JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Informasi warga menjadi pintu masuk polisi membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Polsek Cilincing bergerak setelah mendapat informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah kos. Penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial FL alias L, 28 tahun.
Dalam penggerebekan pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 01.05 WIB, polisi menangkap FL di sebuah kos di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari penggeledahan, petugas menemukan sabu yang telah dikemas dalam sejumlah plastik klip. Total barang bukti yang disita mencapai 15,9 gram bruto.
Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri mengatakan polisi menemukan tujuh paket sabu dengan berat 5,2 gram serta satu paket lain dengan berat bruto 10,7 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita dua timbangan digital, sejumlah plastik klip bening, dan sebuah tas kecil berwarna merah muda.
Empat Orang Diamankan Saat Mengonsumsi Sabu
Pengungkapan kasus tidak berhenti setelah polisi menangkap FL.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di sekitar kamar kos. Di lokasi tersebut, polisi menemukan empat orang lain yang sedang mengonsumsi sabu.
Keempatnya masing-masing berinisial AFA (26), RS (52), AM (28), dan PR (43).
Menurut keterangan polisi, keempat orang tersebut sebelumnya membeli sabu dari FL. Polisi kemudian membawa mereka bersama FL untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan bagaimana transaksi narkotika dapat berkembang di lingkungan permukiman. Tempat kos yang menjadi lokasi penindakan pun berada di kawasan yang dihuni masyarakat.
Karena itu, kepedulian warga menjadi salah satu bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Bandar Mengaku Beli Sabu dari DPO
Dalam pemeriksaan awal, FL mengaku sabu tersebut merupakan miliknya.
Kepada penyidik, FL menyebut mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial TS yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menyebut FL membeli sabu tersebut dengan harga sekitar Rp600 ribu per gram. Barang itu kemudian rencananya diedarkan kembali untuk memperoleh keuntungan.
Namun, sebelum rencana tersebut berjalan lebih jauh, polisi lebih dulu menangkap FL.
Penyidik masih memiliki pekerjaan lanjutan untuk mengungkap jaringan di atas FL, termasuk memburu TS yang disebut dalam pemeriksaan sebagai pemasok.
Polisi Sita 15,9 Gram Sabu
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
- Sabu dalam tujuh paket dengan berat bruto 5,2 gram;
- Sabu dalam satu paket dengan berat bruto 10,7 gram;
- Dua timbangan digital;
- Sejumlah plastik klip bening;
- Satu tas kecil berwarna merah muda.
Dengan demikian, total sabu yang disita mencapai 15,9 gram bruto.
Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap FL dan empat pengguna.
Dijerat Pasal Narkotika
Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penyesuaian berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.
Selain itu, penyidik juga mencantumkan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam perkara tersebut.
UU Nomor 1 Tahun 2026 memang melakukan penyesuaian sejumlah ketentuan pidana dengan KUHP Nasional.
Dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a, kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram diatur dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda kategori VI.
Namun, proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status para pihak dalam perkara ini mengikuti proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Buru Pemasok
Pengungkapan di Kampung Bahari belum menutup perkara.
Keterangan FL mengenai TS menjadi salah satu bagian yang dapat dikembangkan penyidik untuk mengungkap sumber pasokan narkotika tersebut.
Dengan demikian, polisi tidak hanya menyasar pengguna di tingkat akhir. Penelusuran terhadap pemasok juga penting untuk memutus rantai distribusi narkotika dari hulu hingga ke pengguna.
Polsek Cilincing memastikan proses hukum terhadap kelima orang yang diamankan terus berjalan. Sementara itu, polisi masih memburu TS yang disebut sebagai pemasok dan telah masuk daftar pencarian orang. **
Editor : Hadwan













