MALANG, POSNEWS.CO.ID — Upaya Pemerintah Kota Malang untuk membongkar paksa tembok akses di Perumahan Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, berujung penundaan pada Kamis (6/11/2025). Rencana eksekusi untuk proyek jalan tembus itu menghadapi penolakan keras dari warga yang melakukan aksi blokade di lokasi.
Negosiasi antara aparat gabungan dan warga berlangsung tegang selama lebih dari tiga jam. Tim Pemkot akhirnya memutuskan untuk menarik mundur personel dan alat berat.
Kronologi Pengepungan dan Blokade
Personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, DPUPRPKP, serta didukung TNI/Polri, tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka membawa surat tugas untuk mengeksekusi pembongkaran tembok yang Pemkot rencanakan sebagai jalan tembus menuju kawasan Candi Panggung.
Namun, warga telah bersiap. Begitu petugas datang, warga Griya Shanta segera menghadang dan memblokade area. Mereka memarkir sejumlah kendaraan di titik yang Pemkot rencanakan untuk dibongkar, menghalangi akses alat berat.
Situasi sempat memanas ketika petugas membacakan surat tugas. Warga menolak keras dan bersikukuh mempertahankan akses mereka. Negosiasi alot pun terjadi. Akhirnya, sekitar pukul 16.00 WIB, Pemkot Malang memutuskan untuk menunda eksekusi demi menghindari bentrokan. Tim Pemkot menarik mundur seluruh petugas dan alat berat dari lokasi.
Adu Argumen: Proyek vs. Gugatan Hukum
Pemkot Malang mengklaim proyek jalan tembus ini penting untuk kepentingan publik yang lebih luas, yakni mengurai kemacetan di area tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menegaskan bahwa Pemkot melakukan penundaan ini demi keselamatan bersama. Ia memastikan Pemkot tetap akan melanjutkan proses penertiban setelah evaluasi internal. Heru juga menanggapi perlawanan hukum warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Gugatan (warga) tidak menghalangi penertiban kita. Kalau mereka menggugat, kita layani,” ujar Heru kepada wartawan di lokasi.
Sementara itu, warga memiliki argumen yang tak kalah kuat. Ketua RW 12 Perum Griya Shanta, Yusuf, menyatakan bahwa warga hanya mempertahankan fasilitas umum (fasum) yang sudah ada di perumahan itu selama puluhan tahun.
Ia menegaskan bahwa warga telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata atas rencana tersebut. “Kami meminta Pemkot menyelesaikan ini melalui jalur hukum yang berlaku, bukan dengan cara pemaksaan seperti ini,” tegas Yusuf.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia





















