JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya memperketat pengawasan terhadap pengendara yang melawan arus dan kendaraan dengan nomor polisi (nopol) yang ditutupi.
Langkah ini menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Petugas tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi pengguna jalan agar lebih disiplin.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri menginstruksikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Firman Darmansyah meningkatkan kehadiran personel di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Arahan itu kemudian ditindaklanjuti Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M. Adiel Aristo dengan memperkuat pencegahan dan pengawasan.
Petugas disebar di sejumlah wilayah, mulai Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang Selatan hingga kawasan Bandara Soekarno-Hatta.
Lawan Arus Bukan Jalan Pintas
Polda Metro Jaya memperkuat pengawasan karena perilaku melawan arus masih menjadi keluhan masyarakat.
Pengendara yang mengambil jalur berlawanan tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas. Mereka juga berhadapan langsung dengan kendaraan dari arah yang benar.
Risikonya pun besar. Data Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat 341 korban kecelakaan terkait lawan arus sepanjang 2022 hingga 2026.
Dari jumlah tersebut, 24 orang meninggal dunia. Sebanyak 34 orang mengalami luka berat dan 283 lainnya mengalami luka ringan.
Pada 2022, tercatat 78 korban dengan sembilan meninggal dunia. Kemudian pada 2023 terdapat 84 korban dengan enam orang meninggal.
Selanjutnya, 2024 mencatat 68 korban dengan tujuh orang meninggal. Pada 2025 terdapat 83 korban dengan dua korban meninggal dunia.
Sementara itu, data berjalan pada 2026 mencatat 28 korban. Sebanyak tiga orang mengalami luka berat dan 25 lainnya luka ringan.
Angka tersebut menunjukkan bahwa melawan arus bukan sekadar pelanggaran lalu lintas. Perilaku itu dapat menempatkan banyak pengguna jalan dalam situasi berbahaya.
Karena itu, petugas mengedepankan pencegahan melalui pengaturan, imbauan, edukasi dan pengawasan langsung.
Nopol Ditutupi Ikut Disorot
Selain lawan arus, polisi menyasar kendaraan yang menggunakan nopol tidak sesuai ketentuan, termasuk menutup atau membuat pelat nomor tidak terbaca.
Petugas menggunakan berbagai metode pengawasan, termasuk ETLE Handheld. Teknologi ini membantu polisi menindak pelanggaran di lokasi yang belum terjangkau kamera ETLE statis.
Penertiban nopol penting karena identitas kendaraan harus dapat dibaca dengan jelas. Selain mendukung penegakan hukum, keterbacaan pelat juga membantu proses identifikasi ketika kendaraan terlibat pelanggaran atau kecelakaan.
Polisi Utamakan Pencegahan
Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan pengawasan tidak semata-mata mengejar jumlah penindakan. Kehadiran petugas di titik rawan juga bertujuan mencegah kecelakaan sebelum terjadi.
Dengan begitu, pengendara diharapkan memahami bahwa keselamatan tidak hanya bergantung pada keterampilan mengemudi.
Kepatuhan terhadap arah lalu lintas juga menjadi bagian penting dalam melindungi diri dan pengguna jalan lainnya.
Polda Metro Jaya pun akan mengevaluasi titik-titik rawan secara berkala. Strategi pengawasan akan disesuaikan dengan karakteristik pelanggaran di masing-masing lokasi.
Langkah tersebut diharapkan membangun kebiasaan berlalu lintas yang lebih tertib, aman dan saling menghargai.
Sebab, beberapa menit yang dihemat dengan melawan arus tidak sebanding dengan risiko kecelakaan yang dapat merenggut nyawa. **
Editor : Hadwan













