Pria Ngaku Anggota BNN Todong Warga dan Peras Rp200 Juta di Pelalawan

Minggu, 9 November 2025 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menggiring tersangka Jamroni, pelaku pemerasan dengan modus mengaku anggota BNN di Pelalawan, Riau. (Posnews/Polsek Pelalawan)

Polisi menggiring tersangka Jamroni, pelaku pemerasan dengan modus mengaku anggota BNN di Pelalawan, Riau. (Posnews/Polsek Pelalawan)

PELALAWAN, POSNEWS.CO.ID โ€” Operasi besar-besaran yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memberantas peredaran narkoba ternyata dimanfaatkan pelaku kejahatan dalam beraksi.ย 

Aksi pemerasan ini sempat bikin geger warga Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. Seorang pria bernama Jamroni ditangkap polisi setelah menipu warga dengan modus mengaku anggota BNN sambil menenteng pistol.

Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Hilton menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban AE melapor pada 7 November 2025. Awalnya, korban dan rekannya J dihentikan oleh 7 pria tak dikenal yang mengaku dari BNN.

Baca Juga :  Ribuan Warga Terkesima! Pasukan Berkuda Turangga Polri Jadi Sorotan di HUT RI ke-80

โ€œMereka menuduh korban terlibat jaringan narkoba, lalu langsung menodongkan pistol FN ke arah korban,โ€ ungkap Hilton, Minggu (9/11/2025).

Para pelaku bahkan melepaskan dua kali tembakan ke udara, lalu memasukkan korban ke bagasi mobil dan melarikannya ke arah Pekanbaru.

Dipaksa Transfer Uang Rp200 Juta

Dalam perjalanan, korban J dipukuli dan dipaksa menelepon keluarganya. Di bawah ancaman senjata, keluarga korban akhirnya mentransfer uang Rp200 juta ke rekening tersangka Jamroni.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

โ€œSetelah uang dikirim, korban dilepaskan. Mereka lalu melapor ke polisi,โ€ kata Hilton.

Baca Juga :  Dua Rumah Terbakar di Semanan Kalideres, Seorang Remaja Tewas

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci langsung bergerak cepat. Dari hasil penyelidikan, Jamroni berhasil ditangkap di Kuantan Tengah, sementara tiga pelaku lainnya kabur ke Sumatera Barat dan masih diburu.

Kini, Jamroni resmi ditahan di Polsek Pangkalan Kerinci untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman berat.

โ€œKasus ini masih dikembangkan untuk memburu pelaku lainnya termasuk senpi yang digunakan,โ€ tegas AKP Hilton. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Doping Genetik: Batas Baru Kecurangan yang Tak Terdeteksi
Banjir Jakarta Makin Meluas: 30 RT Terendam, Air Tembus 90 Cm Usai Hujan Deras
Menteri Supratman, Aturan Penyadapan Bakal Disatukan dalam Satu UU Khusus
Imigrasi Amankan WZ, Buronan Penipuan Rp 2,2 Triliunan Asal China di Batam
Suporter atau Perusuh? Membedah Psikologi Massa di Stadion
Kasus Video Porno Lisa Mariana, Model Cantik Ini Kembali Diperiksa Polisi
Banjir 50 Cm Rendam Tiga Ruas Jalan Jakarta, Lalu Lintas Lumpuh
Kampung Tanah Harapan Diresmikan di Jakut, Pemprov DKI Janji Perbaiki Fasilitas Warga

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 19:15 WIB

Doping Genetik: Batas Baru Kecurangan yang Tak Terdeteksi

Selasa, 18 November 2025 - 17:23 WIB

Banjir Jakarta Makin Meluas: 30 RT Terendam, Air Tembus 90 Cm Usai Hujan Deras

Selasa, 18 November 2025 - 16:31 WIB

Menteri Supratman, Aturan Penyadapan Bakal Disatukan dalam Satu UU Khusus

Selasa, 18 November 2025 - 15:59 WIB

Imigrasi Amankan WZ, Buronan Penipuan Rp 2,2 Triliunan Asal China di Batam

Selasa, 18 November 2025 - 15:53 WIB

Suporter atau Perusuh? Membedah Psikologi Massa di Stadion

Berita Terbaru