DPR Desak Kajian Hukum Hibah Rp10 Triliun Surya Darmadi ke BPI Danantara

Minggu, 12 Oktober 2025 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rencana hibah Rp10 triliun dari Surya Darmadi ke BPI Danantara menjadi sorotan. Dok: Istimewa

Rencana hibah Rp10 triliun dari Surya Darmadi ke BPI Danantara menjadi sorotan. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Terpidana korupsi bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi yang bakal menghibahkan asetnya Rp10 triliun ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara bikin heboh Senayan.

Anggota Komisi VI DPR, Sartono Hutomo, menegaskan pemerintah tak boleh asal terima hibah dari terpidana korupsi tanpa dasar hukum yang kuat.

“Jangan sampai niat baik justru menimbulkan masalah hukum baru. Semua harus dikaji secara mendalam dan transparan,” ujarnya, Minggu (12/10/2025).

Politikus Demokrat itu menambahkan, DPR tidak menolak atau menyetujui hibah tersebut, tapi menuntut koordinasi antar lembaga — termasuk Kementerian BUMN, Kejaksaan Agung, dan BPK.

Baca Juga :  Red Notice Riza Chalid Resmi Terbit, Polri Sudah Ketahui Lokasi Buronan Korupsi Minyak

“Setiap pengalihan aset besar, apalagi dari koruptor, wajib berdasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Tak Ada Aturan Hibah dari Koruptor

Sartono mengingatkan, undang-undang Indonesia tidak mengenal istilah hibah dari koruptor kepada negara. Aparat penegak hukum selama ini menyita aset hasil korupsi melalui proses hukum yang sah.

Ia menegaskan, aparat penegak hukum hanya bisa menyita harta hasil korupsi melalui proses hukum, bukan lewat hibah sukarela.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, telah menyerahkan dokumen hibah aset ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).

Baca Juga :  RUU Keamanan Siber Rampung Dibahas, Menkum Pastikan TNI Tak Jadi Penyidik

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah membenarkan surat itu sudah diterima, namun belum diputuskan sah atau tidaknya.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Surya Darmadi dalam kasus korupsi lahan di Indragiri Hulu, Riau, yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Mahkamah Agung kemudian mengurangi uang pengganti dari Rp41,98 triliun menjadi Rp2,2 triliun.

Kini, Surya masih menjalani hukuman sambil menghadapi proses hukum baru terkait tujuh perusahaannya di bawah PT Duta Palma Group. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Final FIFA Series 2026: Lawan Bulgaria di GBK, Ujian Sesungguhnya Garuda
Harga Bahan Pokok Stabil, Cabai hingga Bawang Turun Pasca Lebaran 2026
Cuaca Ekstrem di Ciamis, 80 Lebih Rumah Rusak Disapu Angin Kencang
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 169 Ribu Kendaraan Menyeberang ke Jawa dari Bakauheni
Cuaca Jabodetabek 29 Maret 2026: Hujan Meluas, Bogor Berpotensi Diguyur Lebat
‘Bang Jago’ Palak Pengendara di Tanah Abang, Rampas Kartu E-Toll, 2 Pelaku Dibekuk Polisi
Bongkar Jaringan Ketamine! Bareskrim Sita 6,2 Kg Ketamine di Deli Serdang, Nilai Rp18,7 Miliar
Diplomasi yang Retak: Marco Rubio Bantah Klaim Zelenskyy Soal Syarat Penyerahan Donbas

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:09 WIB

Final FIFA Series 2026: Lawan Bulgaria di GBK, Ujian Sesungguhnya Garuda

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:48 WIB

Harga Bahan Pokok Stabil, Cabai hingga Bawang Turun Pasca Lebaran 2026

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:31 WIB

Cuaca Ekstrem di Ciamis, 80 Lebih Rumah Rusak Disapu Angin Kencang

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:20 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 169 Ribu Kendaraan Menyeberang ke Jawa dari Bakauheni

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:08 WIB

Cuaca Jabodetabek 29 Maret 2026: Hujan Meluas, Bogor Berpotensi Diguyur Lebat

Berita Terbaru