KPK Lanjutkan Kasus CSR BI-OJK, Ahmad Najib Dipanggil Sebagai Saksi

Selasa, 30 September 2025 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (KPK)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelisik kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kali ini, anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Najib Qudratullah (ANQ), dijadwalkan ulang untuk diperiksa sebagai saksi.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan Najib seharusnya diperiksa pada Selasa (30/9/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, pemeriksaan ditunda karena kendala teknis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menjadwal ulang pemeriksaan saksi Ahmad Najib Qudratullah, anggota DPR RI Komisi XI,” tegas Budi.

Dua Politisi Sudah Jadi Tersangka

KPK telah menetapkan dua mantan anggota Komisi XI DPR, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka korupsi dana CSR periode 2020–2022. Kedua politisi itu diduga menyelewengkan dana sosial yang seharusnya untuk kegiatan publik.

Baca Juga :  Cuaca Jakarta Hari Ini Didominasi Berawan, Hujan Ringan Intai Bogor dan Bekasi

Komisi XI DPR memiliki kewenangan besar atas anggaran BI dan OJK. Dalam praktiknya, BI menyalurkan dana CSR untuk 10 kegiatan per tahun, sedangkan OJK memberikan 18–24 kegiatan per tahun bagi anggota Komisi XI DPR.

Duit Miliaran Diselewengkan ke Showroom dan Rumah Mewah

Satori diduga mengantongi Rp12,52 miliar dari dana CSR dan menggunakannya untuk membangun showroom mewah. Sementara Heri Gunawan disinyalir menerima Rp15,86 miliar yang dialirkan untuk membeli rumah dan mobil pribadi.

Baca Juga :  Ramalan Zodiak Rabu 31 Desember 2025: Edisi Spesial Malam Tahun Baru, Siapa Paling Hoki di 2026?

“Kami juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan keduanya,” tambah Budi.

Ahmad Najib Tunggu Giliran

Meski dua koleganya sudah jadi tersangka, Ahmad Najib Qudratullah belum tersentuh status hukum. KPK menegaskan pemeriksaan Najib penting untuk membuka alur distribusi dana CSR BI-OJK. Materi pemeriksaan masih dirahasiakan.

“Pemanggilan saksi ini bertujuan memperkuat alat bukti penyidikan,” kata Budi.

Hingga berita ini diturunkan, Satori dan Heri belum ditahan. KPK memastikan penahanan akan dilakukan jika penyidikan membutuhkannya.

Kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana triliunan rupiah dan anggota DPR aktif. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita
Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona
Korupsi Hutan Lampung, Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
Nongkrong Tengah Malam Berujung Bacokan, Polisi Kejar 4 Pelaku di Koja
Prabowo Turun Tangan, 11 Kapal Dikerahkan Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda
Lima Pengedar Narkoba di Tambun Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan 4 Senjata
Teror di Kantor Komnas HAM Papua, Pigai Desak Polisi Ungkap Pelaku
BNN Minta Garuda Larang Vape, 1.716 Sampel Terdeteksi Narkotika

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 18:54 WIB

4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita

Kamis, 10 September 2026 - 18:34 WIB

Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona

Kamis, 10 September 2026 - 18:23 WIB

Korupsi Hutan Lampung, Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI

Kamis, 10 September 2026 - 15:22 WIB

Nongkrong Tengah Malam Berujung Bacokan, Polisi Kejar 4 Pelaku di Koja

Kamis, 10 September 2026 - 13:25 WIB

Lima Pengedar Narkoba di Tambun Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan 4 Senjata

Berita Terbaru