Polisi Ungkap Bisnis Video A Day in My Life, 20 Konten Dibuat Sejak Juli

Rabu, 23 September 2026 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, sesama jenis (Gay). (iStock)

Ilustrasi, sesama jenis (Gay). (iStock)

BOGOR, POSNEWS.CO.ID – Video berjudul “A Day In My Life” yang semula hanya viral di media sosial ternyata membuka fakta mengejutkan.

Polisi menemukan dua pria berinisial MR (27) dan MA (23) diduga telah memproduksi sekitar 20 video pornografi sejak Juli 2026.

Keduanya bahkan menjual akses video melalui grup khusus di media sosial. Polisi menyebut setiap akses dibanderol Rp150 ribu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari aktivitas tersebut, penyidik menemukan uang sekitar Rp19 juta yang telah terkumpul sebelum keduanya ditangkap.

Berawal dari Kenalan di Medsos

Kasus ini bermula dari beredarnya video asusila yang direkam di kawasan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Konten tersebut kemudian viral dan mendorong polisi melakukan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengungkapkan, MR dan MA baru saling mengenal sekitar dua bulan sebelum ditangkap.

Keduanya berkenalan melalui media sosial. Setelah itu, mereka bertemu secara langsung dan mulai memproduksi konten sejak Juli 2026.

“Mereka baru kenal di dua bulan itu. Sejak awal mereka membuat itu di bulan Juli, itulah awal perkenalan mereka,” kata Anggi, Selasa (22/9/2026).

Polisi menyebut motif pembuatan video tersebut berkaitan dengan keuntungan ekonomi. Rekaman kemudian mereka tawarkan melalui grup media sosial dengan sistem akses berbayar.

Baca Juga :  Atlet Golf Jesslyn Wijaya Lay Hilang Misterius, Diduga Diculik dari Restoran

Bukan Hanya Satu Video

Penyelidikan polisi mengungkap video yang viral di Leuwiliang ternyata hanya satu bagian dari sekitar 20 video yang dibuat kedua tersangka.

Lokasi pembuatan konten juga tidak hanya berada di Kabupaten Bogor. Penyidik menemukan aktivitas produksi di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta dan Depok.

Konten tersebut kemudian disebarkan melalui platform media sosial. Untuk mengakses grup khusus, calon penonton harus membayar Rp150 ribu.

Setelah pembayaran diterima, pembeli mendapatkan kode untuk membuka akses konten.

“Biaya aksesnya itulah yang sejumlah senilai Rp150 ribu. Tapi, setelah diakses, kemudian diberikan kode aksesnya, baru mereka bisa mengakses,” ujar Anggi.

Polisi Bekuk Keduanya di Jakarta

Penyebaran video di media sosial akhirnya menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar aktivitas tersebut.

Tim Polres Bogor kemudian memburu kedua pemeran sekaligus pembuat konten itu. Polisi akhirnya menangkap MR dan MA di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (19/9/2026).

MR diketahui merupakan warga Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Sementara MA merupakan warga Cianjur.

Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga masih mendalami seluruh aktivitas produksi, penjualan, serta distribusi konten tersebut.

Raup Rp19 Juta dalam Waktu Singkat

Menurut polisi, bisnis konten tersebut menghasilkan uang cukup besar dalam waktu relatif singkat.

Baca Juga :  Pabrik Vape Narkoba di Apartemen Tangerang Digerebek, Ribuan Cartridge Disita

Hingga keduanya diamankan, penyidik menemukan sekitar Rp19 juta yang telah terkumpul dari aktivitas penjualan akses video.

“Kurang lebih sudah terkumpul berdasarkan data yang berhasil diperoleh oleh penyidik kurang lebihnya Rp19 juta,” kata Anggi.

Fakta itu membuat penyidik tidak hanya menelusuri video yang viral. Polisi juga mendalami jejak distribusi dan pihak-pihak yang mengakses konten tersebut.

Dengan demikian, penyidikan masih berjalan untuk memastikan seluruh rangkaian produksi dan penyebaran konten dapat terungkap.

Terancam 10 Tahun Penjara

Polres Bogor telah menetapkan MR dan MA sebagai tersangka. Penyidik menerapkan Pasal 407 KUHP terkait pornografi.

Pasal tersebut mencakup perbuatan memproduksi, menjual, dan mengedarkan konten pornografi. Polisi menyebut ancaman pidananya mencapai 10 tahun penjara.

Keduanya kini menjalani proses hukum. Sementara itu, polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya aktivitas lain yang berkaitan dengan produksi dan distribusi video tersebut.

Kasus ini sekaligus menunjukkan bagaimana konten yang dibuat untuk mengejar keuntungan dapat menyebar cepat melalui media sosial.

Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati saat menerima atau membagikan konten bermuatan seksual yang beredar secara daring.

Membagikan kembali konten semacam itu juga dapat memperluas penyebaran dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Jika menemukan konten yang diduga melanggar hukum, masyarakat sebaiknya tidak ikut menyebarkannya dan dapat melaporkan kepada platform atau aparat terkait. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran NPCT1 Tanjung Priok Hanguskan 51 Isotank, Polisi Gandeng Labfor
WNA Thailand Diduga Salahgunakan Izin Tinggal, Buka Kelas Face Lifting di Hotel
Sopir Taksi Green Terseret BYD 50 Meter di Tol Tomang, Ini Kronologinya
Polisi Gerebek Kos di Kampung Bahari, Bandar dan 4 Pengguna Sabu Ditangkap
Ibadah GKPI di Rajeg Tangerang Dibubarkan, Polisi Pilih Jalur Mediasi
Jule Tak Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasan Pilih Restorative Justice
Residivis Narkoba Diciduk di Mampang, Sabu Diduga Dikendalikan dari Lapas
4 Motor Diduga untuk Balap Liar Diamankan Brimob di Kalimalang

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 07:42 WIB

Polisi Ungkap Bisnis Video A Day in My Life, 20 Konten Dibuat Sejak Juli

Selasa, 22 September 2026 - 14:34 WIB

Kebakaran NPCT1 Tanjung Priok Hanguskan 51 Isotank, Polisi Gandeng Labfor

Selasa, 22 September 2026 - 10:52 WIB

WNA Thailand Diduga Salahgunakan Izin Tinggal, Buka Kelas Face Lifting di Hotel

Senin, 21 September 2026 - 17:50 WIB

Sopir Taksi Green Terseret BYD 50 Meter di Tol Tomang, Ini Kronologinya

Senin, 21 September 2026 - 17:36 WIB

Polisi Gerebek Kos di Kampung Bahari, Bandar dan 4 Pengguna Sabu Ditangkap

Berita Terbaru

Sony mengembangkan handheld PS6 Project Canis dengan AI PSSR 3.0 dan APU AMD 3nm. Simak rincian bocoran spesifikasi teknisnya. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Sony Kembangkan Handheld PS6 Project Canis Berteknologi AI

Rabu, 23 Sep 2026 - 08:00 WIB

Final Fantasy VII Revelation membutuhkan storage 200 GB saat rilis. Simak penjelasan Square Enix dan rincian konten DLC terbarunya. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Final Fantasy VII Revelation Minta Storage 200 GB

Rabu, 23 Sep 2026 - 07:00 WIB