JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat penegakan aturan persampahan.
Sepanjang Januari hingga September 2026, sebanyak 29 penyedia jasa angkutan kebersihan dan 44 pihak lainnya dikenai sanksi karena melanggar ketentuan pengelolaan sampah.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya mengubah wajah pengelolaan sampah Ibu Kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah tidak ingin Jakarta terus mengandalkan pola lama yang hanya mengangkut sampah lalu membuangnya.
Kini, Pemprov DKI mendorong sistem pilah, angkut, dan olah sejak dari sumber.
“Sepanjang bulan Januari sampai September ini, penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan persampahan ini, ada 29 penyedia jasa angkutan bidang kebersihan yang dikenakan sanksi oleh Pemerintah DKI Jakarta,” kata Pramono saat meninjau penanganan sampah di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
44 Pihak Juga Kena Sanksi
Selain perusahaan penyedia jasa angkutan kebersihan, Pemprov DKI memberikan sanksi kepada 44 pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk membuang sampah sembarangan dan membakar sampah.
Penindakan ini menunjukkan persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan volume, tetapi juga perilaku dan rantai pengelolaannya.
Pramono menegaskan pemerintah akan terus mengawasi pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari jasa pengangkutan sampah, tetapi kemudian tidak mengelolanya sesuai aturan.
Terlebih, sebagian perusahaan yang dikenai sanksi melayani sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka).
Menurut Pramono, perusahaan tersebut umumnya memilih memperbaiki pengelolaan sampah dan membayar sanksi sebelum memasuki tahap teguran ketiga.
“Kenapa mereka ini rata-rata takut namanya diumumkan di publik? Karena mereka ini kan kerja samanya dengan horeka: hotel, restoran, kafe. Begitu ketika diumumkan, kemudian di-blacklist oleh Pemerintah DKI Jakarta, itu seperti orang menutup periuk nasinya sendiri,” ujar Pramono.
Nama Perusahaan Bisa Diumumkan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan bentuk sanksi dapat berupa surat teguran hingga denda.
“Berupa denda uang, surat teguran juga. Nanti akan kita proses semua,” kata Dudi.
Namun, Pemprov DKI belum membuka identitas perusahaan yang mendapatkan sanksi tersebut kepada publik.
Dudi menjelaskan pemerintah baru dapat mengumumkan nama pelanggar setelah proses teguran mencapai tahap ketiga.
“Tapi pengumuman itu belum kita umumkan karena setelah teguran ketiga baru boleh kita sebutkan nama-nama siapa saja yang melanggar,” jelasnya.
Kebijakan tersebut membuat perusahaan memiliki kesempatan untuk memperbaiki tata kelola sebelum pemerintah menjatuhkan sanksi lebih lanjut.
Jakarta Ubah Pola Kelola Sampah
Penegakan hukum berjalan beriringan dengan perubahan sistem pengelolaan sampah Jakarta.
Sejak Agustus 2026, Pemprov DKI mengarahkan sistem persampahan dari pola angkut-buang menjadi pilah-angkut-olah.
Sampah yang masih dapat dimanfaatkan atau diolah diharapkan tidak langsung berakhir di TPST Bantargebang.
Pemprov DKI juga mengarahkan Bantargebang untuk menerima residu, yakni sampah yang sudah tidak dapat diolah kembali.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk mengurangi beban fasilitas pengolahan akhir sekaligus memperkuat pengolahan sampah di dalam kota.
Data Pemprov DKI pada akhir Agustus menunjukkan produksi sampah Jakarta mencapai lebih dari 9.000 ton per hari.
Pada saat yang sama, jumlah rumah tangga yang memilah sampah meningkat dari 5,31 persen menjadi 23,14 persen sejak gerakan pilah sampah dicanangkan pada Mei 2026.
Karena itu, perubahan pola pengelolaan tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah. Masyarakat, pengelola kawasan, pelaku usaha, hingga perusahaan jasa angkutan memiliki peran yang sama penting.
Pembuangan Ilegal Terus Ditertibkan
Sebelumnya, Pemprov DKI juga telah menindak perusahaan yang terbukti membuang sampah secara ilegal.
Pada Agustus 2026, DLH DKI memeriksa empat perusahaan penyedia jasa pengangkutan yang diduga menjalankan kegiatan tidak sesuai izin, termasuk membuang sampah ke TPS liar di Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.
Pemerintah kemudian menelusuri rantai pengelolaan sampah dari kendaraan pengangkut, perusahaan penyedia jasa, sumber sampah, hingga pengguna jasa.
Langkah itu penting karena sampah yang dibuang sembarangan bukan hanya merusak lingkungan.
Praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan, pencemaran, banjir, hingga kebakaran apabila sampah dibakar secara sembarangan.
Dengan demikian, penegakan aturan persampahan di Jakarta diharapkan tidak berhenti pada pemberian sanksi.
Perubahan perilaku menjadi kunci agar sampah yang dihasilkan warga dan dunia usaha benar-benar masuk ke sistem pengelolaan yang legal, aman, dan bertanggung jawab. **
Editor : Hadwan













