RUU Perampasan Aset Resmi Masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPR Targetkan Rampung Tahun Ini

Selasa, 9 September 2025 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, saat menyampaikan rencana pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Dok-Gerindra

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, saat menyampaikan rencana pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Dok-Gerindra

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan DPR memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam Prolegnas prioritas 2025 dan menargetkan pembahasan rampung tahun ini.

“Target tahun ini semua harus dibereskan. Namun, prosesnya harus meaningful dengan partisipasi publik yang bermakna. Artinya, masyarakat tidak hanya mengetahui judul RUU, tetapi juga memahami seluruh isinya,” kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2025).

Bob Hasan menjelaskan, DPR akan membahas RUU Perampasan Aset simultan tanpa menunggu RKUHAP selesai. Komisi III DPR RI akan menjadi penggagas utama pembahasan RUU ini.

Baca Juga :  DPR RI Desak Pemerintah Hapus PNBP SIM Sopir Truk, Anak Sopir Bisa Kuliah Gratis

“Pembahasan berjalan paralel karena RUU terkait perampasan aset dalam konteks hukum acara pidana. Kami tidak bisa melepas prosedur pidana dari prosesnya. Tahapannya bersamaan dengan penyelesaian RKUHAP,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPR terlebih dahulu mengupas seluruh isi RUU secara mendalam untuk memastikan substansi pembahasan tepat dan bermanfaat bagi publik.

Pemerintah Setujui RUU Masuk Prolegnas Prioritas

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan pemerintah menyetujui RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas prioritas 2025. DPR mengusulkan RUU ini sebagai inisiatif untuk dibahas tahun ini.

Baca Juga :  DPR Desak Kajian Hukum Hibah Rp10 Triliun Surya Darmadi ke BPI Danantara

“Pemerintah menyetujui usulan DPR terkait tiga RUU yang masuk evaluasi Prolegnas 2025, termasuk RUU Perampasan Aset,” ujar Supratman dalam rapat kerja dengan Baleg DPR, Selasa (9/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan langkah ini, DPR dan pemerintah berkomitmen menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset tahun ini dengan partisipasi publik yang transparan dan bermakna. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Senyap! 16 WNA Pelaku Love Scamming Diciduk Imigrasi di Resort Sukabumi
Pemerintah Bentuk Tim Asesor, Natalius Pigai Pastikan Aktivis HAM Tak Mudah Dipidana
Sindikat Haji Ilegal Diburu, Satgas Haji 2026 Ungkap Fakta Mengejutkan
Bareskrim Bongkar Modus Haji Instan, Jamaah Dikirim Pakai Visa Tenaga Kerja
WNI Ditangkap di Mekkah! Sindikat Penipuan Haji Ilegal Terbongkar, Pakai Atribut Petugas
Bareskrim Bongkar TPPU Koko Erwin, Istri dan Anak Terseret – Aset Rp15,3 Miliar Disita
Prakiraan Cuaca 30 April 2026: Jabodetabek Hujan, Sejumlah Kota Besar Waspada Cuaca Ekstrem
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka TPPU Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Terseret

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 20:33 WIB

Operasi Senyap! 16 WNA Pelaku Love Scamming Diciduk Imigrasi di Resort Sukabumi

Kamis, 30 April 2026 - 20:06 WIB

Pemerintah Bentuk Tim Asesor, Natalius Pigai Pastikan Aktivis HAM Tak Mudah Dipidana

Kamis, 30 April 2026 - 18:53 WIB

Sindikat Haji Ilegal Diburu, Satgas Haji 2026 Ungkap Fakta Mengejutkan

Kamis, 30 April 2026 - 16:34 WIB

Bareskrim Bongkar Modus Haji Instan, Jamaah Dikirim Pakai Visa Tenaga Kerja

Kamis, 30 April 2026 - 14:14 WIB

WNI Ditangkap di Mekkah! Sindikat Penipuan Haji Ilegal Terbongkar, Pakai Atribut Petugas

Berita Terbaru