Bebas Denda Pajak Kendaraan, Pemprov DKI Hapus Sanksi PKB dan BBNKB Sampai Akhir Tahun

Senin, 10 November 2025 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 10 November hingga 31 Desember 2025. (Posnews/Polri)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 10 November hingga 31 Desember 2025. (Posnews/Polri)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Mulai hari ini warga Jakarta boleh tersenyum lega, terutama bagi pemilik kendaraan yang dokumennya kena denda pajak yang sudah lama. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan populer ini berlaku di seluruh Samsat DKI Jakarta dan tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Kepala Bapenda DKI, Lusiana Herawati, menegaskan kebijakan ini merupakan instruksi langsung Gubernur DKI Pramono Anung. Tujuannya, kata dia, membantu warga yang masih tertunggak pajak dan membangun kesadaran tertib administrasi kendaraan.

Baca Juga :  Ke Mana Perginya Kanguru 3 Meter dan Kadal Sebesar Gajah?

“Kami ingin meringankan beban warga sekaligus menumbuhkan disiplin pajak di Jakarta,” ujar Lusiana di Balai Kota, Senin (10/11/2025).

Ia menjelaskan, pembebasan berlaku otomatis tanpa perlu pengajuan. Wajib pajak cukup bayar pokok pajaknya, karena denda keterlambatan langsung dihapus lewat sistem.

Tak perlu repot urus surat permohonan, cukup bayar pokok pajaknya saja. Dendanya nol rupiah!” tegasnya.

Bisa Bayar di rumah

Kini warga juga tidak perlu antre di Samsat. Cukup gunakan aplikasi SIGNAL untuk membayar pajak dari rumah.

Baca Juga :  Ditjen Imigrasi Bongkar Investor dan Sponsor Fiktif, 196 WNA Ditangkap

Langkah ini, menurut Lusiana, menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik di DKI.

“Masyarakat bisa bayar pajak kapan pun, di mana pun. Cepat, aman, dan tanpa antre,” katanya.

Pemprov DKI menegaskan program bebas denda ini bukan sekadar keringanan, tapi juga stimulus ekonomi jelang tutup tahun. Pemerintah berharap kepatuhan pajak meningkat dan penerimaan daerah naik signifikan.

Pajak yang dibayar warga akan kembali untuk pembangunan kota dan kesejahteraan masyarakat,” tandas Lusiana. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia
Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang
Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik
Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel
WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global
Trump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Tuntas
Brimob Polda Metro Gagalkan Tawuran dan Balap Liar, Celurit hingga Narkoba Disita
SpaceX Uji Coba Roket Terkuat dalam Sejarah Jelang Misi Bulan

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:24 WIB

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:00 WIB

Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Berita Terbaru

Misi merajut kembali aliansi. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengunjungi India untuk memulihkan hubungan yang sempat retak akibat sengketa tarif dan perbedaan pandangan strategis terkait kawasan Asia Selatan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Sanksi diplomatik Paris. Pemerintah Prancis resmi melarang Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, memasuki wilayahnya sebagai respons atas sikap kontroversialnya terhadap aktivis bantuan Gaza. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (DRC) dan Uganda sebagai darurat internasional. Dok: (AP Photo/Moses Sawasawa)

KESEHATAN

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB