Polisi Bongkar Gudang Bawang Ilegal, Perputaran Uang Tembus Rp24,96 Miliar

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aparat gabungan memusnahkan ribuan kilogram bawang impor ilegal asal Malaysia hasil sitaan penyelundupan di Kalimantan Barat. (Posnews/Ist)

Aparat gabungan memusnahkan ribuan kilogram bawang impor ilegal asal Malaysia hasil sitaan penyelundupan di Kalimantan Barat. (Posnews/Ist)

PONTIANAK, POSNEWS.CO.ID – Aparat gabungan memusnahkan belasan ton bawang impor ilegal yang diduga diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur tikus di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.

Pemusnahan dilakukan sebagai langkah tegas memberantas perdagangan ilegal yang merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat, Kamis (21/5/2026).

Kegiatan itu melibatkan sejumlah instansi, mulai dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Bareskrim Polri, Bea Cukai Kalbar, Barantin, hingga Polda Kalimantan Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Turut hadir Sesjampidum Kejagung Agus Sahat Lumban Gaol, Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Derry Agung Wijaya, serta Kajati Kalbar Emilwan Ridwan.

Gudang Bawang Ilegal Digerebek

Kasus ini terbongkar setelah Satgas Gakkum Lundup menerima laporan soal peredaran bawang impor ilegal asal Malaysia.

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Pusat Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Suporter di GBK

Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan menggerebek dua gudang penyimpanan bawang ilegal di Kalimantan Barat.

Dari hasil pemeriksaan, bawang tersebut diduga masuk tanpa dokumen resmi, baik dokumen karantina, izin impor, maupun dokumen perdagangan yang sah.

Seluruh barang bukti langsung disita untuk kepentingan penyidikan.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap praktik penyelundupan itu diduga sudah berjalan sekitar satu tahun.

Setiap pekan, pelaku diduga memasok sekitar delapan ton bawang impor ilegal dari Malaysia ke Indonesia.

Dari bisnis haram tersebut, nilai perputaran uang diperkirakan mencapai Rp24,96 miliar per tahun.

Belasan Ton Bawang Dimusnahkan

Dalam pemusnahan itu, aparat menghancurkan ribuan kilogram bawang ilegal yang terdiri dari:

  • 9.680 kilogram bawang putih
  • 7.340 kilogram bawang bombai
  • 2.193 kilogram bawang merah
  • 1.719 kilogram bawang beri
Baca Juga :  TNI Bantah Anggota BAIS Jadi Provokator Saat Demo Pejompongan, Jakarta

Kombes Pol Derry Agung Wijaya, menegaskan Polri akan terus memburu pelaku penyelundupan dan perdagangan ilegal.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri menjaga tata niaga yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” tegas Derry.

Polisi Perketat Jalur Tikus Perbatasan

Menurut Derry, pemusnahan dilakukan karena bawang impor ilegal tersebut mudah rusak dan berisiko membahayakan kesehatan jika kembali beredar di pasaran.

Para pelaku juga dijerat sejumlah pasal terkait hortikultura, perdagangan, karantina, perlindungan konsumen, hingga KUHP.

Selain itu, Polri memastikan pengawasan jalur tikus di wilayah perbatasan akan diperketat untuk menutup masuknya barang impor ilegal ke Indonesia. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel
Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS
Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit
Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit
Kejar-kejaran di Bangli, BNN Ringkus Dua WN Rusia Pembawa 7,8 Kg Hashish
Standar Baku ISPO: Menakar Kepatuhan Teknis Penanaman Sawit
Revisi UU Polri, Pigai Dorong Kalangan Sipil Isi Jabatan Non-Operasional di Kepolisian
Sertifikat Hak Milik Kebun Harus Sinkron dengan RTRW

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:06 WIB

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:50 WIB

Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:42 WIB

Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:01 WIB

Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:31 WIB

Kejar-kejaran di Bangli, BNN Ringkus Dua WN Rusia Pembawa 7,8 Kg Hashish

Berita Terbaru

Pilar kepatuhan ekologi pabrik sawit. Pentingnya mengurus izin Amdal dan dokumen IPLC guna menghindari sanksi penutupan paksa operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel

Sabtu, 6 Jun 2026 - 16:06 WIB

Pilar hukum hilirisasi kelapa sawit. Pentingnya mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan menjamin kemitraan pasokan tandan buah segar demi kelangsungan operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS

Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:50 WIB

Pilar ekologi hulu kelapa sawit. Pentingnya mematuhi batas kedalaman lahan gambut serta tata kelola air guna menghindari sanksi hukum karhutla. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:42 WIB

Pilar hukum hilirisasi kelapa sawit. Pentingnya mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan menjamin kemitraan pasokan tandan buah segar demi kelangsungan operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:01 WIB