KJMU Tahap II 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar Sebelum 6 Oktober

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul KJMU DKI Jakarta. (Posnews/Ist)

Mahasiswa penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul KJMU DKI Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kabar baik bagi mahasiswa asal Jakarta yang membutuhkan dukungan biaya pendidikan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026 mulai 30 September hingga 6 Oktober 2026.

Mahasiswa calon penerima baru perlu segera menyiapkan dokumen. Sebab, setelah pendaftaran berakhir, data akan masuk tahap verifikasi perguruan tinggi dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebelum penerima ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan program tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI memastikan bantuan pendidikan tinggi diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi ketentuan.

“Pendataan KJMU ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan bantuan pendidikan tinggi diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan,” kata Nahdiana di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Syarat Calon Penerima Baru KJMU

Pemprov DKI mengatur KJMU melalui Pergub Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.

Untuk calon penerima baru, mahasiswa harus memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan telah berdomisili di Jakarta paling singkat lima tahun berturut-turut.

Selain itu, calon penerima harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola BPS dan Bappenas atau merupakan penerima manfaat panti sosial Dinas Sosial.

Baca Juga :  Pria Tewas Dikubur Pakai Terpal, Pelaku Sempat Ajak Korban Threesome dengan Istrinya

Calon penerima juga harus merupakan lulusan satuan pendidikan menengah paling lama tiga tahun terakhir.

Nahdiana mengatakan proses pemeringkatan calon penerima mempertimbangkan tingkat kesejahteraan berdasarkan desil DTSEN.

Pemeringkatan dimulai dari desil terendah hingga desil lebih tinggi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1-5 yang dikelola Badan Pusat Statistik dan Bappenas, atau merupakan penerima manfaat panti sosial Dinas Sosial,” ucapnya.

Data Keluarga Ikut Diverifikasi

Pemprov DKI tidak hanya melihat data DTSEN. Disdik juga melakukan verifikasi terhadap variabel khas daerah yang terdapat pada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.

Beberapa indikator yang diperhatikan antara lain kepemilikan mobil, NJOP di atas Rp1 miliar, dan status ASN. Data tersebut menjadi bagian dari proses validasi sebelum penerima ditetapkan.

Karena itu, mahasiswa perlu memastikan seluruh data yang diunggah sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kesalahan atau ketidaksesuaian data dapat memengaruhi proses verifikasi.

PTS Akreditasi B dan C Bisa Ikut

Ada perubahan penting dalam KJMU Tahap II 2026. Pemprov DKI memperluas akses program kepada mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) di Jakarta dengan institusi dan program studi yang terakreditasi B/Baik Sekali maupun C/Baik, sesuai ketentuan program.

Perluasan ini membuka kesempatan bagi lebih banyak mahasiswa untuk mengakses bantuan pendidikan tinggi, selama mereka memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Sementara itu, penerima lanjutan tetap dapat memperoleh bantuan sampai menyelesaikan pendidikan selama memenuhi persyaratan dan tidak melanggar ketentuan. Mereka juga tetap menjalani proses verifikasi dan validasi.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Jaringan ‘Om Bos’, Kurir Sabu Rp5 Juta per Kilo Ditangkap

Cara Daftar KJMU Tahap II 2026

Mahasiswa dapat melakukan pendataan secara mandiri melalui laman resmi:

p4op.jakarta.go.id/kjmu

Ada tiga tahapan utama yang harus dilakukan:

  • Membuat akun atau login.
  • Melengkapi data diri, data wali, dan kontak darurat.
  • Mengunggah berkas pendaftaran sesuai persyaratan.

Setelah itu, perguruan tinggi dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan melakukan verifikasi. Pemprov kemudian menetapkan penerima melalui Keputusan Gubernur.

Dinas Pendidikan mengingatkan mahasiswa agar tidak menunggu sampai batas akhir pendaftaran. Data dan dokumen juga harus diperiksa kembali sebelum dikirim.

“Dinas Pendidikan mengimbau mahasiswa untuk melakukan pendaftaran sesuai jadwal, membaca ketentuan dengan teliti, serta memastikan data dan dokumen yang diunggah lengkap dan sesuai kondisi sebenarnya,” ujar Nahdiana.

Jangan Lewatkan Batas Waktu

Pendataan KJMU Tahap II 2026 hanya berlangsung sampai 6 Oktober 2026. Karena itu, mahasiswa yang memenuhi persyaratan sebaiknya segera melakukan pendaftaran dan memastikan seluruh dokumen telah diunggah dengan benar.

Bagi mahasiswa, KJMU bukan sekadar bantuan biaya pendidikan. Program ini dapat menjadi penopang agar proses kuliah tetap berjalan ketika persoalan biaya menjadi salah satu tantangan dalam menempuh pendidikan tinggi.

Namun, mahasiswa tetap perlu memperhatikan seluruh ketentuan program. Pemerintah akan melakukan verifikasi sebelum menetapkan penerima sehingga bantuan dapat diberikan sesuai kriteria yang berlaku. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir Rob Mengintai Pesisir Jakarta, Warga Diminta Siaga 13-14 Oktober
Cuaca Jabodetabek 1 Oktober 2026, Hujan Potensi Mengguyur Sejumlah Wilayah
Scream or Dance 2026 Tak Digelar di Ancol, Ini Langkah Baru Pengelola
Jabodetabek Diprediksi Hujan, Cek Wilayah yang Berpotensi Diguyur Lebat
20 Aksi Digelar di Jakarta Hari Ini, 17 Ribu Personel Gabungan Disiagakan
Jabodetabek 29 September, Bogor hingga Tangsel Waspada Hujan
Pramono Anung Evaluasi Ganjil-Genap dan CFD Jakarta, Tak Boleh Sekadar Seremonial
Forklift 15 Ton Tabrak Rumah Warga di Tangerang, Ganti Rugi Masih Alot

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:06 WIB

KJMU Tahap II 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar Sebelum 6 Oktober

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:48 WIB

Banjir Rob Mengintai Pesisir Jakarta, Warga Diminta Siaga 13-14 Oktober

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:20 WIB

Cuaca Jabodetabek 1 Oktober 2026, Hujan Potensi Mengguyur Sejumlah Wilayah

Rabu, 30 September 2026 - 08:36 WIB

Scream or Dance 2026 Tak Digelar di Ancol, Ini Langkah Baru Pengelola

Rabu, 30 September 2026 - 05:40 WIB

Jabodetabek Diprediksi Hujan, Cek Wilayah yang Berpotensi Diguyur Lebat

Berita Terbaru