JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Tangisan lirih dari sebuah tas hitam di dekat tumpukan sampah membuat warga Palmerah, Jakarta Barat, bergegas mencari sumber suara.
Mereka terkejut saat membuka tas tersebut dan menemukan seorang bayi laki-laki yang baru lahir.
Bayi itu ditemukan di depan RPTRA Maya Asri 13, kawasan Kemanggisan, Palmerah, pada Kamis (8/10/2026) malam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi kemudian mengungkap bahwa seorang remaja perempuan berinisial DN (17), yang diduga ibu kandung bayi tersebut, meninggalkannya di lokasi.
Kapolsek Palmerah, AKP Parman BM Nainggolan, mengatakan penemuan bayi bermula ketika Muhammad Saepudin mendengar tangisan dari sekitar RPTRA. Ia lalu mencari sumber suara bersama Deni Hermawan.
Keduanya menemukan tas hitam yang tergeletak di depan RPTRA. Setelah meminta bantuan Hairudin untuk membukanya, mereka mendapati bayi laki-laki di dalam tas tersebut.
Khawatir kondisi bayi memburuk, Hairudin segera membawanya ke bidan terdekat untuk mendapatkan pertolongan awal. Warga juga menghubungi pengurus RT agar bayi itu segera mendapat penanganan lebih lanjut.
Rekaman CCTV Bantu Polisi Mengungkap Kasus
Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Palmerah memeriksa lokasi kejadian, meminta keterangan saksi, dan menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Dari penyelidikan itu, polisi menemukan petunjuk yang mengarah ke sebuah tempat kos di Jalan Rawa Belong Raya, Palmerah.
Setelah berkoordinasi dengan pengurus kos, petugas mengidentifikasi DN (17) dan membawanya untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut keterangan awal kepada penyidik, DN mengaku melahirkan seorang diri di kamar kosnya.
Setelah itu, ia membungkus bayi menggunakan kain, memasukkannya ke dalam tas hitam, lalu berjalan kaki menuju RPTRA.
DN kemudian kembali ke tempat kos setelah meninggalkan tas tersebut. Polisi masih mendalami alasan dan kondisi yang melatarbelakangi peristiwa itu.
Bayi Ditangani Dinas Sosial, Ibu Jalani Perawatan
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang diduga digunakan saat persalinan dan dokumen pemeriksaan medis dari RSUD Tarakan.
Sementara itu, bayi mendapat penanganan dari instansi terkait, termasuk Dinas Sosial. Petugas juga membawa DN ke RSUD Tarakan untuk memperoleh perawatan medis sesuai kebutuhannya.
Kapolsek Palmerah mengatakan penyidik mendalami dugaan tindak pidana meninggalkan anak sebagaimana dirujuk dalam Pasal 430 dan/atau Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Karena DN masih berusia 17 tahun, polisi harus memperhatikan ketentuan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum selama proses pemeriksaan.
Kasus ini menunjukkan pentingnya respons cepat ketika warga menemukan bayi dalam kondisi darurat.
Warga yang menghadapi kejadian serupa perlu segera menghubungi tenaga kesehatan atau kepolisian agar bayi mendapat pertolongan.
Di sisi lain, ibu yang menghadapi kehamilan atau persalinan dalam situasi sulit juga membutuhkan akses bantuan medis dan dukungan yang aman. Penanganan yang tepat dapat membantu melindungi keselamatan ibu dan bayi. **
Editor : Hadwan













