DPR Semprot OJK, Aturan Debt Collector Picu Aksi Kekerasan dan Intimidasi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Debt Collector. Dok: Istimewa

Ilustrasi, Debt Collector. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus Pasal 44 ayat (1) dan (2) dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Ia menuding aturan OJK tersebut justru membuka celah maraknya aksi brutal para debt collector.

“Saya mendesak OJK segera mencabut aturan yang memperbolehkan jasa keuangan memakai pihak ketiga untuk menagih utang. Faktanya di lapangan, praktik ini sering melanggar hukum dan menimbulkan kekerasan,” tegas Abdullah di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Politikus itu menegaskan, penyelesaian utang seharusnya dilakukan lewat jalur perdata, bukan dengan intimidasi atau ancaman oleh penagih lapangan.

Baca Juga :  11 Jenazah Santri Ditemukan di Reruntuhan Ponpes, Total Tewas Tembus 60 Orang

Debt Collector Ancam Polisi Jadi Bukti

Abdullah menyoroti kasus viral debt collector berinisial L (38) yang mengancam polisi saat hendak menarik mobil di Kelapa Dua, Tangerang, Kamis (2/10/2025). Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tangerang.

“Sudah banyak laporan tentang pelanggaran penagih utang. Tapi sanksi bagi perusahaan jasa keuangan yang mempekerjakan mereka masih minim,” sindirnya tajam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ribuan Aduan Masuk ke OJK

Berdasarkan data resmi OJK, sejak Januari hingga 13 Juni 2025, tercatat 3.858 aduan terkait penagihan utang oleh pihak ketiga yang tidak sesuai aturan. Modusnya mulai dari ancaman, kekerasan, hingga mempermalukan nasabah di muka umum.

Baca Juga :  Teori Warung Kopi: Alasan Cerdas Kenapa Pesaing Sering Berdekatan

“Pertanyaannya, berapa banyak perusahaan yang sudah disanksi? Jangan-jangan cuma pelaku lapangan yang ditindak,” ujar Abdullah geram.

Jalur Perdata Selesaikan Utang

Abdullah menegaskan, penyelesaian utang seharusnya lewat mekanisme perdata agar lebih adil dan transparan. Ia menilai, cara ini bisa meminimalisir risiko pelanggaran dan intimidasi terhadap masyarakat.

“Kalau diselesaikan lewat perdata, semua jelas mulai dari proses penagihan, penjaminan, sampai penyitaan,” katanya.

Menurutnya, debitur yang tidak mampu membayar tetap akan tercatat dalam daftar hitam nasional (blacklist) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Bank Indonesia dan OJK.

“Dengan begitu, tidak ada lagi alasan untuk mengirim debt collector liar ke lapangan,” tutupnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba, 150 Anak Terlibat dan 197 Ton Barang Bukti Disita
Gubernur Pramono Anung Sebut Covid-19 di Jakarta Kini Seperti Flu Biasa
Warga Inhu Diserang Tiga Harimau di Hutan, Selamat Setelah Lawan Balik
DJ Tabrak Tukang Becak hingga Tewas di Medan, Ngebut 100 Km/Jam Usai Mabuk
Gara-gara Serobot Antrean BBM, Sopir Angdes Ditembak Pemobil hingga Tewas
Shin Tae-yong Buka Peluang Kembali Latih Timnas Indonesia
KPK Bongkar Tambang Emas Ilegal Dekat Sirkuit Mandalika, Hasil 3 Kilo Sehari
Tolak Makan, Bocah di Bojonggede Tewas Dipukul Ibu Tiri Sejak Awal Oktober

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:11 WIB

Bareskrim Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba, 150 Anak Terlibat dan 197 Ton Barang Bukti Disita

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Gubernur Pramono Anung Sebut Covid-19 di Jakarta Kini Seperti Flu Biasa

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:57 WIB

Warga Inhu Diserang Tiga Harimau di Hutan, Selamat Setelah Lawan Balik

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:11 WIB

DJ Tabrak Tukang Becak hingga Tewas di Medan, Ngebut 100 Km/Jam Usai Mabuk

Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Gara-gara Serobot Antrean BBM, Sopir Angdes Ditembak Pemobil hingga Tewas

Berita Terbaru