JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Penantian panjang keluarga empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 akhirnya berujung haru.
Setelah diduga menjadi korban penganiayaan saat bekerja di kapal penangkap cumi, mereka kembali ke Jakarta dan bertemu keluarga yang telah menunggu dengan penuh kecemasan.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok memulangkan keempat ABK tersebut pada Kamis (8/10/2026) malam. Mereka tiba di markas kepolisian, Jakarta Utara, sekitar pukul 21.30 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Suasana haru menyambut kedatangan para korban. Keluarga yang telah menanti langsung menyambut mereka dengan pelukan dan ungkapan syukur setelah melewati masa penuh kekhawatiran.
Namun, tidak semua korban dapat kembali ke rumah keluarga. Salah satu ABK bernama Syawal diketahui tidak memiliki keluarga yang dapat menampungnya.
Karena itu, polisi menyerahkan penanganannya kepada perwakilan Dinas Sosial.
Keempat ABK yang dipulangkan tersebut adalah Ilyas, Oktavian, Johan, dan Syawal. Tiga korban kembali kepada keluarga masing-masing, sedangkan Syawal akan mendapatkan pendampingan melalui Dinas Sosial.
Polisi Siapkan Pemulihan Fisik dan Mental Korban
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan pemulangan para korban merupakan bagian dari komitmen kepolisian sejak awal penanganan kasus.
Menurut dia, proses pemulangan terlaksana berkat koordinasi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Polres Kepulauan Aru, serta pihak terkait dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Polres Pelabuhan Tanjung Priok dibantu dengan Polres Kepulauan Aru dan senior dan rekan-rekan dari KKP berhasil memulangkan para korban dugaan tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana perdagangan orang ke keluarganya masing-masing. Alhamdulillah, ini semua pertolongan Allah SWT,” kata Alrasyidin, Kamis (8/10/2026).
Meski telah kembali ke tempat yang lebih aman, pemulangan bukan akhir dari penanganan para korban.
Mereka masih membutuhkan perhatian untuk memulihkan kondisi fisik maupun mental setelah mengalami dugaan kekerasan.
Karena itu, kepolisian berkomitmen memberikan pendampingan kesehatan dengan bantuan Polda Metro Jaya.
Polisi juga menyiapkan trauma healing agar para korban memperoleh dukungan psikologis selama menjalani pemulihan.
“Kami Insya Allah akan tetap fokus untuk merawat korban, baik fisik maupun apa namanya, sudah menjadi komitmen kami dari awal dan Insya Allah akan kami laksanakan,” ujar Alrasyidin, dikutip Antara.
Satu Korban Hidup Sebatang Kara
Di tengah suasana haru kepulangan para ABK, nasib Syawal menjadi perhatian tersendiri. Berbeda dengan tiga rekannya, ia tidak memiliki keluarga yang dapat langsung menyambut dan mendampinginya setelah kembali ke Jakarta.
Polisi kemudian menyerahkan penanganan Syawal kepada perwakilan Dinas Sosial agar kebutuhan dasar, tempat tinggal, serta pendampingannya dapat ditangani lebih lanjut.
Langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan, bukan hanya mereka yang memiliki keluarga atau tempat tinggal untuk kembali.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan bahwa pemulihan korban dugaan kekerasan tidak cukup hanya dengan menghentikan ancaman dan memulangkan mereka.
Dukungan sosial, perawatan kesehatan, serta pendampingan psikologis juga diperlukan agar korban dapat kembali menjalani kehidupan dengan aman.
Dugaan Penganiayaan dan TPPO Diusut Terpisah
Sementara itu, proses hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap para ABK masih berjalan. Polres Kepulauan Aru menangani dugaan penganiayaan yang terjadi saat kapal beroperasi di wilayah perairan Kepulauan Aru, Maluku.
Adapun Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangani dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penanganan perkara ini berfokus pada kemungkinan adanya unsur perekrutan, penempatan, atau eksploitasi yang memenuhi unsur pidana.
Alrasyidin mengatakan penyidikan dugaan TPPO berpotensi mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
“Kalau kita tangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bisa jadi akan ada muncul tersangka baru,” kata Alrasyidin.
Sebelumnya, polisi menyebut telah memeriksa 24 kru kapal untuk mendalami dugaan penganiayaan terhadap empat ABK tersebut.
Dari jumlah itu, 19 orang disebut berpotensi terlibat, sedangkan lima lainnya masih diperiksa sebagai saksi. Status hukum setiap orang tetap harus mengikuti hasil penyidikan.
Kasus ini terungkap setelah patroli siber kepolisian menemukan konten di media sosial yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap ABK KM Maulana 23.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah pihak untuk mengungkap peristiwa tersebut.
Kini, setelah para korban kembali ke Jakarta, perhatian berlanjut pada pemulihan mereka dan proses hukum yang masih berjalan.
Kepolisian diharapkan dapat mengungkap peran masing-masing pihak secara objektif serta memastikan korban memperoleh perlindungan yang layak.
Kepulangan empat ABK itu menjadi kabar melegakan bagi keluarga. Namun, bagi para korban, perjalanan untuk memulihkan diri dan memperoleh keadilan masih harus berlanjut. **
Editor : Hadwan













