Polisi Ungkap Bisnis Video A Day in My Life, 20 Konten Dibuat Sejak Juli

Rabu, 23 September 2026 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, sesama jenis (Gay). (iStock)

Ilustrasi, sesama jenis (Gay). (iStock)

BOGOR, POSNEWS.CO.ID – Video berjudul “A Day In My Life” yang semula hanya viral di media sosial ternyata membuka fakta mengejutkan.

Polisi menemukan dua pria berinisial MR (27) dan MA (23) diduga telah memproduksi sekitar 20 video pornografi sejak Juli 2026.

Keduanya bahkan menjual akses video melalui grup khusus di media sosial. Polisi menyebut setiap akses dibanderol Rp150 ribu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari aktivitas tersebut, penyidik menemukan uang sekitar Rp19 juta yang telah terkumpul sebelum keduanya ditangkap.

Berawal dari Kenalan di Medsos

Kasus ini bermula dari beredarnya video asusila yang direkam di kawasan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Konten tersebut kemudian viral dan mendorong polisi melakukan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengungkapkan, MR dan MA baru saling mengenal sekitar dua bulan sebelum ditangkap.

Keduanya berkenalan melalui media sosial. Setelah itu, mereka bertemu secara langsung dan mulai memproduksi konten sejak Juli 2026.

“Mereka baru kenal di dua bulan itu. Sejak awal mereka membuat itu di bulan Juli, itulah awal perkenalan mereka,” kata Anggi, Selasa (22/9/2026).

Polisi menyebut motif pembuatan video tersebut berkaitan dengan keuntungan ekonomi. Rekaman kemudian mereka tawarkan melalui grup media sosial dengan sistem akses berbayar.

Baca Juga :  Kebakaran Kandang Ayam di Tulungagung, 3.100 Ekor Mati Terpanggang

Bukan Hanya Satu Video

Penyelidikan polisi mengungkap video yang viral di Leuwiliang ternyata hanya satu bagian dari sekitar 20 video yang dibuat kedua tersangka.

Lokasi pembuatan konten juga tidak hanya berada di Kabupaten Bogor. Penyidik menemukan aktivitas produksi di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta dan Depok.

Konten tersebut kemudian disebarkan melalui platform media sosial. Untuk mengakses grup khusus, calon penonton harus membayar Rp150 ribu.

Setelah pembayaran diterima, pembeli mendapatkan kode untuk membuka akses konten.

“Biaya aksesnya itulah yang sejumlah senilai Rp150 ribu. Tapi, setelah diakses, kemudian diberikan kode aksesnya, baru mereka bisa mengakses,” ujar Anggi.

Polisi Bekuk Keduanya di Jakarta

Penyebaran video di media sosial akhirnya menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar aktivitas tersebut.

Tim Polres Bogor kemudian memburu kedua pemeran sekaligus pembuat konten itu. Polisi akhirnya menangkap MR dan MA di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (19/9/2026).

MR diketahui merupakan warga Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Sementara MA merupakan warga Cianjur.

Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga masih mendalami seluruh aktivitas produksi, penjualan, serta distribusi konten tersebut.

Raup Rp19 Juta dalam Waktu Singkat

Menurut polisi, bisnis konten tersebut menghasilkan uang cukup besar dalam waktu relatif singkat.

Baca Juga :  Driver Ojol Dikeroyok di Tanah Merah, Gegara Salah Titik Antar Wajah Babak Belur

Hingga keduanya diamankan, penyidik menemukan sekitar Rp19 juta yang telah terkumpul dari aktivitas penjualan akses video.

“Kurang lebih sudah terkumpul berdasarkan data yang berhasil diperoleh oleh penyidik kurang lebihnya Rp19 juta,” kata Anggi.

Fakta itu membuat penyidik tidak hanya menelusuri video yang viral. Polisi juga mendalami jejak distribusi dan pihak-pihak yang mengakses konten tersebut.

Dengan demikian, penyidikan masih berjalan untuk memastikan seluruh rangkaian produksi dan penyebaran konten dapat terungkap.

Terancam 10 Tahun Penjara

Polres Bogor telah menetapkan MR dan MA sebagai tersangka. Penyidik menerapkan Pasal 407 KUHP terkait pornografi.

Pasal tersebut mencakup perbuatan memproduksi, menjual, dan mengedarkan konten pornografi. Polisi menyebut ancaman pidananya mencapai 10 tahun penjara.

Keduanya kini menjalani proses hukum. Sementara itu, polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya aktivitas lain yang berkaitan dengan produksi dan distribusi video tersebut.

Kasus ini sekaligus menunjukkan bagaimana konten yang dibuat untuk mengejar keuntungan dapat menyebar cepat melalui media sosial.

Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati saat menerima atau membagikan konten bermuatan seksual yang beredar secara daring.

Membagikan kembali konten semacam itu juga dapat memperluas penyebaran dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Jika menemukan konten yang diduga melanggar hukum, masyarakat sebaiknya tidak ikut menyebarkannya dan dapat melaporkan kepada platform atau aparat terkait. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pria Boncengan Motor Lawan Arah di Tol Cijago, Kecelakaan Berakhir Tragis
Pelarian ke Malaysia Berakhir, Pembunuhan Suharti Ningsih Dipulangkan ke Indonesia
Bayi Baru Lahir Ditemukan dalam Tas di Palmerah, Polisi Amankan Remaja 17 Tahun
Kampung Boncos Digerebek, Polisi Ciduk 4 Pria dan Musnahkan Lapak Semipermanen
Bawa Golok Saat Ibadah GKPI di Tangerang, Aji Cahyono Jadi Tersangka
Satpol PP Luka 6 Jahitan Usai Bentrokan di Bulungan, Pramono Proses Hukum Berjalan
MF Tewas Terbungkus Sleeping Bag di Kos Kebon Jeruk, Ini Penjelasan Polisi
Berawal dari Cekcok, Pria 56 Tahun Tewas Usai Bakuhantam di Parkiran Minimarket Jakbar

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Dua Pria Boncengan Motor Lawan Arah di Tol Cijago, Kecelakaan Berakhir Tragis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:36 WIB

Pelarian ke Malaysia Berakhir, Pembunuhan Suharti Ningsih Dipulangkan ke Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Bayi Baru Lahir Ditemukan dalam Tas di Palmerah, Polisi Amankan Remaja 17 Tahun

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:52 WIB

Kampung Boncos Digerebek, Polisi Ciduk 4 Pria dan Musnahkan Lapak Semipermanen

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Bawa Golok Saat Ibadah GKPI di Tangerang, Aji Cahyono Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Aparat federal menggeledah rumah Anggota DPR AS Ilhan Omar terkait dugaan kecurangan imigrasi di tengah tuduhan manipulasi politik menjelang pemilu sela. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Aparat Federal Amerika Serikat Menggeledah Kediaman DPR

Selasa, 13 Okt 2026 - 16:43 WIB

Protes pelajar menuntut anggaran pendidikan meluas di Prancis, Belgia, dan Italia dengan ribuan penangkapan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Prancis Bersiap Menghadapi Unjuk Rasa Massal Pelajar

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:43 WIB

Kepolisian Korea Selatan menangkap pria pelaku penikaman massal di supermarket Incheon yang melukai delapan orang. Dok; Istimewa.

INTERNASIONAL

Polisi Korea Selatan Menangkap Pelaku Penikaman Massal

Selasa, 13 Okt 2026 - 14:53 WIB