CIKARANG, POSNEWS.CO.ID – Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengungkap temuan mengejutkan.
Polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, delapan butir peluru tajam, dan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mencuri sepeda motor.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial AE (28), yang diduga terkait jaringan curanmor Jakarta–Lampung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, seorang rekan yang diduga beraksi bersama AE masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, AE diduga mencuri sepeda motor bersama rekannya menggunakan kunci letter T dan anak kunci yang telah dimodifikasi.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang masih berstatus DPO menggunakan kunci T dan anak kunci yang telah dimodifikasi,” kata Imron, Rabu (14/10/2026).
Ditangkap di Cikarang Pusat
Polisi menangkap AE pada 18 September 2026 di kawasan Sukamahi, Cikarang Pusat. Penangkapan itu berkaitan dengan dugaan pencurian sepeda motor Honda Vario di Jalan Raya Jatiwangi, Cikarang Barat, pada 1 September 2026.
Penyidik kemudian mengembangkan perkara tersebut. Hasilnya, polisi menduga AE juga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor di tiga lokasi lain di wilayah Jakarta.
Meski demikian, keterlibatan dalam perkara-perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Dari tangan tersangka, petugas menyita dua senjata api rakitan jenis revolver, delapan butir peluru tajam, satu selongsong peluru, kunci letter T, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan penyidikan.
Temuan senjata api tersebut turut menjadi fokus pendalaman polisi. Penyidik masih menelusuri asal-usul senjata dan kemungkinan kaitannya dengan tindak pidana lain.
Polisi Buru Rekan Tersangka
Polisi telah menetapkan AE sebagai tersangka. Penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Saat ini, polisi masih memburu rekan AE yang berstatus DPO. Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun aksi pencurian di lokasi berbeda.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak lengah menjaga kendaraan. Gunakan kunci ganda, parkir di tempat aman, dan segera laporkan kehilangan atau aktivitas mencurigakan kepada polisi.**
Editor : Hadwan













