Imigrasi Amankan WZ, Buronan Penipuan Rp 2,2 Triliunan Asal China di Batam

Selasa, 18 November 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. (Posnews)

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. (Posnews)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β€” Indonesia kerap dijadikan tempat pelarian kasus kriminal di dunia. Sudah banyak yang ditangkap, kali ini Direktorat Jenderal Imigrasi kembali membuat gebrakan besar.

Seorang buronan kelas kakap asal China berinisial WZ, pelaku penipuan pinjaman jumbo senilai 980 juta Yuan atau setara Rp 2,2 triliun, berhasil ditangkap di Batam. Aksi cepat aparat imigrasi ini langsung membuat publik heboh karena nilai kerugian kasusnya fantastis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman mengungkapkan, WZ ditangkap di kawasan Nagoya, Batam, pada Kamis (13/11/2025). Penangkapan dilakukan setelah Kedutaan Besar RRT mengirimkan Nota Diplomatik pada 11 November terkait keberadaan WZ di Indonesia.

β€œWZ ditetapkan sebagai pelaku kejahatan keuangan dan masuk dalam DPO Pemerintah Tiongkok,” tegas Yuldi.

Baca Juga :  Transportasi Online Diatur Lewat Perpres, Mensesneg: Langkah Cepat Selesaikan Masalah Ojol

WZ diketahui merupakan mantan direktur utama perusahaan real estate di China. Perusahaan tersebut gagal melunasi pinjaman besar, hingga memicu investigasi kepolisian. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, WZ kabur ke luar negeri.

Lari ke Banyak Negara, Berakhir di Batam

Menurut Yuldi, WZ telah berpindah-pindah negara di Asia sejak Agustus 2025. Ia akhirnya masuk ke Indonesia pada 7 Oktober 2025 menggunakan visa on arrival (VOA) lalu menetap di Batam.

Petugas Imigrasi Batam bergerak cepat setelah menerima informasi resmi dari Kedubes RRT. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pemantauan intensif hingga akhirnya menemukan WZ berada di lobi sebuah hotel di kawasan Nagoya.

β€œPetugas bertindak segera setelah menerima nota diplomatik dan informasi intelijen,” ujar Yuldi.

Baca Juga :  Kejagung Sita 152 Bidang Tanah Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex Senilai Rp510 Miliar

Diproses Imigrasi, Koordinasi Internasional Berlanjut

Kini WZ sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditjen Imigrasi. Pemerintah Indonesia telah berkoordinasi dengan China untuk memproses langkah hukum berikutnya melalui mekanisme diplomatik.

Tidak hanya WZ, Yuldi juga menyebut 27 WNA asal RRT pelanggar keimigrasian, yang merupakan bagian dari sindikat cyber crime, telah diserahkan Polres Bekasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi.

Ia juga memastikan seluruhnya akan dideportasi ke RRT.

β€œIndonesia bukan tempat pelarian buron internasional. Kami akan terus bersinergi dengan aparat hukum nasional maupun internasional,” tegas Yuldi.

Kasus ini menegaskan kembali bahwa Indonesia meningkatkan pengawasan terhadap kejahatan transnasional, terutama yang melibatkan kerugian triliunan rupiah. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Budi Santoso Dorong Ekspor Daerah, 7 IPSKA Baru Resmi Beroperasi
Polisi Bongkar Bisnis Airgun Ilegal di Tanjung Priok, Reseller Kantongi Rp200 Juta
Mendag Pastikan Harga Bapok Stabil di Banyumas, Cabai dan Bawang Mulai Turun
Kesal Tak Diberi Uang, Pengamen Diduga Bakar Pagar Rumah Warga di Bekasi
Hakim Federal Batalkan Aturan Bukti Kewarganegaraan
Magang Nasional 2026 Hadir Lagi, Peserta Berpeluang Direkrut Jadi Karyawan Tetap
Donald Trump Batal Tandatangani RUU Perumahan
Marco Rubio Lobi Sekutu di Tengah Sikap Keras Israel

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:02 WIB

Budi Santoso Dorong Ekspor Daerah, 7 IPSKA Baru Resmi Beroperasi

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:54 WIB

Polisi Bongkar Bisnis Airgun Ilegal di Tanjung Priok, Reseller Kantongi Rp200 Juta

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:32 WIB

Mendag Pastikan Harga Bapok Stabil di Banyumas, Cabai dan Bawang Mulai Turun

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:10 WIB

Kesal Tak Diberi Uang, Pengamen Diduga Bakar Pagar Rumah Warga di Bekasi

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:57 WIB

Hakim Federal Batalkan Aturan Bukti Kewarganegaraan

Berita Terbaru

Kemenangan bagi hak pilih warga. Hakim federal Boston Denise Casper membatalkan secara permanen aturan bukti kewarganegaraan pemilih yang Donald Trump usulkan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Hakim Federal Batalkan Aturan Bukti Kewarganegaraan

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:57 WIB