Izin SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Dedi Mulyadi, Orang Tua Siswa Datangi KCD Pendidikan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KCD Pendidikan Wilayah I Jawa Barat Merilis SK Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Menerbitkan Pembatalan Ijin SMK IDN Bogor Yang Diduga Bermasalah & Cacat Hukum ke Para Wali Santri, Jumat 06 Maret 2026. (Posnews/MR)

KCD Pendidikan Wilayah I Jawa Barat Merilis SK Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Menerbitkan Pembatalan Ijin SMK IDN Bogor Yang Diduga Bermasalah & Cacat Hukum ke Para Wali Santri, Jumat 06 Maret 2026. (Posnews/MR)

BOGOR, POSNEWS.CO.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas. Ia resmi membatalkan izin pendirian SMK Islamic Development Network (IDN) Bogor melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tertanggal 19 Januari 2026.

Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Jawa Barat Nomor 188/Kep.17-DPMPTSP/2026 tentang pembatalan izin pendirian SMK yang sebelumnya diberikan kepada Yayasan Islamic Development Network (IDN).

Dengan keputusan ini, izin yang sebelumnya tertuang dalam SK Nomor 6/011060A/DPMPTSP/2023 dinyatakan tidak berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Sekolah Beroperasi Tanpa Izin

Sebelumnya, sejumlah sekolah di bawah naungan yayasan tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi pemerintah.

Dua di antaranya adalah SMK IDN Boarding School Pamijahan dan SMK IDN Boarding School Sentul di Kabupaten Bogor.

Kedua sekolah itu diduga menjalankan kegiatan pendidikan tanpa legalitas dari pemerintah daerah.

Sementara itu, hanya SMK IDN di Kecamatan Jonggol yang memiliki izin. Namun, izin tersebut juga diduga bermasalah secara hukum.

Yayasan Wajib Tanggung Jawab Nasib Siswa

Dalam SK tersebut, pemerintah menegaskan pembatalan izin tidak menghapus tanggung jawab pihak yayasan.

Yayasan IDN diwajibkan memfasilitasi perpindahan sekolah para siswa, termasuk menanggung biaya yang timbul akibat pembatalan izin tersebut.

Selain itu, yayasan juga harus melaporkan pelaksanaan tanggung jawab tersebut kepada pemerintah.

Keputusan gubernur ini mulai berlaku sejak 19 Januari 2026.

Baca Juga :  Buruh Jabar Tunggu Janji Dedi Mulyadi Revisi UMSK 2026, FSP SPSI Soroti Dasar Hukum

Informasi Terlambat Sampai ke Orang Tua

Ironisnya, informasi pembatalan izin baru diketahui para orang tua siswa pada Jumat, 6 Maret 2026.

Keterlambatan informasi ini memicu kekecewaan. Sebab, banyak siswa terancam putus sekolah akibat status ilegal lembaga pendidikan tersebut.

Orang Tua Datangi Kantor KCD Pendidikan

Sejumlah orang tua dan wali santri kemudian mendatangi Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah I Jawa Barat di Cibinong, Jumat (6/3/2026).

Mereka meminta pemerintah memastikan keselamatan pendidikan anak-anak mereka.

Para orang tua juga menolak opsi pemindahan siswa ke SMK IDN Jonggol karena izin sekolah tersebut juga dipersoalkan.

Namun, para wali murid mengaku kecewa. Mereka tidak bisa bertemu langsung dengan Kepala KCD Pendidikan Wilayah I Jawa Barat, Cucu Salman.

Informasi mengenai SK pembatalan izin hanya disampaikan oleh staf KCD bernama Iyum.

Kuasa Hukum: Pemerintah Harus Bertindak Cepat

Kuasa hukum para korban siswa putus sekolah, Yogi Pajar Suprayogi, menilai pemerintah seharusnya bertindak cepat setelah SK diterbitkan.

Menurutnya, sejak 19 Januari 2026, pemerintah seharusnya sudah menyelamatkan seluruh siswa kelas X, XI, dan XII.

“Jika izin sudah dibatalkan, sekolah tersebut otomatis menjadi ilegal. Pemerintah seharusnya segera menutup dan menyegel sekolah itu,” tegas Yogi.

Ia menilai praktik sekolah ilegal merupakan kejahatan serius di dunia pendidikan karena merugikan masyarakat.

Baca Juga :  UMP Jawa Barat 2026 Resmi Naik Jadi Rp2,31 Juta, Buruh Wajib Tahu Aturannya

Rapor dan Ijazah Terancam Tidak Sah

Yogi juga mengingatkan risiko hukum bagi para siswa.

Menurutnya, setelah izin dicabut, produk hukum sekolah seperti rapor, ijazah, dan sertifikat berpotensi menjadi tidak sah.

Hal ini tentu berbahaya bagi masa depan siswa.

Ia juga mengungkapkan pembatalan izin diduga terkait pemalsuan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada proses pengajuan izin tahun 2023.

Jika terbukti, bangunan sekolah tersebut bisa dikategorikan bangunan liar.

Ratusan Siswa Terancam Tanpa Kepastian

Kuasa hukum lainnya, Heri Susanto, menilai KCD Pendidikan tidak menunjukkan respons yang memadai terhadap para korban.

Ia menyebut ada sekitar 600 siswa yang kini terancam kehilangan akses pendidikan.

“Kami meminta pemerintah hadir dan memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang menjadi korban sekolah ilegal ini,” ujarnya.

Pihak Sekolah Minta Maaf

Di tengah polemik tersebut, pihak SMK IDN Bogor menggelar Zoom Meeting dengan para wali santri pada Jumat pagi (6/3/2026).

Dalam pertemuan itu, perwakilan sekolah Reza Fachrunas menyampaikan permohonan maaf.

“Ya, kami memohon maaf atas kondisi ini. Kami akan melakukan evaluasi dan perbaikan,” ujarnya.

Namun para wali santri mempertanyakan ketidakhadiran pendiri yayasan Dedi Gunawan serta pengurus lainnya, Doddy Rachman.

Mereka mendesak pihak yayasan segera memberikan penjelasan resmi dan pertanggungjawaban hukum atas nasib ratusan siswa yang terdampak. (MR)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel
Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS
Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit
Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit
Kejar-kejaran di Bangli, BNN Ringkus Dua WN Rusia Pembawa 7,8 Kg Hashish
Standar Baku ISPO: Menakar Kepatuhan Teknis Penanaman Sawit
Revisi UU Polri, Pigai Dorong Kalangan Sipil Isi Jabatan Non-Operasional di Kepolisian
Sertifikat Hak Milik Kebun Harus Sinkron dengan RTRW

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:06 WIB

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:50 WIB

Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:42 WIB

Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:01 WIB

Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:31 WIB

Kejar-kejaran di Bangli, BNN Ringkus Dua WN Rusia Pembawa 7,8 Kg Hashish

Berita Terbaru

Pilar kepatuhan ekologi pabrik sawit. Pentingnya mengurus izin Amdal dan dokumen IPLC guna menghindari sanksi penutupan paksa operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel

Sabtu, 6 Jun 2026 - 16:06 WIB

Pilar hukum hilirisasi kelapa sawit. Pentingnya mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan menjamin kemitraan pasokan tandan buah segar demi kelangsungan operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS

Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:50 WIB

Pilar ekologi hulu kelapa sawit. Pentingnya mematuhi batas kedalaman lahan gambut serta tata kelola air guna menghindari sanksi hukum karhutla. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:42 WIB

Pilar hukum hilirisasi kelapa sawit. Pentingnya mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan menjamin kemitraan pasokan tandan buah segar demi kelangsungan operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:01 WIB