Bareskrim Bongkar Jaringan Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, Tiga Tersangka Dijerat TPPU

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.  (Posnews/Ist)

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar jaringan besar perdagangan emas yang berasal dari tambang ilegal di sejumlah wilayah Indonesia.

Jaringan tersebut menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin selama bertahun-tahun dan mengalirkan transaksi fantastis hingga Rp25,9 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penyidik mengungkap kasus ini setelah menindaklanjuti hasil analisis transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Transaksi Emas Ilegal Terjadi Sejak 2019

Berdasarkan hasil analisis tersebut, aparat menemukan pola transaksi besar yang berkaitan dengan perdagangan emas di dalam negeri hingga ekspor ke luar negeri.

Para pelaku melibatkan sejumlah toko emas dan perusahaan pemurnian logam mulia yang menggunakan emas hasil penambangan tanpa izin (PETI).

Jaringan ini menjalankan aktivitas ilegal tersebut sejak 2019 hingga 2025 dan memperluas operasinya ke berbagai daerah.

Para pelaku menjalankan tambang emas ilegal di Kalimantan Barat, Papua Barat, dan sejumlah wilayah lain yang saat ini masih didalami penyidik.

Beberapa perkara tambang ilegal tersebut bahkan sudah diputus oleh pengadilan, termasuk di Pengadilan Negeri Pontianak dan Pengadilan Negeri Manokwari.

Baca Juga :  Viral Dugaan Penyekapan di Hotel Jakarta Utara, Polisi Temukan Narkoba

Polisi Sita Emas Puluhan Kilogram dan Uang Miliaran

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik Dittipideksus menggeledah lima lokasi berbeda di Jawa Timur.

Penyidik menggeledah dua lokasi di Kabupaten Nganjuk berupa rumah tinggal dan toko emas. Selain itu, tim juga menggeledah tiga lokasi lain di Surabaya yang terdiri dari satu rumah dan dua perusahaan pemurnian emas.

Penggeledahan yang berlangsung pada 19–20 Februari tersebut menghasilkan sejumlah barang bukti bernilai besar.

Polisi menyita berbagai dokumen transaksi seperti invoice, surat pemesanan, surat jalan, transaksi jual beli, hingga bukti elektronik.

Selain itu, penyidik juga mengamankan emas perhiasan seberat 8,16 kilogram dan emas batangan sekitar 51,3 kilogram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp150 miliar.

Tak hanya itu, polisi turut menyita uang tunai Rp7,13 miliar yang terdiri dari rupiah dan dolar Amerika Serikat.

Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka

Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial TW, BSW, dan DW yang diduga berperan dalam jaringan perdagangan emas ilegal tersebut.

Baca Juga :  Runtuhnya Peradaban Pulau Paskah: Bukan Ekosida

Para tersangka membeli emas dari tambang ilegal lalu menjualnya kembali kepada perusahaan pemurnian maupun eksportir.

Polisi Buru Aliran Uang Lewat TPPU

Selain menjerat para pelaku dengan pidana pertambangan ilegal, penyidik juga menelusuri aliran dana hasil kejahatan melalui penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik menjalankan pendekatan tersebut secara paralel dengan perkara utama agar aparat dapat melacak seluruh aset yang berasal dari aktivitas ilegal.

Metode ini dikenal sebagai semi stand alone money laundering, yaitu penyidikan TPPU yang berjalan paralel tanpa menunggu perkara utama selesai.

Sebagai bagian dari pengembangan kasus, tim Dittipideksus kembali menggeledah tiga perusahaan pemurnian dan perdagangan emas.

Perusahaan yang digeledah yakni PT Simba Jaya Utama, PT Indah Golden Signature, dan PT Suka Jadi Logam di Surabaya dan Sidoarjo.

Penyidik melakukan penggeledahan tersebut untuk menelusuri dugaan keterlibatan perusahaan dalam rantai distribusi emas hasil tambang ilegal.

Polisi akan terus memperluas penyidikan guna membongkar jaringan perdagangan emas ilegal yang merugikan negara. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terungkap! PB Indra Kenz Dicabut, Proses Remisi Jadi Sorotan
Demi Sabu, Pria di Tamansari Curi Motor Istri Siri Saat Terlelap
Pegawai Rutan Depok Diduga Bantu Sediakan Narkoba untuk Pesta di Balik Jeruji
Pemerintah Tak Izinkan Konser Israel Houghton di Indonesia, Ini Alasannya
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Dipecat sebagai ASN, 17 Pegawai Kena Sanksi
Pesan Prabowo di HUT ke-81 TNI: Jangan Jauh dari Rakyat, Utamakan Prestasi!
Sosok Irjen Pasma Royce, Polisi Tegas Kini Dipercaya Memimpin Polda Bali
HUT ke-81 TNI, Prabowo Sematkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:46 WIB

Terungkap! PB Indra Kenz Dicabut, Proses Remisi Jadi Sorotan

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Demi Sabu, Pria di Tamansari Curi Motor Istri Siri Saat Terlelap

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:17 WIB

Pegawai Rutan Depok Diduga Bantu Sediakan Narkoba untuk Pesta di Balik Jeruji

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Kalapas Cibinong Wisnu Hani Dipecat sebagai ASN, 17 Pegawai Kena Sanksi

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:02 WIB

Pesan Prabowo di HUT ke-81 TNI: Jangan Jauh dari Rakyat, Utamakan Prestasi!

Berita Terbaru

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. (Posnews/Ist)

NASIONAL

Terungkap! PB Indra Kenz Dicabut, Proses Remisi Jadi Sorotan

Senin, 5 Okt 2026 - 19:46 WIB