Aktivis Lokataru Divonis Bebas, Delpedro Marhein Desak Pemerintah Pulihkan Nama Baik

Sabtu, 7 Maret 2026 - 05:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Bebaskan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Cs di Kasus Demo Ricuh 2025. (Posnews/Ist)

Hakim Bebaskan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Cs di Kasus Demo Ricuh 2025. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhein, akhirnya menghirup udara bebas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis dirinya tidak bersalah dalam perkara dugaan penghasutan terkait kericuhan aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

Usai sidang putusan, Delpedro yang akrab disapa Pedro langsung menyuarakan tuntutan kepada pemerintah.

Ia meminta negara melalui Yusril Ihza Mahendra selaku Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan untuk memulihkan nama baik serta mengganti kerugian yang mereka alami selama proses hukum berlangsung.

“Kami meminta kepada Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra sebagai perwakilan negara untuk memulihkan nama baik kami, memperbaiki harkat dan martabat kami, serta menggantikan seluruh kerugian materil yang kami alami,” tegas Pedro di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Empat Terdakwa Langsung Dibebaskan

Selain Delpedro, majelis hakim juga membebaskan tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama.

Baca Juga :  Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen

Mereka adalah Muzaffar Salim yang merupakan staf Lokataru, Syahdan Husein aktivis Gejayan Memanggil, serta Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau.

Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti melakukan penghasutan sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertimbangannya, hakim menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan para terdakwa mengetahui informasi yang mereka sampaikan sebagai informasi keliru.

Selain itu, hakim juga menegaskan tidak ada hubungan sebab-akibat langsung antara unggahan para terdakwa dengan kericuhan yang terjadi saat aksi demonstrasi.

“Kerusuhan yang terjadi lebih berkaitan dengan peristiwa faktual di lapangan yang berdiri sendiri,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Mengaku Rugi dan Kehilangan Aktivitas

Pedro juga mengungkapkan selama proses hukum berlangsung dirinya bersama tiga terdakwa lain mengalami kerugian besar.

Ia mengaku tidak bisa bekerja, sementara sebagian terdakwa juga terpaksa menghentikan aktivitas kuliah selama menjalani proses hukum.

Baca Juga :  Cuaca Jakarta Diguyur Hujan Lebat Jumat 26 Desember 2025, BMKG Keluarkan Peringatan Dini

“Kami mendekam enam bulan di penjara. Selama itu kami kehilangan pekerjaan, aktivitas, dan harus menanggung berbagai biaya selama proses persidangan,” ungkapnya.

Karena itu, Pedro berharap putusan bebas tersebut menjadi preseden penting bagi perlindungan kebebasan berpendapat dan demokrasi di Indonesia.

Menurutnya, banyak orang yang ditahan karena aktivitas politik atau demonstrasi yang sejatinya memperjuangkan hak demokrasi.

Hakim Perintahkan Terdakwa Dibebaskan

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

“Memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” tegas hakim.

Dengan putusan tersebut, Delpedro Marhein dan tiga rekannya resmi bebas setelah sebelumnya didakwa menghasut kericuhan dalam aksi demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akhir Era Pasifisme: Jepang Resmikan Ekspor Senjata Mematikan guna Perkuat Industri Pertahanan
Bangunan Ambruk di Tugu Selatan Koja, Wanita 50 Tahun Tewas Tertimbun Reruntuhan
Pelaku Copet iPhone Dikalungi Tulisan “Saya Copet” di Arak Keliling Tanah Abang
Kontak Tembak di Papua! Buronan KKB Dilumpuhkan Saat Melawan Aparat
Pabrik Vape Narkoba di Apartemen Tangerang Digerebek, Ribuan Cartridge Disita
Pragmata: Revolusi Sad Dad Capcom di Bulan dan Keajaiban Teknologi 2026
iPhone 17e, Standar Baru Ponsel Entry-Level Apple di Tahun 2026
Xi Jinping dan MBS Desak Kebebasan Navigasi di Selat Hormuz

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:10 WIB

Akhir Era Pasifisme: Jepang Resmikan Ekspor Senjata Mematikan guna Perkuat Industri Pertahanan

Selasa, 21 April 2026 - 20:29 WIB

Bangunan Ambruk di Tugu Selatan Koja, Wanita 50 Tahun Tewas Tertimbun Reruntuhan

Selasa, 21 April 2026 - 20:15 WIB

Pelaku Copet iPhone Dikalungi Tulisan “Saya Copet” di Arak Keliling Tanah Abang

Selasa, 21 April 2026 - 19:51 WIB

Kontak Tembak di Papua! Buronan KKB Dilumpuhkan Saat Melawan Aparat

Selasa, 21 April 2026 - 17:54 WIB

Pabrik Vape Narkoba di Apartemen Tangerang Digerebek, Ribuan Cartridge Disita

Berita Terbaru