JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra dijatuhi sanksi oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) setelah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela yang menurunkan harkat dan martabat institusi kepolisian.
Namun, putusan tersebut menuai keberatan dari pihak pengadu. Kuasa hukum pengadu menilai sanksi yang dijatuhkan belum sebanding dengan tuntutan yang diajukan dalam persidangan etik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya telah menggelar sidang KKEP terhadap Roby pada Selasa, 29 September 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil persidangan, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tentang perbuatan tercela dan menurunkan harkat martabat Polri,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Dalam putusannya, KKEP menyatakan Roby melanggar Pasal 8 huruf c angka 3 dan Pasal 13 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Majelis menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis. Selain itu, Roby dikenai sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari.
Polda Metro Jaya juga menyatakan Roby telah dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya. Ia kini berstatus sebagai perwira menengah (Pamen) Yanma tanpa jabatan.
Kuasa Hukum Pengadu Soroti Beratnya Sanksi
Putusan tersebut mendapat tanggapan dari Albert Sinay, kuasa hukum pihak pengadu. Ia menyayangkan tidak adanya sanksi demosi dalam putusan KKEP.
Menurut Albert, tuntutan sebelumnya mencakup pembinaan rohani selama satu bulan, demosi selama dua tahun, dan penempatan khusus selama 30 hari.
Namun, komisi menjatuhkan sanksi yang lebih ringan daripada tuntutan tersebut.
Keberatan itu disampaikan Albert kepada media pada 30 September 2026. Ia juga menyoroti terbatasnya ruang bagi pihak pengadu untuk mengajukan upaya hukum lanjutan terhadap putusan sidang etik.
Dugaan Perselingkuhan dan Aborsi Ikut Disinggung
Perkara yang dilaporkan kepada Propam Polda Metro Jaya turut menjadi sorotan setelah muncul dugaan persoalan hubungan pribadi dan legalitas identitas.
Sejumlah pemberitaan menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perselingkuhan yang disebut berujung pada aborsi.
Albert, selaku kuasa hukum pengadu, menyatakan pihaknya menilai persoalan tersebut telah diungkapkan dalam persidangan etik.
Namun, dugaan itu harus tetap ditempatkan sebagai keterangan pihak pengadu, bukan sebagai fakta pidana yang telah diputus pengadilan.
Hingga berita ini disusun, informasi yang tersedia belum menunjukkan adanya putusan pengadilan pidana terkait dugaan aborsi tersebut.
Karena itu, sanksi etik yang telah dijatuhkan perlu dibedakan dari dugaan lain yang membutuhkan pembuktian melalui proses hukum tersendiri.
Penegakan Etik dan Kepercayaan Publik
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dalam penegakan kode etik anggota Polri.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan kepastian bahwa pelanggaran diproses, tetapi juga penjelasan yang memadai mengenai dasar dan proporsionalitas sanksi.
Di sisi lain, pemberitaan tetap harus berpegang pada fakta yang dapat diverifikasi.
Putusan KKEP menjadi dasar untuk menyatakan Roby terbukti melanggar kode etik, sedangkan dugaan perselingkuhan dan aborsi tidak boleh diperlakukan sebagai kesimpulan pidana tanpa putusan yang berwenang.
Dengan penanganan yang transparan, profesional, dan akuntabel, institusi kepolisian diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan setiap pihak memperoleh perlakuan yang adil. **
Editor : Hadwan













