TANGERANG SELATAN, POSNEWS.CO.ID – Kasus kematian Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai di Markas Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, terus menyisakan pertanyaan.
Kuasa hukum keluarga korban, Petrus Bala Pattyona, meminta penyidik mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara terang, termasuk penggunaan senjata api dan senjata tajam dalam insiden yang melibatkan sesama anggota Polri tersebut.
Petrus mengatakan penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyangkakan tersangka berinisial AA melanggar pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyidik menjelaskan pasal yang disangkakan adalah Pasal 491 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana,” ujar Petrus, Senin (19/10/2026).
Selain proses pidana, Petrus menyebut penyidik juga menjelaskan bahwa proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tersangka berjalan melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Dengan demikian, proses etik kedinasan dan penanganan pidana berjalan secara paralel. Namun, keputusan terkait sanksi kedinasan tetap menjadi kewenangan pihak yang menangani proses etik.
Pengacara Minta Penyidikan Tak Hanya Berfokus pada Motif
Petrus meminta penyidik mengungkap kronologi, pelaku, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti, bukan sekadar dugaan motif atau bullying.
Petrus meminta penyidik mengungkap kasus ini setelah menerima penjelasan mengenai hasil autopsi korban.
Ia menyebut empat proyektil bersarang di kepala Valdo, sementara luka pada leher dan lengan diduga berasal dari sabetan senjata tajam.
Pihak kuasa hukum menyampaikan informasi tersebut berdasarkan penjelasan terkait autopsi. Penyidik perlu memastikan jenis luka dan kronologi kejadian melalui pemeriksaan forensik serta keterangan resmi.
Petrus juga mempertanyakan penggunaan senjata api laras panjang dan senjata tajam dalam satu rangkaian kejadian.
Ia meminta penyidik menguji dugaan tersebut secara ilmiah melalui pemeriksaan barang bukti dan rekonstruksi peristiwa.
“Apakah satu orang bisa melakukan tiga hal sekaligus—kekerasan benda tumpul, senjata tajam, hingga senjata api? Ini yang harus dibuktikan secara ilmiah melalui hasil autopsi dan bukti-bukti di lapangan,” tegasnya.
Penyidik Harus Membuktikan Dugaan Bullying
Petrus menyebut dugaan perundungan terhadap tersangka oleh rekan seangkatan korban diduga memicu kemarahannya.
Meski demikian, dugaan tersebut tidak boleh menggantikan pembuktian mengenai tindak pidana yang terjadi.
Penyidik perlu mendalami motif, kronologi, bukti forensik, dan dugaan keterlibatan pihak lain.
Kematian Valdo di lingkungan kedinasan Polri menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan anggota sekaligus akuntabilitas penegakan hukum di internal institusi.
Keluarga berharap penyidik mengungkap kasus ini secara tuntas berdasarkan bukti dan fakta.**
Editor : Hadwan













