Polisi Korea Selatan Menangkap Pelaku Penikaman Massal

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Korea Selatan menangkap pria pelaku penikaman massal di supermarket Incheon yang melukai delapan orang. Dok; Istimewa.

Kepolisian Korea Selatan menangkap pria pelaku penikaman massal di supermarket Incheon yang melukai delapan orang. Dok; Istimewa.

POSNEWS.CO.ID, INCHEON – Kepolisian Korea Selatan mengamankan seorang pria tersangka penikaman massal di Kota Incheon.

Sebab, pria tersebut melukai setidaknya delapan orang di sebuah supermarket pada Selasa.

Bahkan, polisi mengonfirmasi satu orang korban mengalami henti jantung akibat luka serius.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan darurat dari warga.

Lalu, polisi langsung menangkap pelaku di tempat kejadian perkara tanpa perlawanan berarti.

Juru bicara kepolisian mengonfirmasi penangkapan tersebut melalui saluran telepon resmi.

Baca Juga :  Timur Tengah Membara: Houthi Serang Israel Saat AS Terjunkan Divisi Airborne ke-82

Saat ini, tim penyidik masih mendalami motif serta kronologi detail penyerangan tersebut.

Kota Incheon sendiri berada di sebelah barat Seoul dan menampung bandara utama negara.

Rekam Jejak Penikaman Massal di Korea Selatan

Sementara itu, kasus penikaman massal ini menambah deretan aksi kejahatan serupa di Korea Selatan.

Sebab, Korea Selatan pernah menghadapi gelombang aksi penikaman brutal sepanjang tahun 2023.

Rangkaian peristiwa kelam tahun lalu tersebut menewaskan dan melukai sejumlah warga sipil.

Baca Juga :  AS Batalkan Latihan Militer Amfibi Ssangyong dengan Korsel

Selain itu, insiden serupa juga menimpa warga di Kota Gwangju pada Mei lalu.

Seorang pria berusia 20-an tahun menikam remaja perempuan hingga tewas di kota tersebut.

Pelaku juga melukai satu remaja lain dalam insiden berdarah di Gwangju itu.

Akhirnya, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pelaku penikaman Gwangju tersebut.

Oleh karena itu, masyarakat terus menyoroti keamanan fasilitas publik di kawasan metropolitan Seoul.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aparat Federal Amerika Serikat Menggeledah Kediaman DPR
Prancis Bersiap Menghadapi Unjuk Rasa Massal Pelajar
Usulan Pengurangan Jam Kerja Diet PM Jepang Sanae Takaichi
Hakim AS Memerintahkan Donald Trump Menghentikan Iklan Politik
Korea Utara Meluncurkan Beberapa Rudal Balistik
Senator AS Mendesak Donald Trump Membatalkan Kesepakatan
Inisiatif Label Karya Manusia Pada Buku Bebas AI Semakin Marak
Jepang Menegaskan Dukungan Mahkamah Pidana Internasional

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:43 WIB

Aparat Federal Amerika Serikat Menggeledah Kediaman DPR

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Prancis Bersiap Menghadapi Unjuk Rasa Massal Pelajar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:53 WIB

Polisi Korea Selatan Menangkap Pelaku Penikaman Massal

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Usulan Pengurangan Jam Kerja Diet PM Jepang Sanae Takaichi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Hakim AS Memerintahkan Donald Trump Menghentikan Iklan Politik

Berita Terbaru

Aparat federal menggeledah rumah Anggota DPR AS Ilhan Omar terkait dugaan kecurangan imigrasi di tengah tuduhan manipulasi politik menjelang pemilu sela. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Aparat Federal Amerika Serikat Menggeledah Kediaman DPR

Selasa, 13 Okt 2026 - 16:43 WIB

Protes pelajar menuntut anggaran pendidikan meluas di Prancis, Belgia, dan Italia dengan ribuan penangkapan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Prancis Bersiap Menghadapi Unjuk Rasa Massal Pelajar

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:43 WIB

Kepolisian Korea Selatan menangkap pria pelaku penikaman massal di supermarket Incheon yang melukai delapan orang. Dok; Istimewa.

INTERNASIONAL

Polisi Korea Selatan Menangkap Pelaku Penikaman Massal

Selasa, 13 Okt 2026 - 14:53 WIB