BOGOR, POSNEWS.CO.ID – Video berjudul “A Day In My Life” yang semula hanya viral di media sosial ternyata membuka fakta mengejutkan.
Polisi menemukan dua pria berinisial MR (27) dan MA (23) diduga telah memproduksi sekitar 20 video pornografi sejak Juli 2026.
Keduanya bahkan menjual akses video melalui grup khusus di media sosial. Polisi menyebut setiap akses dibanderol Rp150 ribu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari aktivitas tersebut, penyidik menemukan uang sekitar Rp19 juta yang telah terkumpul sebelum keduanya ditangkap.
Berawal dari Kenalan di Medsos
Kasus ini bermula dari beredarnya video asusila yang direkam di kawasan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Konten tersebut kemudian viral dan mendorong polisi melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengungkapkan, MR dan MA baru saling mengenal sekitar dua bulan sebelum ditangkap.
Keduanya berkenalan melalui media sosial. Setelah itu, mereka bertemu secara langsung dan mulai memproduksi konten sejak Juli 2026.
“Mereka baru kenal di dua bulan itu. Sejak awal mereka membuat itu di bulan Juli, itulah awal perkenalan mereka,” kata Anggi, Selasa (22/9/2026).
Polisi menyebut motif pembuatan video tersebut berkaitan dengan keuntungan ekonomi. Rekaman kemudian mereka tawarkan melalui grup media sosial dengan sistem akses berbayar.
Bukan Hanya Satu Video
Penyelidikan polisi mengungkap video yang viral di Leuwiliang ternyata hanya satu bagian dari sekitar 20 video yang dibuat kedua tersangka.
Lokasi pembuatan konten juga tidak hanya berada di Kabupaten Bogor. Penyidik menemukan aktivitas produksi di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta dan Depok.
Konten tersebut kemudian disebarkan melalui platform media sosial. Untuk mengakses grup khusus, calon penonton harus membayar Rp150 ribu.
Setelah pembayaran diterima, pembeli mendapatkan kode untuk membuka akses konten.
“Biaya aksesnya itulah yang sejumlah senilai Rp150 ribu. Tapi, setelah diakses, kemudian diberikan kode aksesnya, baru mereka bisa mengakses,” ujar Anggi.
Polisi Bekuk Keduanya di Jakarta
Penyebaran video di media sosial akhirnya menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar aktivitas tersebut.
Tim Polres Bogor kemudian memburu kedua pemeran sekaligus pembuat konten itu. Polisi akhirnya menangkap MR dan MA di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (19/9/2026).
MR diketahui merupakan warga Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Sementara MA merupakan warga Cianjur.
Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga masih mendalami seluruh aktivitas produksi, penjualan, serta distribusi konten tersebut.
Raup Rp19 Juta dalam Waktu Singkat
Menurut polisi, bisnis konten tersebut menghasilkan uang cukup besar dalam waktu relatif singkat.
Hingga keduanya diamankan, penyidik menemukan sekitar Rp19 juta yang telah terkumpul dari aktivitas penjualan akses video.
“Kurang lebih sudah terkumpul berdasarkan data yang berhasil diperoleh oleh penyidik kurang lebihnya Rp19 juta,” kata Anggi.
Fakta itu membuat penyidik tidak hanya menelusuri video yang viral. Polisi juga mendalami jejak distribusi dan pihak-pihak yang mengakses konten tersebut.
Dengan demikian, penyidikan masih berjalan untuk memastikan seluruh rangkaian produksi dan penyebaran konten dapat terungkap.
Terancam 10 Tahun Penjara
Polres Bogor telah menetapkan MR dan MA sebagai tersangka. Penyidik menerapkan Pasal 407 KUHP terkait pornografi.
Pasal tersebut mencakup perbuatan memproduksi, menjual, dan mengedarkan konten pornografi. Polisi menyebut ancaman pidananya mencapai 10 tahun penjara.
Keduanya kini menjalani proses hukum. Sementara itu, polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya aktivitas lain yang berkaitan dengan produksi dan distribusi video tersebut.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bagaimana konten yang dibuat untuk mengejar keuntungan dapat menyebar cepat melalui media sosial.
Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati saat menerima atau membagikan konten bermuatan seksual yang beredar secara daring.
Membagikan kembali konten semacam itu juga dapat memperluas penyebaran dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Jika menemukan konten yang diduga melanggar hukum, masyarakat sebaiknya tidak ikut menyebarkannya dan dapat melaporkan kepada platform atau aparat terkait. **
Editor : Hadwan













