PAPUA TENGAH, POSNEWS.CO.ID β Pengusutan kasus pembakaran camp milik PT Unggul di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, kembali membuahkan hasil.
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap PW (32), pria yang diduga terlibat dalam pembakaran fasilitas perusahaan di Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga, pada Februari 2021.
Penangkapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang menyebabkan sejumlah alat berat, kendaraan, dan bangunan operasional perusahaan hangus terbakar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, insiden itu mengakibatkan kerugian materiil berupa rusaknya berbagai aset perusahaan.
Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo mengatakan, penyidik mengidentifikasi dugaan keterlibatan PW setelah mengembangkan keterangan dan bukti dari penanganan perkara sebelumnya.
Polisi sebelumnya telah menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Mereka adalah AT alias K yang ditangkap pada 18 Februari 2024, JW alias LW pada 19 Mei 2024, dan YW alias SM pada 10 Juni 2025.
βSetelah dilakukan penyelidikan, petugas sebelumnya telah berhasil menangkap tiga orang tersangka,β ujar Yusuf, Selasa (20/10/2026).
Berdasarkan informasi kepolisian, PW ditangkap di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, pada 19 Oktober 2026. Polisi kemudian membawanya ke Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sejumlah Alat Berat dan Bangunan Hangus Terbakar
Yusuf menjelaskan, pembakaran camp PT Unggul mengakibatkan kerusakan sejumlah fasilitas dan peralatan yang digunakan untuk menunjang kegiatan operasional perusahaan.
Aset yang terbakar meliputi dua unit ekskavator, satu wheel loader, satu track loader, satu unit Bomag, satu traktor, serta tiga truk pengangkut.
Selain itu, api menghanguskan satu mobil kabin tunggal, satu mobil pikap, mess karyawan, gudang solar, dan gudang genset.
Tidak adanya korban jiwa menjadi satu-satunya kabar melegakan dari insiden tersebut. Namun, kerusakan berbagai sarana operasional itu tetap menimbulkan kerugian materiil bagi perusahaan.
Polisi Sita Kapak, Parang, dan Telepon Genggam
Dalam penanganan perkara, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kapak, parang, dan satu unit telepon genggam.
Saat ini, penyidik memeriksa PW dan meneliti barang bukti untuk mengungkap dugaan perannya dalam pembakaran fasilitas perusahaan.
Polisi juga mendalami kemungkinan keterkaitan PW dengan tindak pidana lain di wilayah Kabupaten Puncak.
Menurut Yusuf, PW diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVIII pimpinan Numbuk Telenggen yang beroperasi di Kabupaten Puncak.
Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari informasi dan pendalaman kepolisian.
Terancam Hukuman Penjara Maksimal Sembilan Tahun
Dalam perkara ini, polisi menyangkakan PW dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan pembakaran yang membahayakan keamanan umum.
Pasal tersebut, menurut keterangan kepolisian, memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Meski demikian, penyidik tetap harus menguji bukti dan mendalami keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan.
Status dan dugaan keterlibatan PW tidak serta-merta membuktikan kesalahannya sebelum proses peradilan menetapkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Yusuf menegaskan, Satgas Operasi Damai Cartenz berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, tegas, dan terukur dengan tetap mengikuti prosedur hukum serta menghormati hak asasi manusia.
Penangkapan PW membuka peluang bagi penyidik untuk memperjelas rangkaian peristiwa pembakaran camp PT Unggul yang terjadi lebih dari lima tahun lalu.
Selanjutnya, polisi akan mendalami bukti dan keterangan guna memastikan peran setiap pihak dalam perkara tersebut. **
Editor : Hadwan












