Polri Limpahkan Don Ritto ke Kejagung Besok, Uang dan Emas Sitaan Ikut Diserahkan

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Promoter Polda Metro Jaya. (Posnews/Net)

Gedung Promoter Polda Metro Jaya. (Posnews/Net)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka Don Ritto (DR) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026).

Penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai, emas, dokumen, dan barang elektronik yang disita dalam penyidikan dugaan korupsi, TPPU, suap, serta perkara batu bara dan ASABRI.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon memastikan pelimpahan tersebut sesuai jadwal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“DR akan dilimpahkan Jumat,” kata Victor, Kamis (16/7/2026).

Baca Juga :  KSPI Bongkar Alasan Buruh Tolak UMP DKI Rp 5,7 Juta - Tuntut Rp 5,89 Juta

Polri Sita Uang Hampir Rp67 Miliar

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penyidik menyita dokumen, telepon seluler, dan uang tunai dalam berbagai mata uang saat menggeledah Kafe De’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan.

Penyidik menyita 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259 juta dengan nilai sekitar Rp60 miliar.

Dari sebuah money changer, penyidik juga mengamankan 71 barang bukti, 16 mata uang asing, dan uang senilai sekitar Rp7,2 miliar.

Kasus Febrie Masih Diproses

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah juga berstatus tersangka.

Kejagung kini menangani perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU PLN, dan ASABRI setelah menerima pelimpahan dari Kepolisian.

Baca Juga :  Ultimatum Arab Saudi, Kementerian Agama Dinilai Memalukan karena Telat Lunasi Biaya Armuzna

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik belum menahan Febrie karena menilai ia kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

“Enggak (merusak barang bukti), kita yakin,” ujar Anang.

Ia menambahkan, Febrie masih berada di Indonesia dan telah dicegah bepergian ke luar negeri sehingga dapat dipanggil sewaktu-waktu.

Tim Khusus Tangani Penyidikan

Kejagung telah menerbitkan tiga Sprindik baru dan membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa senior untuk menangani serta mengembangkan penyidikan seluruh perkara yang telah dilimpahkan dari Kepolisian. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Warga Berujung Razia Kalibata City, 45 WNA Jalani Pemeriksaan Imigrasi
Badan Kapal Masih Panas, Polisi Belum Bisa Olah TKP KMP Batumandi
103 Siswa Diduga Keracunan MBG di Bogor, Dapur Penyedia Disetop 20 Hari
11 Korporasi Terseret Kasus Karhutla, Tiga Perusahaan Bermodal Asing
Beras Fortifikasi Dijual Mahal, 25 Merek Tak Penuhi Syarat
Kapal MT Global 168 Diduga Selundupkan 1 Ton Ketamin, 8 Orang Diamankan
Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan
98 Kasus Karhutla Masuk Penyidikan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Aduan Warga Berujung Razia Kalibata City, 45 WNA Jalani Pemeriksaan Imigrasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:36 WIB

Badan Kapal Masih Panas, Polisi Belum Bisa Olah TKP KMP Batumandi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:49 WIB

103 Siswa Diduga Keracunan MBG di Bogor, Dapur Penyedia Disetop 20 Hari

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:29 WIB

11 Korporasi Terseret Kasus Karhutla, Tiga Perusahaan Bermodal Asing

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Beras Fortifikasi Dijual Mahal, 25 Merek Tak Penuhi Syarat

Berita Terbaru