BOGOR, POSNEWS.CO.ID – Modus penipuan jual beli tanah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terbongkar setelah polisi menemukan adanya figur yang sengaja dikondisikan sebagai pemilik lahan.
Dalam kasus ini, seorang kepala desa (kades) berinisial ES ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Mereka diduga terlibat dalam penipuan dan/atau penggelapan transaksi tanah seluas sekitar 4 hektare di Kecamatan Sukaraja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi menyebut kerugian yang dilaporkan korban mencapai sekitar Rp3 miliar. Korban dalam perkara ini merupakan sebuah korporasi yang telah membayarkan uang muka untuk transaksi tanah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan ES diduga menjadi pihak yang menginisiasi rangkaian transaksi tersebut.
“(Modusnya) dengan cara Saudara ES mengumpulkan figur-figur ataupun sosok-sosok, orang-orang, yang bisa diperdaya untuk menyatakan bahwa tanah-tanah yang sedang di dalam proses jual beli tersebut adalah tanah milik mereka,” kata Anggi kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Pemilik Tanah Ternyata Tak Pernah Menjual
Awalnya, transaksi terlihat seperti jual beli tanah biasa. Pihak pembeli bahkan telah menyerahkan uang muka sebagai tanda jadi.
Namun, persoalan muncul ketika pembeli melakukan penelusuran dan verifikasi kepemilikan tanah.
Polisi kemudian menemukan bahwa orang-orang yang sebelumnya tampil sebagai pemilik lahan ternyata hanya figur yang diduga telah dikondisikan.
Lebih jauh, pemilik tanah yang sebenarnya menyatakan tidak pernah menjual lahan mereka.
“Dilakukan penelusuran, diketahui ternyata bahwa memang figur-figur tersebut adalah pihak-pihak yang kemudian dikondisikan (oleh ES). Dokumen-dokumen yang dihadirkan oleh Saudara ES itu pada prosesnya ternyata juga terindikasi kuat adalah palsu,” ujar Anggi.
Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses transaksi tersebut. Polisi menyebut dokumen itu digunakan untuk mendukung proses jual beli tanah yang ditawarkan kepada korban.
Empat Orang Jadi Tersangka
Perkara ini dilaporkan ke polisi pada Agustus 2025. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempatnya masing-masing berinisial ES, I, MS, dan II. ES merupakan kades, I staf desa, sedangkan MS dan II berasal dari pihak swasta.
“Namun yang bisa kami sampaikan proses yang panjang mulai 2025 sampai dengan hari ini, untuk sementara berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana peraturan perundang-undangan, kami tetapkan 4 orang tersebut sebagai tersangka,” kata Anggi.
Keempat tersangka telah ditahan di Mapolres Bogor. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain.
Para tersangka dipersangkakan terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Polisi juga masih mendalami dugaan pemalsuan dokumen dalam rangkaian transaksi tanah tersebut.
Kades Masih Berstatus Menjabat
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bogor membenarkan bahwa ES merupakan Kepala Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Hadijana mengatakan ES masih berstatus sebagai kepala desa meski telah menjadi tersangka dan ditahan polisi.
Untuk sementara, roda pemerintahan Desa Nagrak dijalankan oleh Pelaksana Harian (Plh). Polisi hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. **
Editor : Hadwan













