Kapolri Ingatkan Ancaman Cuaca Ekstrem Saat Mudik Lebaran 2026, Polisi Siaga Bencana

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Operasi Ketupat 2026 Dimulai, Polisi Antisipasi Hujan Lebat Saat Arus Mudik. (Posnews/Ist)

Operasi Ketupat 2026 Dimulai, Polisi Antisipasi Hujan Lebat Saat Arus Mudik. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengingatkan seluruh jajaran kepolisian untuk bersiaga menghadapi potensi bencana alam selama arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2026.

Instruksi tersebut disampaikan saat Kapolri memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Dalam amanatnya, Kapolri mengingatkan prediksi cuaca dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika yang memperkirakan kondisi berawan hingga hujan lebat saat periode mudik Lebaran tahun ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, ia memerintahkan seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Ketupat untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam.

Kapolri menekankan ancaman bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, dan cuaca ekstrem berpotensi terjadi di sejumlah wilayah, khususnya di kawasan selatan Indonesia.

Wilayah yang harus mendapat perhatian khusus antara lain Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

“Kita harus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi, terutama di wilayah selatan Indonesia,” tegas Sigit.

Ia juga meminta seluruh jajaran menyiapkan tim tanggap bencana, peralatan pendukung, serta skema penanganan darurat mulai dari tahap pencegahan hingga pemulihan pascabencana.

Baca Juga :  Cuaca Hari Ini: Jabodetabek Berpotensi Hujan, Sejumlah Kota Waspada Cuaca Ekstrem

Puncak Arus Mudik Diprediksi Dua Gelombang

Kapolri mengungkapkan pemerintah memprediksi puncak arus mudik Lebaran 2026 terjadi dalam dua gelombang, yakni 14–15 Maret dan 18–19 Maret.

Sementara itu, puncak arus balik diperkirakan berlangsung pada 24–25 Maret serta 28–29 Maret.

Untuk mengurai kepadatan lalu lintas, pemerintah menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas nasional selama periode mudik.

Kebijakan tersebut meliputi pembatasan angkutan barang, sistem one way, contra flow, hingga ganjil-genap di sejumlah ruas jalan utama.

Selain itu, pemerintah juga mengatur jadwal penyeberangan laut serta mengalihfungsikan beberapa jembatan timbang menjadi tempat istirahat sementara bagi pemudik.

Kapolri meminta seluruh personel di lapangan memahami dan menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat.

Polisi Petakan Gangguan Keamanan

Di sisi lain, Kapolri juga memerintahkan jajarannya memetakan berbagai potensi gangguan keamanan selama musim mudik.

Beberapa potensi gangguan yang menjadi perhatian antara lain premanisme, balap liar, hingga konflik antar kelompok.

Baca Juga :  Mudik Gratis Banten 2026, Kuota 855 Orang - Warga Ber-KTP Banten Wajib Daftar Online

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kapolri meminta jajaran kepolisian meningkatkan patroli rutin di titik rawan serta melibatkan unsur Pam Swakarsa.

Selain pengamanan jalan, Kapolri juga menginstruksikan seluruh Polsek dan Polres mendata rumah warga yang kosong karena ditinggal mudik.

Polisi juga diminta menyediakan layanan penitipan kendaraan guna memberikan rasa aman bagi masyarakat yang meninggalkan rumah.

Kapolri juga meminta masyarakat memanfaatkan layanan call center 110 untuk melaporkan kejadian darurat selama perjalanan mudik.

Mudik Dorong Ekonomi Nasional

Kapolri menegaskan seluruh personel harus menjalankan tugas secara maksimal demi mewujudkan slogan “Mudik Aman, Keluarga Bahagia.”

Menurutnya, momentum Lebaran tidak hanya menjadi tradisi tahunan masyarakat, tetapi juga berperan penting dalam mendorong perputaran ekonomi nasional.

Pergerakan jutaan pemudik dinilai mampu meningkatkan aktivitas ekonomi di berbagai daerah serta menciptakan efek berganda bagi masyarakat.

“Keberhasilan Operasi Ketupat merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kita harus memperkuat soliditas dan sinergi untuk mewujudkan Mudik Aman, Keluarga Bahagia,” pungkas Kapolri. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel
Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS
Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit
Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit
Kejar-kejaran di Bangli, BNN Ringkus Dua WN Rusia Pembawa 7,8 Kg Hashish
Standar Baku ISPO: Menakar Kepatuhan Teknis Penanaman Sawit
Revisi UU Polri, Pigai Dorong Kalangan Sipil Isi Jabatan Non-Operasional di Kepolisian
Sertifikat Hak Milik Kebun Harus Sinkron dengan RTRW

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:06 WIB

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:50 WIB

Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:42 WIB

Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:01 WIB

Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:31 WIB

Kejar-kejaran di Bangli, BNN Ringkus Dua WN Rusia Pembawa 7,8 Kg Hashish

Berita Terbaru

Pilar kepatuhan ekologi pabrik sawit. Pentingnya mengurus izin Amdal dan dokumen IPLC guna menghindari sanksi penutupan paksa operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel

Sabtu, 6 Jun 2026 - 16:06 WIB

Pilar hukum hilirisasi kelapa sawit. Pentingnya mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan menjamin kemitraan pasokan tandan buah segar demi kelangsungan operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS

Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:50 WIB

Pilar ekologi hulu kelapa sawit. Pentingnya mematuhi batas kedalaman lahan gambut serta tata kelola air guna menghindari sanksi hukum karhutla. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:42 WIB

Pilar hukum hilirisasi kelapa sawit. Pentingnya mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan menjamin kemitraan pasokan tandan buah segar demi kelangsungan operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:01 WIB