JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Indonesia kerap dijadikan tempat pelarian kasus kriminal di dunia. Sudah banyak yang ditangkap, kali ini Direktorat Jenderal Imigrasi kembali membuat gebrakan besar.
Seorang buronan kelas kakap asal China berinisial WZ, pelaku penipuan pinjaman jumbo senilai 980 juta Yuan atau setara Rp 2,2 triliun, berhasil ditangkap di Batam. Aksi cepat aparat imigrasi ini langsung membuat publik heboh karena nilai kerugian kasusnya fantastis.
Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman mengungkapkan, WZ ditangkap di kawasan Nagoya, Batam, pada Kamis (13/11/2025). Penangkapan dilakukan setelah Kedutaan Besar RRT mengirimkan Nota Diplomatik pada 11 November terkait keberadaan WZ di Indonesia.
“WZ ditetapkan sebagai pelaku kejahatan keuangan dan masuk dalam DPO Pemerintah Tiongkok,” tegas Yuldi.
WZ diketahui merupakan mantan direktur utama perusahaan real estate di China. Perusahaan tersebut gagal melunasi pinjaman besar, hingga memicu investigasi kepolisian. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, WZ kabur ke luar negeri.
Lari ke Banyak Negara, Berakhir di Batam
Menurut Yuldi, WZ telah berpindah-pindah negara di Asia sejak Agustus 2025. Ia akhirnya masuk ke Indonesia pada 7 Oktober 2025 menggunakan visa on arrival (VOA) lalu menetap di Batam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas Imigrasi Batam bergerak cepat setelah menerima informasi resmi dari Kedubes RRT. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pemantauan intensif hingga akhirnya menemukan WZ berada di lobi sebuah hotel di kawasan Nagoya.
“Petugas bertindak segera setelah menerima nota diplomatik dan informasi intelijen,” ujar Yuldi.
Diproses Imigrasi, Koordinasi Internasional Berlanjut
Kini WZ sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditjen Imigrasi. Pemerintah Indonesia telah berkoordinasi dengan China untuk memproses langkah hukum berikutnya melalui mekanisme diplomatik.
Tidak hanya WZ, Yuldi juga menyebut 27 WNA asal RRT pelanggar keimigrasian, yang merupakan bagian dari sindikat cyber crime, telah diserahkan Polres Bekasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi.
Ia juga memastikan seluruhnya akan dideportasi ke RRT.
“Indonesia bukan tempat pelarian buron internasional. Kami akan terus bersinergi dengan aparat hukum nasional maupun internasional,” tegas Yuldi.
Kasus ini menegaskan kembali bahwa Indonesia meningkatkan pengawasan terhadap kejahatan transnasional, terutama yang melibatkan kerugian triliunan rupiah. (red)





















