Utang Rp25 Juta Berujung Maut, Yogi Saparudin Ditemukan Terkubur di Kebun Teh

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengungkap kasus pembunuhan sopir taksi online Yogi Saparudin di Sumedang. (Posnews/Polres Sumedang)

Polisi mengungkap kasus pembunuhan sopir taksi online Yogi Saparudin di Sumedang. (Posnews/Polres Sumedang)

SUMEDANG, POSNEWS.CO.ID – Nasib tragis menimpa Yogi Saparudin, sopir taksi online yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terkubur di perkebunan teh Margawindu, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Pria yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarga itu diduga menjadi korban pembunuhan yang bermula dari persoalan utang piutang sebesar Rp25 juta.

Polisi menangkap dua tersangka berinisial ADS (30) dan MIN (17), seorang pelajar, dalam kasus tersebut. Pada Senin (12/10/2026), penyidik mengungkap dugaan motif dan rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Usep Sudirman menyebut persoalan utang menjadi motif sementara yang melatarbelakangi dugaan pembunuhan tersebut. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif lain.

Informasi mengenai pengungkapan kasus ini menambah duka bagi keluarga korban. Yogi semula hanya diketahui tidak bisa dihubungi setelah menjalankan pekerjaan sebagai pengemudi transportasi daring.

Keluarga dan rekan-rekannya kemudian mencari keberadaannya hingga kasus itu berujung pada penemuan jasadnya.

Berawal dari Pesanan Taksi Online

Menurut keterangan polisi, rangkaian peristiwa bermula ketika ADS memesan layanan taksi online melalui aplikasi dan mendapatkan Yogi sebagai pengemudi.

Baca Juga :  Satgas Tangkap Wadanyon HSSBI di Bandara Dekai, Amunisi dan Senjata Disita

Dalam pertemuan pertama, keduanya sempat terlibat cekcok saat membicarakan persoalan utang.

Setelah pertemuan itu berakhir, ADS kembali memesan layanan Yogi. Kali ini, ADS mengajak MIN dan meminta korban mengantar mereka menuju kawasan galian tambang di sekitar kaki Gunung Tampomas, Cimalaka, dengan alasan hendak memperbaiki alat berat.

Berdasarkan keterangan penyidik, ketiganya sempat berada di kawasan tersebut sebelum situasi berubah ketika malam tiba.

Polisi menduga kedua tersangka kemudian melakukan kekerasan terhadap korban. Yogi disebut diikat menggunakan tali tambang, sedangkan lehernya dijerat dengan kabel baja.

Setelah itu, kedua tersangka diduga membawa jasad korban ke kawasan perkebunan teh dan menguburkannya.

Jasad Yogi akhirnya ditemukan di kawasan Perkebunan Teh Margawindu, Dusun Cisoka, Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan.

Sebelumnya, keluarga telah melaporkan kehilangan korban setelah tidak mendapat kabar darinya.

Diduga Ingin Menjual Mobil Korban

Selain persoalan utang, penyidik menduga kedua tersangka memiliki rencana menjual mobil milik Yogi dan membagi hasil penjualannya.

Dugaan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami polisi untuk mengungkap perencanaan serta peran masing-masing tersangka.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil milik korban, cangkul, dan kabel baja. Penyidik masih mengumpulkan bukti serta memeriksa keterangan untuk memperjelas seluruh rangkaian peristiwa.

Baca Juga :  Jejak Darah dan 3 Selongsong Peluru Ditemukan di TKP Penembakan Jayawijaya

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perselisihan utang piutang tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan. Persoalan keuangan harus ditempuh melalui komunikasi dan jalur hukum, bukan tindakan yang mengancam keselamatan orang lain.

Ancaman Hukuman bagi Kedua Tersangka

Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c, atau Pasal 479 ayat (4), dan/atau Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal-pasal tersebut memuat ketentuan pidana terkait pembunuhan berencana dan tindak pidana terhadap nyawa.

Ancaman hukuman yang disebutkan penyidik meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, sesuai ketentuan pasal yang terbukti diterapkan.

Meski demikian, perkara ini masih harus melalui proses hukum. Dugaan keterlibatan kedua tersangka harus dibuktikan di pengadilan, sedangkan penanganan terhadap MIN yang masih berusia 17 tahun wajib memperhatikan ketentuan peradilan pidana anak.

Polisi melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara utuh motif, peran masing-masing tersangka, dan bukti-bukti yang berkaitan dengan kematian Yogi Saparudin. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala Puskesmas dan Staf Dibawa ke Polres Sampang, Ini Perkembangan Terbarunya
Dijanjikan Rp1 Juta, Pemuda Bondowoso Diciduk Usai Aksi terhadap Al-Qur’an Viral
Dua Aksi Kekerasan di Yahukimo, Warga Pencari Nafkah Tewas dan PNS Luka Berat
Speedboat Pemkab Fakfak Tenggelam, 10 Penumpang Termasuk Pejabat Daerah
Pengusaha Warteg Tewas di Brebes, Suami Diduga Terlibat Pembunuhan
Tergiur Janji Kerja di Lotte Chemical, 10 Pencari Kerja Diduga Rugi Rp223 Juta
Sopir Taksi Online Terkubur di Sumedang, Dugaan Motif Utang Rp25 Juta Diselidiki
Ayah di Ogan Ilir Tewas Ditusuk Anak Kandung Saat Menyelamatkan Kades

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:16 WIB

Kepala Puskesmas dan Staf Dibawa ke Polres Sampang, Ini Perkembangan Terbarunya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:06 WIB

Dijanjikan Rp1 Juta, Pemuda Bondowoso Diciduk Usai Aksi terhadap Al-Qur’an Viral

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:52 WIB

Utang Rp25 Juta Berujung Maut, Yogi Saparudin Ditemukan Terkubur di Kebun Teh

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Speedboat Pemkab Fakfak Tenggelam, 10 Penumpang Termasuk Pejabat Daerah

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pengusaha Warteg Tewas di Brebes, Suami Diduga Terlibat Pembunuhan

Berita Terbaru

Korea Utara meluncurkan beberapa rudal balistik ke arah Laut Timur dari Pyongyang. Simak eskalasi ketegangan serta aksi balasan di Semenanjung Korea. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Korea Utara Meluncurkan Beberapa Rudal Balistik

Selasa, 13 Okt 2026 - 06:00 WIB