BREBES, POSNEWS.CO.ID – Tragedi memilukan mengguncang warga Dukuh Krajan Selatan, Desa Pengarasan, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Seorang pria lanjut usia bernama Iksan (83) ditemukan tewas bersimbah darah di kebunnya pada Sabtu (10/10/2026) pagi.
Ironisnya, anak kandung korban, Nasiun (57), diduga menjadi pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis golok yang merenggut nyawa ayahnya sendiri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa yang diperkirakan terjadi sekitar pukul 08.00 WIB itu terungkap setelah tiga warga yang sedang memanen jagung mendengar teriakan dari arah kebun korban.
Mereka kemudian memeriksa sumber suara dan mendapati Iksan tergeletak dengan sejumlah luka serius.
Sementara itu, Nasiun telah diamankan di Polsek Bantarkawung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kronologi kejadian dan motif di balik dugaan penganiayaan tersebut.
Teriakan dari Kebun Ungkap Peristiwa Berdarah
Pagi itu, tiga warga sedang memanen jagung di lahan yang berjarak sekitar 30 meter dari kebun Iksan. Awalnya, mereka tidak mencurigai aktivitas apa pun di sekitar lokasi.
Namun, situasi berubah ketika terdengar teriakan dari arah kebun. Ketiganya segera memeriksa sumber suara dan mendapati korban tergeletak dalam kondisi bersimbah darah.
Mereka juga melihat seorang pria yang diduga Nasiun membawa sebilah golok sebelum meninggalkan lokasi.
Saat mendekati korban, warga menemukan sejumlah luka serius pada tubuh pria lansia tersebut. Iksan dilaporkan mengalami luka di bagian kepala dan leher.
Salah satu tangannya bahkan mengalami luka parah hingga nyaris putus.
Temuan itu membuat warga segera mencari bantuan. Namun, nyawa Iksan tidak tertolong.
Datangi Rumah Kepala Desa dan Akui Membacok Ayah
Perkembangan kasus ini terungkap setelah Nasiun mendatangi rumah Kepala Desa Pengarasan, Ahmad Nirom.
Saat itu, Ahmad sedang berada di sawah, sedangkan istrinya menelepon untuk memberi tahu kedatangan Nasiun.
Ahmad kemudian pulang dan mendengar pengakuan Nasiun mengenai dugaan penganiayaan terhadap ayah kandungnya.
“Dia bilang, tolong dicek ayah saya mati atau tidak. Tadi habis dibacok,” tutur Ahmad, menirukan perkataan Nasiun.
Mendengar pengakuan tersebut, Ahmad bersama sejumlah warga segera menuju kebun untuk memeriksa kondisi korban.
Setibanya di lokasi, mereka mendapati Iksan sudah tidak bernyawa. Tubuh korban tergeletak dengan luka serius.
Ahmad kemudian membantu penanganan kejadian tersebut bersama warga dan pihak kepolisian.
Diduga Dilatarbelakangi Sakit Hati
Menurut Ahmad Nirom, Nasiun sempat menyampaikan alasan di balik perbuatannya. Terduga pelaku mengaku sakit hati kepada ayahnya.
Meski demikian, polisi belum mengungkap secara lengkap persoalan yang melatarbelakangi dugaan penganiayaan tersebut.
Pengakuan awal mengenai sakit hati belum cukup untuk menjelaskan seluruh rangkaian peristiwa.
Penyidik perlu menggali keterangan terduga pelaku, saksi mata, serta bukti yang ditemukan di lokasi untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi sebelum korban meninggal dunia.
Kasus ini menyisakan keprihatinan mendalam karena kekerasan diduga terjadi di antara anggota keluarga sendiri.
Perselisihan yang seharusnya dapat diselesaikan tanpa kekerasan justru berakhir dengan hilangnya nyawa seorang pria lanjut usia.
Polisi Periksa TKP dan Amankan Terduga Pelaku
Anggota Polsek Bantarkawung bersama tim kesehatan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penanganan awal.
Kapolsek Bantarkawung Iptu Dwi Utomo membenarkan bahwa petugas masih menangani kasus tersebut di lapangan.
“Iya, ini masih di lapangan (Tempat Kejadian Perkara) penanganan,” kata Dwi Utomo kepada wartawan.
Petugas juga menunggu tim identifikasi Polres Brebes untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut di lokasi kejadian.
Sementara itu, polisi telah mengamankan Nasiun di Polsek Bantarkawung.
Penyidik akan mendalami keterangan yang bersangkutan, memeriksa saksi, serta mengumpulkan bukti untuk mengungkap kronologi dan motif secara utuh.
Hingga informasi yang dihimpun pada Sabtu (10/10/2026), belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai penetapan status hukum Nasiun maupun hasil pemeriksaan forensik.
Polisi masih harus membuktikan dugaan keterlibatan dan pertanggungjawaban pidana melalui proses hukum.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga pengadilan menyatakan sebaliknya melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap. **
Editor : Hadwan













