JAMBI, POSNEWS.CO.ID β Penolakan untuk kembali menjalin hubungan berujung petaka di Kota Jambi.
Seorang pria berinisial S (56) diduga menyiram istri sirinya dengan cairan kimia hingga korban mengalami luka bakar serius dan akhirnya meninggal dunia.
Polisi kemudian memburu S selama lebih dari sebulan. Tim gabungan akhirnya menangkap pria tersebut pada Kamis (24/9/2026) malam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
S diamankan sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Polisi menyebut S ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus tragis ini bermula pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026. Saat itu, korban dan S terlibat persoalan hubungan pribadi.
Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua mengatakan, hasil pemeriksaan awal mengarah pada motif asmara dan sakit hati. S diduga tidak menerima korban yang memilih menghindar dan menolak kembali menjalin hubungan dengannya.
βDari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, diketahui motif pelaku melakukan aksi sadis tersebut dilatarbelakangi motif asmara atau sakit hati,β kata Taroni dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
Korban Berusaha Menyelamatkan Diri
Setelah penyiraman terjadi, korban masih berusaha mencari pertolongan. Dalam kondisi kritis, korban mendatangi rumah adik kandungnya.
Adik korban kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Polisi menyebut korban sempat dirawat di RS Mitra sebelum dirujuk ke RSUD Raden Mattaher Jambi.
Namun, kondisi korban terus memburuk. Nyawanya akhirnya tidak tertolong.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi. Tim gabungan Polsek Jambi Selatan, Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Jatanras Polresta Jambi, dan Unit Identifikasi Polresta Jambi bergerak melakukan penyelidikan.
Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Polisi Tangkap S Setelah Sebulan Lebih
Penyelidikan akhirnya mengarah kepada S. Polisi menemukan keberadaan pria tersebut di kawasan Talang Bakung.
Pada Kamis malam, petugas bergerak dan mengamankan S tanpa perlawanan.
Penangkapan ini sekaligus membuka titik terang kasus yang sebelumnya menyisakan duka bagi keluarga korban.
Polisi turut mengamankan satu jaket berwarna biru gelap, satu sepeda motor Yamaha Mio Soul yang diduga digunakan sebagai sarana, dan sepasang sandal swallow warna hijau-putih.
Selain itu, penyidik mengamankan sejumlah barang milik korban serta dokumen berupa surat keterangan kematian dan hasil visum et repertum.
Dijerat Penganiayaan Berat hingga Menyebabkan Kematian
Polisi kini memproses S sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik menjeratnya menggunakan Pasal 466 ayat (3) KUHP Nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang menegaskan jajarannya tidak akan menoleransi kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
βKami hadir untuk memberikan keadilan. Terima kasih kepada tim gabungan Resmob Polda Jambi, Jatanras Polresta Jambi dan Identifikasi yang telah bekerja cepat dan profesional mengungkap kasus ini,β tegas Ananto.
Kasus ini masih berproses di kepolisian. Motif yang disampaikan polisi merupakan hasil pemeriksaan awal terhadap S dan tetap harus diuji melalui proses hukum. **
Editor : Hadwan













