Ribuan WNI Dijebak Penipuan Online, Ada yang Jadi Scammer Sadis di Luar Negeri

Selasa, 21 Oktober 2025 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha. Dok: Istimewa

Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Kasus penipuan daring (online scam) yang dilakukan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri semakin banyak dari tahun ke tahun. 

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatat, sejak 2020 hingga kini, lebih dari 10.000 WNI terjerat jaringan kejahatan lintas negara, termasuk di Kamboja, Myanmar, dan sembilan negara lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, mengungkapkan fakta mencengangkan itu dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).

“Sejak 2020, lebih dari 10.000 kasus online scam melibatkan WNI. Awalnya hanya di Kamboja, tapi kini sudah menyebar ke sembilan negara lain,” tegas Judha.

Menurutnya, pemerintah terus berjuang keras menyelamatkan dan memulangkan para korban, sembari memperkuat langkah pencegahan agar tragedi serupa tidak terus berulang.

“Perlindungan warga negara adalah tanggung jawab negara. Kami pastikan keselamatan mereka, lalu memulangkan korban. Tapi yang terpenting adalah pencegahan,” ujarnya.

Baca Juga :  110 WNI Korban Online Scam di Kamboja Segera Dipulangkan, Pemerintah Gerak Cepat

Banyak WNI Secara Sadar Bekerja Sebagai Scammer

Judha menegaskan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 secara tegas melarang pekerja migran bekerja di bidang-bidang ilegal, termasuk penipuan daring. Namun, ironisnya, banyak WNI yang justru secara sadar menerima tawaran kerja sebagai scammer.

“Tidak semuanya korban TPPO. Ada yang dengan sadar ikut jaringan penipuan karena tergiur gaji besar. Padahal korban yang mereka tipu sesama orang Indonesia,” beber Judha dengan nada geram.

Lebih jauh, Kemlu tidak menutup mata terhadap WNI yang justru menjadi pelaku. Pemerintah menegaskan, siapa pun yang terbukti melakukan penipuan tetap akan dijerat hukum Indonesia.

“Kalau mereka bukan korban, dan terbukti ikut menipu, maka penegakan hukum tetap jalan,” tegas Judha.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Prostitusi Online di Serang, Pasutri Rekrut Korban Modus Kerja Restoran

Untuk itu, Kemlu kini berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku sekaligus memastikan korban ditangani secara manusiawi.

Salah satu contohnya terjadi dalam pemulangan 599 WNI dari Myanmar. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah perekrut antar-WNI yang ikut memperdagangkan rekan sebangsa ke jaringan scam internasional.

“Saat mereka dipulangkan ke Asrama Haji, kami lakukan pemeriksaan satu per satu. Dari situ terungkap ada perekrut antar-WNI yang jadi otak jaringan,” ungkapnya.

Judha menegaskan, temuan itu menjadi bukti kuat bahwa negara benar-benar hadir, bukan hanya melindungi tapi juga menegakkan hukum.

“Negara tidak akan diam. Kami hadir untuk melindungi sekaligus menindak siapa pun yang merusak nama baik Indonesia di luar negeri,” pungkasnya dengan nada tegas. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla
Duka Gempa NTT, 87 Orang Meninggal dan 150 Ribu Warga Mengungsi
Hong Kong Vonis Bersalah 2 Pemimpin Peringatan Tiananmen
Karhutla Kalimantan Membara, Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas
Kampus Bukan Pasar: KPK Bongkar Dugaan Transaksi Rp650 Juta di Unsoed
Kanada Lolos dari Tarif 50 Persen Usai Kesepakatan Dagang
Terios Diduga Rusak Usai Servis, Pemilik Minta Bengkel Resmi Daihatsu Bertanggung Jawab
Modus Narkoba Makin Licin! BNN Dorong Vape Dilarang Total di Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Duka Gempa NTT, 87 Orang Meninggal dan 150 Ribu Warga Mengungsi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Hong Kong Vonis Bersalah 2 Pemimpin Peringatan Tiananmen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:18 WIB

Kampus Bukan Pasar: KPK Bongkar Dugaan Transaksi Rp650 Juta di Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:35 WIB

Kanada Lolos dari Tarif 50 Persen Usai Kesepakatan Dagang

Berita Terbaru

Pengadilan Tinggi Hong Kong memvonis bersalah dua mantan pemimpin kelompok yang selama puluhan tahun menggelar peringatan tragedi Tiananmen 1989. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Hong Kong Vonis Bersalah 2 Pemimpin Peringatan Tiananmen

Sabtu, 22 Agu 2026 - 16:59 WIB

Game Science mendadak merilis trailer gameplay berdurasi 15 menit untuk Black Myth: Zhong Kui. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Game Science Rilis Trailer Gameplay Black Myth: Zhong Kui

Sabtu, 22 Agu 2026 - 14:30 WIB