Sebulan Diburu, Pria yang Diduga Siram Istri Siri dengan Air Keras di Jambi Ditangkap

Sabtu, 26 September 2026 - 06:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menangkap pria di Jambi yang diduga menyiram istri siri dengan cairan kimia hingga meninggal dunia. (Posnews/Polresta Jambi)

Polisi menangkap pria di Jambi yang diduga menyiram istri siri dengan cairan kimia hingga meninggal dunia. (Posnews/Polresta Jambi)

JAMBI, POSNEWS.CO.ID – Penolakan untuk kembali menjalin hubungan berujung petaka di Kota Jambi.

Seorang pria berinisial S (56) diduga menyiram istri sirinya dengan cairan kimia hingga korban mengalami luka bakar serius dan akhirnya meninggal dunia.

Polisi kemudian memburu S selama lebih dari sebulan. Tim gabungan akhirnya menangkap pria tersebut pada Kamis (24/9/2026) malam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

S diamankan sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Polisi menyebut S ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani pemeriksaan.

Kasus tragis ini bermula pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026. Saat itu, korban dan S terlibat persoalan hubungan pribadi.

Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua mengatakan, hasil pemeriksaan awal mengarah pada motif asmara dan sakit hati. S diduga tidak menerima korban yang memilih menghindar dan menolak kembali menjalin hubungan dengannya.

β€œDari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, diketahui motif pelaku melakukan aksi sadis tersebut dilatarbelakangi motif asmara atau sakit hati,” kata Taroni dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

Baca Juga :  Narkoba Menggurita di Tanah Abang, Polisi Sikat 5 Pelaku di Jati Bunder

Korban Berusaha Menyelamatkan Diri

Setelah penyiraman terjadi, korban masih berusaha mencari pertolongan. Dalam kondisi kritis, korban mendatangi rumah adik kandungnya.

Adik korban kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Polisi menyebut korban sempat dirawat di RS Mitra sebelum dirujuk ke RSUD Raden Mattaher Jambi.

Namun, kondisi korban terus memburuk. Nyawanya akhirnya tidak tertolong.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi. Tim gabungan Polsek Jambi Selatan, Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Jatanras Polresta Jambi, dan Unit Identifikasi Polresta Jambi bergerak melakukan penyelidikan.

Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Polisi Tangkap S Setelah Sebulan Lebih

Penyelidikan akhirnya mengarah kepada S. Polisi menemukan keberadaan pria tersebut di kawasan Talang Bakung.

Pada Kamis malam, petugas bergerak dan mengamankan S tanpa perlawanan.

Penangkapan ini sekaligus membuka titik terang kasus yang sebelumnya menyisakan duka bagi keluarga korban.

Baca Juga :  Suspek Hantavirus di Kulon Progo Negatif, DPR Minta Pengawasan Diperketat

Polisi turut mengamankan satu jaket berwarna biru gelap, satu sepeda motor Yamaha Mio Soul yang diduga digunakan sebagai sarana, dan sepasang sandal swallow warna hijau-putih.

Selain itu, penyidik mengamankan sejumlah barang milik korban serta dokumen berupa surat keterangan kematian dan hasil visum et repertum.

Dijerat Penganiayaan Berat hingga Menyebabkan Kematian

Polisi kini memproses S sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidik menjeratnya menggunakan Pasal 466 ayat (3) KUHP Nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang menegaskan jajarannya tidak akan menoleransi kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

β€œKami hadir untuk memberikan keadilan. Terima kasih kepada tim gabungan Resmob Polda Jambi, Jatanras Polresta Jambi dan Identifikasi yang telah bekerja cepat dan profesional mengungkap kasus ini,” tegas Ananto.

Kasus ini masih berproses di kepolisian. Motif yang disampaikan polisi merupakan hasil pemeriksaan awal terhadap S dan tetap harus diuji melalui proses hukum. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baku Tembak Pecah di Papua Tengah, 4 Anggota OPM Dilaporkan Tewas
Kapolda Bengkulu Turun ke Lahan, Tanam Jagung untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Misteri Kematian Istri Dokter di Cirebon, Ditemukan Bersimbah Darah di Kamar
Pencuri Brankas Masjid Al Markaz Gasak Rp75 Juta, Uangnya Ludes untuk Sabu dan Judol
Ditolak Bawa Anak, Pria di Kupang Diduga Bacok Mantan Istri dan Bocah 10 Tahun
Polisi Tangkap NB, Tersangka Penembakan ASN Yahukimo dan Sita 3 Amunisi
Mediasi Dua Ormas di Sukabumi Berubah Jadi Adu Bacok, 5 Orang Diamankan
KM Virgo Transport 8: 19 Meninggal, 116 Orang Masih Dicari Tim SAR

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 06:08 WIB

Sebulan Diburu, Pria yang Diduga Siram Istri Siri dengan Air Keras di Jambi Ditangkap

Jumat, 25 September 2026 - 17:01 WIB

Baku Tembak Pecah di Papua Tengah, 4 Anggota OPM Dilaporkan Tewas

Jumat, 25 September 2026 - 14:22 WIB

Kapolda Bengkulu Turun ke Lahan, Tanam Jagung untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Jumat, 25 September 2026 - 11:18 WIB

Misteri Kematian Istri Dokter di Cirebon, Ditemukan Bersimbah Darah di Kamar

Jumat, 25 September 2026 - 06:04 WIB

Pencuri Brankas Masjid Al Markaz Gasak Rp75 Juta, Uangnya Ludes untuk Sabu dan Judol

Berita Terbaru

Funcom merilis Dune: Awakening di PS5 dan Xbox dengan mode PvE dan DLC Filmic Archive. Simak rincian fitur dan harga game. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Funcom Rilis Dune: Awakening di PS5 dan Xbox Lengkap

Sabtu, 26 Sep 2026 - 07:00 WIB

Guruh Soekarnoputra seniman dan budayawan Indonesia meninggal dunia di usia 73 tahun. (Posnews/Ist)

NASIONAL

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

Sabtu, 26 Sep 2026 - 06:56 WIB

Board of Peace mengajukan proposal rekonstruksi Gaza senilai $2,45 miliar. Simak rincian 66 proyek serta rencana pengerahan pasukan internasional. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Board of Peace Ajukan Rencana Rekonstruksi Gaza

Sabtu, 26 Sep 2026 - 06:12 WIB