DPR Desak Kajian Hukum Hibah Rp10 Triliun Surya Darmadi ke BPI Danantara

Minggu, 12 Oktober 2025 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rencana hibah Rp10 triliun dari Surya Darmadi ke BPI Danantara menjadi sorotan. Dok: Istimewa

Rencana hibah Rp10 triliun dari Surya Darmadi ke BPI Danantara menjadi sorotan. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β€” Terpidana korupsi bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi yang bakal menghibahkan asetnya Rp10 triliun ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara bikin heboh Senayan.

Anggota Komisi VI DPR, Sartono Hutomo, menegaskan pemerintah tak boleh asal terima hibah dari terpidana korupsi tanpa dasar hukum yang kuat.

β€œJangan sampai niat baik justru menimbulkan masalah hukum baru. Semua harus dikaji secara mendalam dan transparan,” ujarnya, Minggu (12/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Politikus Demokrat itu menambahkan, DPR tidak menolak atau menyetujui hibah tersebut, tapi menuntut koordinasi antar lembaga β€” termasuk Kementerian BUMN, Kejaksaan Agung, dan BPK.

Baca Juga :  Influencer Tone Deaf: Pamer Kemewahan di Tengah Jeritan Kelas Menengah

β€œSetiap pengalihan aset besar, apalagi dari koruptor, wajib berdasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Tak Ada Aturan Hibah dari Koruptor

Sartono mengingatkan, undang-undang Indonesia tidak mengenal istilah hibah dari koruptor kepada negara. Aparat penegak hukum selama ini menyita aset hasil korupsi melalui proses hukum yang sah.

Ia menegaskan, aparat penegak hukum hanya bisa menyita harta hasil korupsi melalui proses hukum, bukan lewat hibah sukarela.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, telah menyerahkan dokumen hibah aset ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).

Baca Juga :  Pemerintah Rencanakan Petugas PPIH Non-Muslim di Daerah Minoritas

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah membenarkan surat itu sudah diterima, namun belum diputuskan sah atau tidaknya.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Surya Darmadi dalam kasus korupsi lahan di Indragiri Hulu, Riau, yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Mahkamah Agung kemudian mengurangi uang pengganti dari Rp41,98 triliun menjadi Rp2,2 triliun.

Kini, Surya masih menjalani hukuman sambil menghadapi proses hukum baru terkait tujuh perusahaannya di bawah PT Duta Palma Group. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Napi Lapas Bengkalis Diduga Jadi Otak
Polri Temukan Tumpukan Dolar AS dan Dolar Singapura di Brankas Rahasia Kafe de’Clan
SKK Migas Buka Lowongan Kerja S1 2026, Simak Posisi dan Syaratnya
Polisi Gerebek 4 Kafe di Cibitung, Praktik Prostitusi Anak Terbongkar
Polisi Ungkap Buronan Meterai Palsu Tewas Lompat dari Apartemen
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Berkedok Pakan Burung di Bekasi
Kasus Impor Ilegal iPhone Naik ke Penuntutan, Bareskrim Kejar DPO
Usulan Provinsi Sunda Menguat, DPR Minta Kajian Menyeluruh

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:00 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Napi Lapas Bengkalis Diduga Jadi Otak

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:41 WIB

Polri Temukan Tumpukan Dolar AS dan Dolar Singapura di Brankas Rahasia Kafe de’Clan

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:27 WIB

SKK Migas Buka Lowongan Kerja S1 2026, Simak Posisi dan Syaratnya

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:02 WIB

Polisi Gerebek 4 Kafe di Cibitung, Praktik Prostitusi Anak Terbongkar

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:42 WIB

Polisi Ungkap Buronan Meterai Palsu Tewas Lompat dari Apartemen

Berita Terbaru

Hambatan di tengah krisis kesehatan. Warga di kamp pengungsian Kpangba mengusir petugas medis yang berupaya melacak kontak erat korban meninggal akibat Ebola. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Wabah Ebola Kongo Meluas: WHO Peringatkan Bahaya

Rabu, 8 Jul 2026 - 18:48 WIB