Bebas Denda Pajak Kendaraan, Pemprov DKI Hapus Sanksi PKB dan BBNKB Sampai Akhir Tahun

Senin, 10 November 2025 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov DKI Hapus Denda PKB dan BBNKB, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak.(Posnews/Polri)

Pemprov DKI Hapus Denda PKB dan BBNKB, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak.(Posnews/Polri)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Mulai hari ini warga Jakarta boleh tersenyum lega, terutama bagi pemilik kendaraan yang dokumennya kena denda pajak yang sudah lama. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan populer ini berlaku di seluruh Samsat DKI Jakarta dan tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Kepala Bapenda DKI, Lusiana Herawati, menegaskan kebijakan ini merupakan instruksi langsung Gubernur DKI Pramono Anung. Tujuannya, kata dia, membantu warga yang masih tertunggak pajak dan membangun kesadaran tertib administrasi kendaraan.

Baca Juga :  Hima Persis Tangsel Nyatakan Kinerja Polri Terus Tunjukkan Tren Positif

“Kami ingin meringankan beban warga sekaligus menumbuhkan disiplin pajak di Jakarta,” ujar Lusiana di Balai Kota, Senin (10/11/2025).

Ia menjelaskan, pembebasan berlaku otomatis tanpa perlu pengajuan. Wajib pajak cukup bayar pokok pajaknya, karena denda keterlambatan langsung dihapus lewat sistem.

Tak perlu repot urus surat permohonan, cukup bayar pokok pajaknya saja. Dendanya nol rupiah!” tegasnya.

Bisa Bayar di rumah

Kini warga juga tidak perlu antre di Samsat. Cukup gunakan aplikasi SIGNAL untuk membayar pajak dari rumah.

Baca Juga :  Polisi Dalami Asal Airsoft Gun Adam Deni, Motif Perusakan Ruko di Jakut Terungkap

Langkah ini, menurut Lusiana, menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik di DKI.

“Masyarakat bisa bayar pajak kapan pun, di mana pun. Cepat, aman, dan tanpa antre,” katanya.

Pemprov DKI menegaskan program bebas denda ini bukan sekadar keringanan, tapi juga stimulus ekonomi jelang tutup tahun. Pemerintah berharap kepatuhan pajak meningkat dan penerimaan daerah naik signifikan.

Pajak yang dibayar warga akan kembali untuk pembangunan kota dan kesejahteraan masyarakat,” tandas Lusiana. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Api Mengamuk di Pulo Gadung, 2 Orang Tewas dan Rumah Hangus Terbakar
Cuaca Jabodetabek Senin 27 Juli 2026: Suhu Tembus 34°C, Warga Waspada Panas
Misteri Sutrimo Tewas di Kebayoran Baru, Polisi Sisir CCTV dan Periksa Saksi
Polisi Amankan 3 Pelaku Bentrokan Menteng, 15 Orang Diperiksa
Misteri Kematian Sutrimo di Kebayoran Baru Diselidiki Polda Metro Jaya
Bentrokan Berdarah di Menteng Tewaskan 1 Orang, Berawal dari Persoalan Sarapan
Pramono Anung Bongkar Penimbunan Sampah Ilegal di RTH Penjaringan, Swasta Ditegur Keras
Gagal Gondol Motor, Maling di Tapos Depok Todongkan Senpi ke Warga

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 06:12 WIB

Api Mengamuk di Pulo Gadung, 2 Orang Tewas dan Rumah Hangus Terbakar

Senin, 27 Juli 2026 - 05:47 WIB

Cuaca Jabodetabek Senin 27 Juli 2026: Suhu Tembus 34°C, Warga Waspada Panas

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:16 WIB

Misteri Sutrimo Tewas di Kebayoran Baru, Polisi Sisir CCTV dan Periksa Saksi

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:51 WIB

Polisi Amankan 3 Pelaku Bentrokan Menteng, 15 Orang Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:04 WIB

Misteri Kematian Sutrimo di Kebayoran Baru Diselidiki Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Langkah baru pasar monitor OLED. Philips merilis Evnia 32M2N6901A yang memadukan panel 4K QD-OLED 165Hz dengan harga kompetitif. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Philips Resmi Meluncurkan Monitor Evnia 32M2N6901A

Minggu, 26 Jul 2026 - 22:30 WIB