JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pencurian rumah kosong (rumsong) di Pademangan Barat, Jakarta Utara.
Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, aparat Polsek Pademangan menangkap pelaku berinisial FIM (24) beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Pademangan, Kompol Immanuel Sinaga, menjelaskan pencurian terjadi pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Setelah laporan masuk dan kami lakukan penyelidikan, pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan pada malam harinya,” tegas Immanuel, Rabu (18/2/2026).
Sudah Direncanakan Sejak Sebulan Lalu
Berdasarkan hasil penyidikan, FIM diduga merencanakan aksinya. Sekitar satu bulan sebelum kejadian, ia menemukan kunci rumah korban dan tidak mengembalikannya. Celah itu kemudian dimanfaatkan untuk membobol rumah saat kondisi kosong.
Pada hari kejadian sekitar pukul 09.30 WIB, pelaku berangkat dari kontrakannya menuju rumah korban. Setibanya di lokasi pukul 10.00 WIB, ia masuk menggunakan kunci tersebut, lalu menuju kamar di lantai dua.
Di sana, pelaku mengambil brankas berisi uang dan perhiasan emas. Laporan awal korban menyebut nilai kerugian mencapai sekitar Rp400 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku membawa brankas menggunakan koper hitam ke kontrakannya. Selanjutnya, ia membongkar brankas dengan obeng. Dari dalamnya, pelaku mengambil uang tunai Rp60.950.000 serta sejumlah perhiasan emas.
Sebagian uang Rp20 juta disembunyikan dalam kotak ponsel dan diletakkan di bawah rak. Sementara itu, perhiasan dan sisa uang disimpan dalam plastik hitam di sudut kontrakan.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku merusak kamera CCTV di lokasi kejadian. Obeng yang digunakan dibuang ke sungai di wilayah Pademangan Timur, sedangkan brankas ditinggalkan di pinggir jalan.
Terungkap dari CCTV, Pelaku Ditangkap di Kontrakan
Kanit Reskrim Polsek Pademangan, AKP Muhaiyin Ikhsan, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari olah TKP dan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Dari CCTV dan petunjuk lain, kami mengidentifikasi pelaku dan langsung menangkapnya di kontrakan,” ujarnya.
Polisi memastikan FIM beraksi seorang diri dan bukan residivis. Hasil tes urine juga menunjukkan negatif narkotika. Uang hasil curian pun belum sempat digunakan.
Motif Gaya Hidup dan Kebutuhan Lebaran
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri untuk memenuhi gaya hidup serta kebutuhan menjelang Lebaran.
Ironisnya, FIM merupakan orang dekat korban dan telah menjalin hubungan dengan keluarga selama sekitar satu tahun. Ia diketahui sebagai kekasih anak perempuan korban.
Korban, Candra, pengusaha katering di Jakarta Utara, mengaku kecewa karena pelaku kerap dibantu secara finansial.
“Pelaku adalah calon mantu saya. Selama ini sering kami bantu karena menganggur,” ujarnya.
Meski demikian, Candra mengapresiasi kinerja kepolisian yang cepat mengungkap kasus ini.
Atas perbuatannya, FIM dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Polisi menegaskan komitmennya menindak tegas setiap tindak kriminalitas, termasuk kasus rumsong yang meresahkan warga Jakarta Utara.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan rumah, termasuk pengelolaan kunci dan sistem pengawasan CCTV. (MR)
Editor : Hadwan



















