MEDAN, POSNEWS.CO.ID β Bareskrim Polri bersama tim gabungan menggerebek sembilan wilayah yang diduga menjadi titik rawan peredaran narkoba di Sumatera Utara (Sumut).
Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (11/10/2026), petugas mengamankan 36 orang dan menyita puluhan barang bukti, termasuk 102,49 gram sabu-sabu.
Dari 36 orang yang diamankan, polisi menyebut 28 orang sebagai pengguna yang akan menjalani rehabilitasi. Sementara itu, delapan orang lainnya diduga sebagai pengedar dan akan diproses sesuai ketentuan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggerebekan tersebut merupakan bagian dari operasi pemberantasan narkoba secara serentak di berbagai wilayah Indonesia sejak 9 Oktober 2026.
Polisi kini berupaya menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok yang berada di balik peredaran narkoba di sejumlah kawasan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Siagian mengatakan operasi ini menyasar titik-titik yang berdasarkan informasi petugas diduga menjadi lokasi rawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
βIni merupakan operasi lanjutan pemberantasan narkoba ke titik-titik rawan yang ditengarai menjadi sarang narkoba di seluruh Indonesia,β kata Kristian, Senin (12/10/2026).
451 Personel Gabungan Dikerahkan
Operasi di Sumatera Utara melibatkan 451 personel gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Narkoba Polda Sumut, serta jajaran kepolisian resor.
Petugas juga mendapat dukungan 15 personel Badan Narkotika Nasional (BNN), dua personel TNI, dan 27 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sembilan wilayah yang menjadi sasaran operasi meliputi Kota Medan, Kabupaten Asahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kabupaten Karo, Kota Sibolga, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Selatan, dan Kabupaten Pakpak Bharat.
Pengerahan personel lintas instansi tersebut menjadi bagian dari upaya penindakan terhadap titik-titik yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkoba.
Namun, polisi masih perlu mendalami peran setiap orang yang diamankan serta hubungan mereka dengan jaringan peredaran yang lebih luas.
Sabu, Alat Isap, Kendaraan, hingga Senjata Tajam Disita
Dalam penggerebekan di sembilan wilayah itu, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkoba dan kegiatan lain di lokasi.
Barang bukti tersebut meliputi:
– 102,49 gram sabu-sabu.
– 52 set alat isap atau bong.
– 100 batang kaca pireks.
– 25 buah korek api.
– 19 unit telepon seluler.
– Satu unit mobil dan empat sepeda motor.
– Uang tunai Rp2.435.000.
– Empat senjata tajam.
– Lima mesin judi dingdong beserta dua kantong koin.
Polisi akan mendalami asal-usul barang bukti tersebut untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi di setiap lokasi.
Penyitaan barang-barang itu juga menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan antarpelaku.
Polisi Buru Pemasok Besar
Kristian menegaskan, penyelidikan tidak berhenti pada penggerebekan dan pengamanan orang di lokasi. Bareskrim juga akan menelusuri pihak yang diduga memasok narkoba ke kawasan-kawasan tersebut.
Penyidik turut mendalami apakah lokasi yang digerebek memiliki pemasok yang sama atau justru terhubung dengan jaringan berbeda.
Penelusuran ini diharapkan dapat membantu mengungkap rantai distribusi narkoba hingga ke pihak yang diduga mengendalikan peredarannya.
Selain Sumatera Utara, operasi pemberantasan narkoba juga menyasar sejumlah kawasan di Jakarta, termasuk Kampung Ambon dan Kampung Boncos.
βKita akan dalami penyuplai besar ke berbagai kawasan narkoba itu, apakah merupakan satu jaringan atau berbeda dan saling terkait. Kita akan buru bandar besarnya,β ujar Kristian.
Masyarakat Diminta Berani Melapor
Di sisi lain, polisi meminta masyarakat berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba.
Informasi warga dinilai penting untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan dan membantu petugas menelusuri jaringan peredaran narkotika.
Kristian menekankan perlunya kerja sama antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat agar upaya pemberantasan narkoba tidak hanya bergantung pada operasi penindakan.
Partisipasi warga dapat dilakukan dengan menyampaikan informasi melalui saluran resmi kepolisian atau instansi berwenang, tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri.
Sementara itu, orang-orang yang diamankan tetap harus menjalani proses pemeriksaan sesuai peran dan bukti yang ditemukan.
Status sebagai terduga pengedar tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Melalui operasi ini, Bareskrim menyatakan akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok dan memutus mata rantai peredaran narkoba di berbagai daerah. **
Editor : Hadwan













