JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Akhirnya, perjalanan karir politik Gubernur Riau Abdul Wahid berhenti setelah KPK menangkapnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus korupsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kini KPK resmi menetapkan Abdul Wahid, sebagai tersangka dugaan korupsi, setelah ditangkap di Riau, Senin (3/11/2025).Â
Selain AW, KPK langsung menahan dua orang lain sebagai tersangka, yakni:
- M. Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau
- Dani M. Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Riau
Proses Penetapan Tersangka
Setelah OTT, KPK segera memeriksa 10 orang. Sembilan orang diterbangkan ke Jakarta, sedangkan satu orang menyerahkan diri. Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa keputusan itu diambil karena pihaknya menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
“Dengan demikian, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” tegas Tanak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).
Penahanan Tersangka
Segera setelah penetapan, KPK langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, mulai 4–23 November 2025. Polisi menahan masing-masing tersangka di lokasi yang berbeda.
- Abdul Wahid (AW) → Rutan Gedung ACLC KPK
- Dani M. Nursalam (DAN) & M. Arief Setiawan (MAS) → Rutan Gedung Merah Putih KPK
KPK menyangkakan ketiganya melanggar:
- Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001
- Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dengan langkah ini, KPK menegaskan bahwa pihaknya akan menindak kasus korupsi di level pejabat tinggi daerah secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. (red)





















