MEDAN, POSNEWS.CO.ID – Jaringan narkoba ternyata semakin gencar memasok barang haramnya lewat jalur laut. Mereka memanfaatkan pelabuhan tikus agar sulit terlacak petugas.
Namun usaha Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggulung seorang kurir sabu di Asahan, Sumatera Utara, dan menyita 25 kilogram narkoba siap edar.
Aksi cepat ini sekaligus membongkar jalur penyelundupan internasional yang selama ini masuk melalui laut.
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan bahwa kasus besar ini bermula dari pengembangan perkara 2 kilogram sabu yang diungkap pada 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim mengembangkan kasus lama itu, lalu informasi masyarakat menguatkan dugaan adanya pengiriman baru di sekitar lokasi,” ujar Kombes Calvijn, Jumat (14/11/2025).
Penelusuran di Sungai: Sampan Misterius Terbongkar
Selanjutnya, penyelidikan mengarah pada sebuah sampan mencurigakan di perairan Sungai Pantai Beting Kapah, Bagan Asahan. Pada Senin, 3 November 2025, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan menangkap tersangka berinisial HP (39).
Saat disergap, HP—nelayan asal Tanjung Balai—melompat ke sungai untuk kabur. Namun, tim yang sudah mengepung lokasi menggagalkan aksinya dalam hitungan detik.
25 Kg Sabu dalam Kemasan Teh China—Jalur Malaysia Terbuka Lebar
Polisi kemudian mengamankan seluruh barang bukti dari sampan pelaku, yaitu:
- 11 kg sabu dalam kemasan teh China hijau
- 14 kg sabu dalam kemasan teh China hijau
- 1 unit sampan yang dipakai mengangkut barang
“Total sabu yang kami sita mencapai 25 kilogram,” tegas Kombes Calvijn.
Hasil interogasi menegaskan bahwa HP hanya berperan sebagai kurir dalam jaringan besar, sementara DPO X mengendalikan seluruh alur pengiriman dari hulu hingga hilir.
“Sabu 25 kg ini diberikan oleh DPO B di wilayah perbatasan sungai dekat laut lepas,” jelas Calvijn.
Upah Rp 25 Juta: Barang Haram Siap Diserahkan ke Pulo-Pulo
Setelah menerima muatan, HP langsung mengantar sabu ke Pantai Pulo-Pulo untuk menyerahkannya kepada DPO Y. Para pengendali jaringan menjanjikan HP upah Rp 1 juta per kilogram, atau total Rp 25 juta.
Polrestabes Medan kini memburu tiga DPO berinisial B, X, dan Y yang diduga sebagai pengendali jalur penyelundupan Malaysia–Sumut. Selain itu, penyidik juga membuka perkara TPPU untuk memiskinkan jaringan tersebut hingga ke akar.
Operasi besar ini diharapkan memutus arus narkoba jalur laut dan menghancurkan sindikat internasional yang selama ini bermain di wilayah pesisir Sumut. (red)





















