Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Pemerintah Siapkan Kajian Anggaran

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng memberi keterangan soal dukungan terhadap wacana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan. Dok: Istimewa

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng memberi keterangan soal dukungan terhadap wacana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan terus bergulir. Kali ini mendapat sambutan positif dari Ombudsman Republik Indonesia.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah nyata pemerintah dalam menghadirkan jaminan sosial yang berkeadilan dan humanis bagi seluruh rakyat Indonesia.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menegaskan, kebijakan pemutihan akan menjadi bukti kehadiran negara di tengah tekanan ekonomi masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah ini menunjukkan bahwa jaminan sosial bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi hak konstitusional warga negara,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (13/10/2025).

Robert menilai, meski Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 42 telah mengatur penyelesaian tunggakan, tetap dibutuhkan aturan teknis yang rinci agar pelaksanaannya jelas dan tidak menimbulkan penyimpangan.

Prioritaskan Warga Miskin

Ombudsman menegaskan agar kaum miskin diprioritaskan dalam kebijakan pemutihan ini. Untuk memastikan ketepatan sasaran, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat dijadikan acuan utama.

Baca Juga :  Perang Surat di PBB: Tiongkok Telanjangi Argumen Jepang Soal Taiwan dan Militerisme

Robert juga meminta BPJS Kesehatan lebih proaktif dalam mengaktifkan kembali peserta yang nonaktif.

“Saat ini sekitar 56,8 juta peserta BPJS Kesehatan tidak aktif. Kondisi ini terjadi karena BPJS masih pasif dan kurang persuasif,” katanya.

Bahkan, lanjutnya, 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan karena tidak tercatat di DTKS. Akibatnya, masyarakat baru tahu kepesertaannya tidak aktif saat akan berobat, disertai tagihan tunggakan yang tidak pernah mereka sadari.

“Hal ini jelas menghambat hak masyarakat atas layanan kesehatan,” tegas Robert.

Dukungan dari Pemerintah

Sementara itu, Menko PMK Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memastikan, pemerintah serius mengkaji pemutihan BPJS sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin layanan kesehatan untuk rakyat.

“Saya terus berupaya agar seluruh tunggakan peserta BPJS segera dibebaskan. Setelah lunas, peserta bisa memulai iuran baru,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga :  Prabowo Beri Atensi Khusus Kasus Yuvita, Dudung: Hukum Pelaku Seadil-adilnya

Cak Imin menargetkan kebijakan ini bisa berlaku mulai November 2025. Namun, rencana itu masih dikaji secara matang oleh tim ekonomi pemerintah.

Masih Dalam Kajian Anggaran

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima laporan resmi terkait rencana pemutihan iuran BPJS yang akan dijalankan tahun depan.
“Saya saja baru dengar. Rupanya belum ada pemberitahuan resmi,” ujarnya di Sentul, Bogor, Jumat (10/10/2025).

Sementara Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kebijakan pemutihan masih dikaji secara komprehensif. “Ada rencana itu, tapi perlu waktu. Harus dihitung dampaknya terhadap anggaran negara,” tegasnya.

Ombudsman RI menilai, pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan akan menjadi simbol kehadiran negara dalam perlindungan sosial.

“Kebijakan ini harus tepat sasaran agar benar-benar meringankan beban masyarakat dan membuka kembali akses ke layanan kesehatan,” tutup Robert. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imigrasi Bongkar Modus 10 WNA, Perusahaan Fiktif Dipakai untuk Kejar Visa Eropa
Giuseppe Garibaldi Jadi Kapal Induk Pertama Indonesia Tiba September 2026
Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak, Hakim Sebut Ada Penyalahgunaan Prosedur
KPK Tangkap Bupati Lombok Barat dalam Operasi Senyap di NTB
Kasus Febrie Memanas, Mensesneg Minta Hotman Paris Tak Seret Nama Prabowo
Ucapan “Lu Punya Otak Nggak?” Picu Kecaman, PWI Desak Hotman Paris Minta Maaf
Adonara Berdarah, Menteri HAM Pigai Dorong Solusi Budaya untuk Hentikan Konflik
Serangan Infrastruktur AS-Iran Picu Ancaman Perang

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:23 WIB

Imigrasi Bongkar Modus 10 WNA, Perusahaan Fiktif Dipakai untuk Kejar Visa Eropa

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:35 WIB

Giuseppe Garibaldi Jadi Kapal Induk Pertama Indonesia Tiba September 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 16:03 WIB

Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak, Hakim Sebut Ada Penyalahgunaan Prosedur

Senin, 20 Juli 2026 - 15:47 WIB

KPK Tangkap Bupati Lombok Barat dalam Operasi Senyap di NTB

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Kasus Febrie Memanas, Mensesneg Minta Hotman Paris Tak Seret Nama Prabowo

Berita Terbaru