OKU SELATAN, POSNEWS.CO.ID – Keributan antartetangga di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, berubah menjadi tragedi berdarah. Johan (65) tewas setelah terkena tusukan senjata tajam jenis garpu.
Peristiwa itu terjadi di Dusun II, Desa Tebat Gabus, Kecamatan Kisam Tinggi, OKU Selatan, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Polisi kemudian mengamankan Ifri Okpiter (37), tetangga korban. Penyidik masih memeriksa Ifri dan sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L Sinaga, Senin (28/9/2026).
Awalnya Terdengar Gedoran dan Teriakan
Peristiwa maut itu bermula ketika Ifri sedang berada di rumah tetangganya, Gito.
Tiba-tiba, dia mendengar suara seseorang menggedor rumahnya sambil berteriak. Ifri kemudian bergegas pulang untuk melihat apa yang terjadi.
Sesampainya di rumah, Ifri disebut melihat Johan sudah berada di dalam rumahnya. Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun polisi, Johan saat itu membawa sebilah parang.
Situasi pun memanas. Ifri kemudian membangunkan istrinya, Mika. Saat hendak keluar rumah, dia disebut kembali berhadapan dengan Johan yang membawa parang.
Menurut keterangan awal penyidik, Johan mengejar Ifri sambil mengayunkan parang. Ifri berusaha menghindar sekaligus menangkis serangan tersebut menggunakan tangan kanannya. Namun, Ifri terjatuh.
Garpu Berubah Jadi Senjata Mematikan
Setelah menangkis serangan dan merasakan sakit pada tangannya, Ifri mengambil senjata tajam jenis garpu yang dibawanya di pinggang sebelah kiri.
Ketika Johan berbalik badan, Ifri diduga menusukkan garpu tersebut sebanyak dua kali. Tusukan pertama mengenai bagian punggung kiri Johan. Tusukan kedua mengenai telinga kanan korban.
Situasi semakin mencekam ketika Johan masuk ke rumah Ifri dan mengunci terali pintu depan. Istri Ifri kemudian berteriak. Dia panik karena anaknya yang masih balita berada di dalam rumah.
Teriakan itu mengundang perhatian warga. Warga kemudian berdatangan dan mengamankan kedua pria tersebut.
Nyawa Johan Tak Tertolong
Johan dan Ifri selanjutnya dibawa ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan.
Namun, kondisi Johan memburuk. Pria berusia 65 tahun itu akhirnya dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dialaminya.
Sementara itu, warga bersama personel Polsek Kisam Tinggi mengamankan Ifri. Polisi kemudian membawa Ifri beserta barang bukti ke Polres OKU Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik turut mengamankan sebilah parang bergagang kayu beserta sarung berwarna cokelat yang disebut milik korban.
Polisi juga menyita sebilah senjata tajam jenis garpu bergagang kayu, satu kaus warna cokelat, serta satu kain sarung.
Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan
Kasatreskrim Polres OKU Selatan mengatakan penyidik belum berhenti pada pemeriksaan terhadap Ifri. Polisi juga mendalami keterangan saksi untuk memastikan kronologi dan konstruksi hukum perkara.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menerapkan sangkaan Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Meski demikian, status dan pertanggungjawaban pidana Ifri masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Polisi masih mengumpulkan keterangan serta alat bukti sebelum menentukan perkembangan hukum berikutnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perselisihan antartetangga yang meledak dalam hitungan menit dapat berujung fatal.
Senjata tajam yang awalnya berada di tangan masing-masing pihak akhirnya membuat satu nyawa melayang dan satu orang harus berhadapan dengan proses hukum. **
Editor : Hadwan













