Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Pemerintah Siapkan Kajian Anggaran

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng memberi keterangan soal dukungan terhadap wacana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan. Dok: Istimewa

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng memberi keterangan soal dukungan terhadap wacana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan terus bergulir. Kali ini mendapat sambutan positif dari Ombudsman Republik Indonesia.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah nyata pemerintah dalam menghadirkan jaminan sosial yang berkeadilan dan humanis bagi seluruh rakyat Indonesia.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menegaskan, kebijakan pemutihan akan menjadi bukti kehadiran negara di tengah tekanan ekonomi masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah ini menunjukkan bahwa jaminan sosial bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi hak konstitusional warga negara,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (13/10/2025).

Robert menilai, meski Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 42 telah mengatur penyelesaian tunggakan, tetap dibutuhkan aturan teknis yang rinci agar pelaksanaannya jelas dan tidak menimbulkan penyimpangan.

Prioritaskan Warga Miskin

Ombudsman menegaskan agar kaum miskin diprioritaskan dalam kebijakan pemutihan ini. Untuk memastikan ketepatan sasaran, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat dijadikan acuan utama.

Baca Juga :  Mendagri Pimpin Satgas Rehabilitasi Pascabencana, Bersama TNI Percepat Rekonstruksi Bencana

Robert juga meminta BPJS Kesehatan lebih proaktif dalam mengaktifkan kembali peserta yang nonaktif.

“Saat ini sekitar 56,8 juta peserta BPJS Kesehatan tidak aktif. Kondisi ini terjadi karena BPJS masih pasif dan kurang persuasif,” katanya.

Bahkan, lanjutnya, 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan karena tidak tercatat di DTKS. Akibatnya, masyarakat baru tahu kepesertaannya tidak aktif saat akan berobat, disertai tagihan tunggakan yang tidak pernah mereka sadari.

“Hal ini jelas menghambat hak masyarakat atas layanan kesehatan,” tegas Robert.

Dukungan dari Pemerintah

Sementara itu, Menko PMK Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memastikan, pemerintah serius mengkaji pemutihan BPJS sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin layanan kesehatan untuk rakyat.

“Saya terus berupaya agar seluruh tunggakan peserta BPJS segera dibebaskan. Setelah lunas, peserta bisa memulai iuran baru,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga :  Remisi Nyepi 2026, 1.506 Napi Dapat Pengurangan Hukuman - 4 Langsung Bebas

Cak Imin menargetkan kebijakan ini bisa berlaku mulai November 2025. Namun, rencana itu masih dikaji secara matang oleh tim ekonomi pemerintah.

Masih Dalam Kajian Anggaran

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima laporan resmi terkait rencana pemutihan iuran BPJS yang akan dijalankan tahun depan.
“Saya saja baru dengar. Rupanya belum ada pemberitahuan resmi,” ujarnya di Sentul, Bogor, Jumat (10/10/2025).

Sementara Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kebijakan pemutihan masih dikaji secara komprehensif. “Ada rencana itu, tapi perlu waktu. Harus dihitung dampaknya terhadap anggaran negara,” tegasnya.

Ombudsman RI menilai, pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan akan menjadi simbol kehadiran negara dalam perlindungan sosial.

“Kebijakan ini harus tepat sasaran agar benar-benar meringankan beban masyarakat dan membuka kembali akses ke layanan kesehatan,” tutup Robert. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PJJ Mulai 7 September, MBG di Sekolah Terdampak Anak Krakatau Disetop
Jangan ke Bandara Dulu, 8 Bandara Ditutup akibat Abu Anak Krakatau
Erupsi Anak Krakatau, BMKG Siaga 24 Jam Pantau Abu dan Tsunami
Abu Anak Krakatau Meluas, Kapolri Perintahkan Polisi Bergerak Cepat
Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Jakarta, Warga Diminta Waspada
Gunung Anak Krakatau Erupsi, 209 Penerbangan di Soetta Kena Dampak
Bansos Tunai Mulai Diuji 2027, Pemerintah Perketat Data Penerima
46 PMI di Malaysia Segera Pulang, Pemerintah Kejar Target 10 Hari

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 07:48 WIB

PJJ Mulai 7 September, MBG di Sekolah Terdampak Anak Krakatau Disetop

Senin, 7 September 2026 - 07:34 WIB

Jangan ke Bandara Dulu, 8 Bandara Ditutup akibat Abu Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 20:24 WIB

Erupsi Anak Krakatau, BMKG Siaga 24 Jam Pantau Abu dan Tsunami

Minggu, 6 September 2026 - 20:14 WIB

Abu Anak Krakatau Meluas, Kapolri Perintahkan Polisi Bergerak Cepat

Minggu, 6 September 2026 - 08:55 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Jakarta, Warga Diminta Waspada

Berita Terbaru

Penumpang di stasiun kereta api PT KAI.
(Posnews/Net)

JABODETABEK

Jangan Salah Naik, 12 Perjalanan KRL Dibatalkan 7-30 September

Senin, 7 Sep 2026 - 07:24 WIB

Polisi mengungkap korban  Mozza Axillia dibunuh MDVA setelah cekcok akibat cemburu lalu jasadnya dibuang ke jurang Tol Jangli. (Posnews/Ist)

JABODETABEK

Misteri Mozza Terbongkar, Pelaku Ditangkap Saat Nonton Voli

Senin, 7 Sep 2026 - 06:05 WIB

Ilustrasi, Commuter Line tetap beroperasi di tengah aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau.
(Posnews/KAI)

JABODETABEK

Gunung Anak Krakatau Erupsi, KAI Commuter Merak Tetap Jalan

Senin, 7 Sep 2026 - 05:51 WIB