Viral Ibu dan Bayi Tidur di Ruang Polisi, Polres Jakpus: Tersangka Kasus Penipuan Rp420 Juta

Selasa, 5 Agustus 2025 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Rina Rismala Soetarya bersama bayinya saat berada di ruang Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. (Dok. Polres Jakpus)

Tersangka Rina Rismala Soetarya bersama bayinya saat berada di ruang Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. (Dok. Polres Jakpus)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID Polres Metro Jakarta Pusat angkat bicara soal viralnya foto seorang perempuan bersama bayinya yang tertidur di ruang pemeriksaan polisi. Imbasnya, warganet langsung heboh karena menilai perlakuan polisi terhadap tersangka tak manusiawi.

Nyatanya, foto tersebut diambil setelah pemeriksaan selesai, bukan saat proses hukum berlangsung. Rina Rismala Soetarya, tersangka dalam kasus ini, menenangkan bayinya yang menangis di sofa ruang perwira Satreskrim.

Tersangka Datang Bersama Suami dan Bayinya

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, S.H., S.I.K., M.H., tersangka datang bersama suami dan membawa bayi mereka. Sekitar pukul 22.00 WIB, sang suami menjemput dan membawa pulang bayi itu.

“Kami sangat memahami aspek kemanusiaan, apalagi menyangkut anak. Tapi proses hukum harus tetap berjalan sesuai aturan. Tidak ada pelanggaran dalam kasus ini,” tegas AKBP Roby.

Tersangka Pakai Uang Hasil Tipu Rp420 Juta Buat Beli Emas, Mobil, dan Cicilan Rumah

Kasus ini bermula dari laporan warga Papua Tengah, AS, yang mentransfer uang Rp420 juta kepada tersangka untuk membeli dua unit Toyota Hilux bekas. Namun setelah transfer, mobil tak kunjung datang. Tersangka hanya mengirimkan foto dan video kendaraan.

Tak hanya itu, Rina sempat berdalih telah mentransfer dana pengembalian. Korban sudah mengecek rekeningnya, tapi tidak menemukan satu rupiah pun dana yang masuk.

Rincian Penggunaan Uang oleh Tersangka

Penyelidikan polisi mengungkap, tersangka memang tidak berniat mengirim mobil, melainkan langsung menggunakan uang korban untuk keperluan pribadi, seperti:

Perawatan rumah: Rp6,5 juta

Cicilan mobil: Rp10 juta

DP mobil Ertiga: Rp50 juta

Beli HP: Rp24,5 juta

DP Hilux (atas nama orang lain): Rp10 juta

Pembelian mobil Hilux (orang lain): Rp235 juta

Beli emas: Rp30,169 juta

Angsuran rumah: Rp15 juta

Dari total Rp420 juta, tersangka baru mengembalikan sekitar Rp80 juta secara bertahap.

Polisi akhirnya menahan Rina karena kerap pindah alamat dan sulit dilacak. Langkah ini diambil setelah penyidik mempertimbangkan risiko tersangka melarikan diri dan menghambat proses hukum.

Baca Juga :  Pemprov DKI Bantu Penuh Keluarga Affan Kurniawan dan Korban Unjuk Rasa Jakarta

AKBP Roby menyebut, penyidik sudah membuka opsi restorative justice antara pelapor dan tersangkaTapi sampai saat ini, belum ada titik temu atau itikad baik dari kedua belah pihak“Kami terbuka pada penyelesaian damai,” jelasnya.

Polres Jakpus Imbau Warganet Tak Termakan Hoaks

Polres Metro Jakarta Pusat juga mengimbau masyarakat agar tidak menelan mentah-mentah informasi dari potongan foto dan narasi sepihak di media sosial.

“Kami terbuka terhadap kritik. Tapi masyarakat juga harus bijak. Jangan sampai penegakan hukum terganggu oleh opini yang tak berdasar,” tegas AKBP Roby.

Polisi Jamin Proses Hukum Tetap Manusiawi

Polres memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan akuntabel. Namun demikian, Polisi tetap menghormati hak tersangka, namun mereka juga wajib memenuhi hak korban untuk mendapatkan keadilan. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUU KKS Beri Wewenang TNI Jadi Penyidik, Demokrasi di Ujung Tanduk
Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Rusak, DVI Polda Jatim Berjuang Maksimal
Murid SD di Ciamis Tumbang Usai Santap Bubur MBG, Orangtua Murka
Kualifikasi MotoGP Mandalika 2025, Marquez Ambyar, Bezzecchi Meledak
Joget di Kafe Kemayoran Berujung Maut, Satpam Tewas Dibacok 7 Pemuda Mabuk
TikTok Tetap Bisa Digunakan Meski Izin TDPSE Dibekukan Pemerintah
Polda Metro Jaya Siapkan Kantong Parkir Khusus di HUT ke-80 TNI di Monas
DPD RI Lepas Kontingen Setjen ke Pornas Korpri XVII 2025 Palembang

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:15 WIB

RUU KKS Beri Wewenang TNI Jadi Penyidik, Demokrasi di Ujung Tanduk

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:20 WIB

Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Rusak, DVI Polda Jatim Berjuang Maksimal

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:12 WIB

Murid SD di Ciamis Tumbang Usai Santap Bubur MBG, Orangtua Murka

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Kualifikasi MotoGP Mandalika 2025, Marquez Ambyar, Bezzecchi Meledak

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:09 WIB

TikTok Tetap Bisa Digunakan Meski Izin TDPSE Dibekukan Pemerintah

Berita Terbaru