PONTIANAK, POSNEWS.CO.ID – Aparat gabungan memusnahkan belasan ton bawang impor ilegal yang diduga diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur tikus di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.
Pemusnahan dilakukan sebagai langkah tegas memberantas perdagangan ilegal yang merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan itu melibatkan sejumlah instansi, mulai dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Bareskrim Polri, Bea Cukai Kalbar, Barantin, hingga Polda Kalimantan Barat.
Turut hadir Sesjampidum Kejagung Agus Sahat Lumban Gaol, Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Derry Agung Wijaya, serta Kajati Kalbar Emilwan Ridwan.
Gudang Bawang Ilegal Digerebek
Kasus ini terbongkar setelah Satgas Gakkum Lundup menerima laporan soal peredaran bawang impor ilegal asal Malaysia.
Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan menggerebek dua gudang penyimpanan bawang ilegal di Kalimantan Barat.
Dari hasil pemeriksaan, bawang tersebut diduga masuk tanpa dokumen resmi, baik dokumen karantina, izin impor, maupun dokumen perdagangan yang sah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seluruh barang bukti langsung disita untuk kepentingan penyidikan.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap praktik penyelundupan itu diduga sudah berjalan sekitar satu tahun.
Setiap pekan, pelaku diduga memasok sekitar delapan ton bawang impor ilegal dari Malaysia ke Indonesia.
Dari bisnis haram tersebut, nilai perputaran uang diperkirakan mencapai Rp24,96 miliar per tahun.
Belasan Ton Bawang Dimusnahkan
Dalam pemusnahan itu, aparat menghancurkan ribuan kilogram bawang ilegal yang terdiri dari:
- 9.680 kilogram bawang putih
- 7.340 kilogram bawang bombai
- 2.193 kilogram bawang merah
- 1.719 kilogram bawang beri
Kombes Pol Derry Agung Wijaya, menegaskan Polri akan terus memburu pelaku penyelundupan dan perdagangan ilegal.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri menjaga tata niaga yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” tegas Derry.
Polisi Perketat Jalur Tikus Perbatasan
Menurut Derry, pemusnahan dilakukan karena bawang impor ilegal tersebut mudah rusak dan berisiko membahayakan kesehatan jika kembali beredar di pasaran.
Para pelaku juga dijerat sejumlah pasal terkait hortikultura, perdagangan, karantina, perlindungan konsumen, hingga KUHP.
Selain itu, Polri memastikan pengawasan jalur tikus di wilayah perbatasan akan diperketat untuk menutup masuknya barang impor ilegal ke Indonesia. **
Editor : Hadwan












