JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Kasus penipuan daring (online scam) yang dilakukan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri semakin banyak dari tahun ke tahun.Â
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatat, sejak 2020 hingga kini, lebih dari 10.000 WNI terjerat jaringan kejahatan lintas negara, termasuk di Kamboja, Myanmar, dan sembilan negara lainnya.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, mengungkapkan fakta mencengangkan itu dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).
“Sejak 2020, lebih dari 10.000 kasus online scam melibatkan WNI. Awalnya hanya di Kamboja, tapi kini sudah menyebar ke sembilan negara lain,” tegas Judha.
Menurutnya, pemerintah terus berjuang keras menyelamatkan dan memulangkan para korban, sembari memperkuat langkah pencegahan agar tragedi serupa tidak terus berulang.
“Perlindungan warga negara adalah tanggung jawab negara. Kami pastikan keselamatan mereka, lalu memulangkan korban. Tapi yang terpenting adalah pencegahan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Banyak WNI Secara Sadar Bekerja Sebagai Scammer
Judha menegaskan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 secara tegas melarang pekerja migran bekerja di bidang-bidang ilegal, termasuk penipuan daring. Namun, ironisnya, banyak WNI yang justru secara sadar menerima tawaran kerja sebagai scammer.
“Tidak semuanya korban TPPO. Ada yang dengan sadar ikut jaringan penipuan karena tergiur gaji besar. Padahal korban yang mereka tipu sesama orang Indonesia,” beber Judha dengan nada geram.
Lebih jauh, Kemlu tidak menutup mata terhadap WNI yang justru menjadi pelaku. Pemerintah menegaskan, siapa pun yang terbukti melakukan penipuan tetap akan dijerat hukum Indonesia.
“Kalau mereka bukan korban, dan terbukti ikut menipu, maka penegakan hukum tetap jalan,” tegas Judha.
Untuk itu, Kemlu kini berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku sekaligus memastikan korban ditangani secara manusiawi.
Salah satu contohnya terjadi dalam pemulangan 599 WNI dari Myanmar. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah perekrut antar-WNI yang ikut memperdagangkan rekan sebangsa ke jaringan scam internasional.
“Saat mereka dipulangkan ke Asrama Haji, kami lakukan pemeriksaan satu per satu. Dari situ terungkap ada perekrut antar-WNI yang jadi otak jaringan,” ungkapnya.
Judha menegaskan, temuan itu menjadi bukti kuat bahwa negara benar-benar hadir, bukan hanya melindungi tapi juga menegakkan hukum.
“Negara tidak akan diam. Kami hadir untuk melindungi sekaligus menindak siapa pun yang merusak nama baik Indonesia di luar negeri,” pungkasnya dengan nada tegas. (red)