KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 5 November 2025 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rutan Gedung Merah Putih KPK tempat tersangka kasus korupsi ditahan. (Ist)

Rutan Gedung Merah Putih KPK tempat tersangka kasus korupsi ditahan. (Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Akhirnya, perjalanan karir politik Gubernur Riau Abdul Wahid berhenti setelah KPK menangkapnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus korupsi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini KPK resmi menetapkan Abdul Wahid, sebagai tersangka dugaan korupsi, setelah ditangkap di Riau, Senin (3/11/2025). 

Selain AW, KPK langsung menahan dua orang lain sebagai tersangka, yakni:

  • M. Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau
  • Dani M. Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Riau

Proses Penetapan Tersangka

Setelah OTT, KPK segera memeriksa 10 orang. Sembilan orang diterbangkan ke Jakarta, sedangkan satu orang menyerahkan diri. Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Baca Juga :  Pelajar Majalengka Dianiaya 15 Remaja, Jari Putus Disabet Celurit

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa keputusan itu diambil karena pihaknya menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

“Dengan demikian, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” tegas Tanak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).

Penahanan Tersangka

Segera setelah penetapan, KPK langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, mulai 4–23 November 2025. Polisi menahan masing-masing tersangka di lokasi yang berbeda.

Baca Juga :  Rumah Dinas Gubernur Kalbar Digeledah KPK, Kasus Jalan Mempawah Jadi Sorotan

  • Abdul Wahid (AW) → Rutan Gedung ACLC KPK
  • Dani M. Nursalam (DAN) & M. Arief Setiawan (MAS) → Rutan Gedung Merah Putih KPK

KPK menyangkakan ketiganya melanggar:

  • Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001
  • Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dengan langkah ini, KPK menegaskan bahwa pihaknya akan menindak kasus korupsi di level pejabat tinggi daerah secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rahasia Panjang Umur Karier LeBron James dan CR7
Doping Genetik: Batas Baru Kecurangan yang Tak Terdeteksi
Banjir Jakarta Makin Meluas: 30 RT Terendam, Air Tembus 90 Cm Usai Hujan Deras
Menteri Supratman, Aturan Penyadapan Bakal Disatukan dalam Satu UU Khusus
Imigrasi Amankan WZ, Buronan Penipuan Rp 2,2 Triliunan Asal China di Batam
Suporter atau Perusuh? Membedah Psikologi Massa di Stadion
Kasus Video Porno Lisa Mariana, Model Cantik Ini Kembali Diperiksa Polisi
Banjir 50 Cm Rendam Tiga Ruas Jalan Jakarta, Lalu Lintas Lumpuh

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 19:26 WIB

Rahasia Panjang Umur Karier LeBron James dan CR7

Selasa, 18 November 2025 - 19:15 WIB

Doping Genetik: Batas Baru Kecurangan yang Tak Terdeteksi

Selasa, 18 November 2025 - 17:23 WIB

Banjir Jakarta Makin Meluas: 30 RT Terendam, Air Tembus 90 Cm Usai Hujan Deras

Selasa, 18 November 2025 - 16:31 WIB

Menteri Supratman, Aturan Penyadapan Bakal Disatukan dalam Satu UU Khusus

Selasa, 18 November 2025 - 15:59 WIB

Imigrasi Amankan WZ, Buronan Penipuan Rp 2,2 Triliunan Asal China di Batam

Berita Terbaru

Ilustrasi, LeBron James dan CR7 masih mendominasi di usia 40-an. Rahasianya bukan hanya latihan keras, tapi sains pemulihan (recovery) yang ekstrem. Dok: Istimewa.

SPORT

Rahasia Panjang Umur Karier LeBron James dan CR7

Selasa, 18 Nov 2025 - 19:26 WIB