Menteri Supratman, Aturan Penyadapan Bakal Disatukan dalam Satu UU Khusus

Selasa, 18 November 2025 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menkum, Supratman Andi Agtas. (Posnews/IST)

Menkum, Supratman Andi Agtas. (Posnews/IST)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polemik terkait penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak Kepolisian dalam membongkar kasus korupsi terus menjadi perdebatan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah dan DPR sedang merampungkan Undang-Undang Penyadapan yang bakal menyatukan seluruh aturan penyadapan di Polri, Kejaksaan, hingga KPK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini, kata dia, untuk memastikan mekanisme penyadapan lebih terukur, legal, dan tidak tumpang tindih.

Supratman menyebut aturan penyadapan di berbagai lembaga akan diambil alih dan dituangkan dalam satu regulasi khusus.

Baca Juga :  Taktik Menghadapi Inflasi Musiman Saat Belanja Kebutuhan Pokok

Semuanya akan disatukan dalam Undang-Undang Penyadapan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Ia menjelaskan, lahirnya UU Penyadapan merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan penyadapan harus diatur dalam undang-undang tersendiri.

Karena itu, ketentuan penyadapan tidak dituangkan secara rinci dalam KUHAP baru yang disahkan hari ini.

Draf Sudah Ada, Tapi Perlu Penyesuaian

Lebih lanjut, Supratman mengungkap draf UU Penyadapan sebenarnya telah rampung. Namun, pemerintah dan DPR perlu menata ulang pasalnya agar pemisahan antara penyadapan pertahanan negara dan penyadapan untuk penegakan hukum semakin jelas.

Baca Juga :  Polri Kerahkan 148 Personel ke Papua Tengah dan Maluku Utara, Perkuat Keamanan

Menurutnya, penyadapan intelijen negara tidak perlu dibuka detail karena menyangkut rahasia negara. Sementara itu, penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum wajib diatur ketat demi melindungi hak warga.

Pasti diatur. Tidak mungkin aparat diberi kewenangan sembarangan,” tegasnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Commuter Blokir 40 Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta dan Stasiun Sepanjang 2026
Menag Nasaruddin Umar Sebut Indonesia Punya Masa Depan Cerah di Bawah Prabowo
Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita
Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu
KemenHAM Dialog dengan Warga Batunya dan Sidatapa Usai Tragedi Main Hakim Sendiri
Isu Aksi Besar Agustus 2026 Ramai, Polda Metro Bentuk Tim Preventive Strike
Mall Jakarta dan Surabaya Ramai-Ramai Pasang Pagar Tinggi, APPBI Ungkap Alasannya
Polisi Dalami Jejak Digital Sutrimo yang Tewas di Klinik Kebayoran Baru

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:19 WIB

KAI Commuter Blokir 40 Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta dan Stasiun Sepanjang 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Menag Nasaruddin Umar Sebut Indonesia Punya Masa Depan Cerah di Bawah Prabowo

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:55 WIB

KemenHAM Dialog dengan Warga Batunya dan Sidatapa Usai Tragedi Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru

Peta baru industri hiburan interaktif. Krisis memori RAM global, kebijakan tarif impor, serta inflasi mengakhiri era konsol gaming murah 500 dolar AS secara permanen. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Krisis Memori dan Tarif Global Dorong Harga Gawai Gaming

Minggu, 2 Agu 2026 - 12:00 WIB

Lini tayangan terlengkap bulan Agustus. Disney+ menyajikan konten bervariasi mulai dari Pokemon, tayangan spin-off Star Wars, hingga siaran langsung e-sports. Dok: Istimewa.

ENTERTAINMENT

Disney+ Merilis Lini Konten Agustus 2026 Mulai Pokemon

Minggu, 2 Agu 2026 - 11:00 WIB

Siasat baru pertahanan udara Ukraina. Zelenskyy mendesak Trump memediasi izin penggunaan jaringan Starlink untuk menggempur target di dalam wilayah Rusia. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Zelenskyy Desak Trump Izinkan Akses Panduan Rudal

Minggu, 2 Agu 2026 - 10:00 WIB