Diduga Curi Barang Penumpang di Pesawat, WNA China Ditolak Masuk RI

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta memulangkan WNA China yang ditolak masuk Indonesia. (Posnews/Imigrasi Soetta)

Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta memulangkan WNA China yang ditolak masuk Indonesia. (Posnews/Imigrasi Soetta)

TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Perjalanan seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial HW terhenti di Bandara Soekarno-Hatta.

Baru mendarat dari Taipei, HW langsung menjalani pemeriksaan Imigrasi setelah namanya dikaitkan dengan dugaan pencurian barang milik penumpang di dalam pesawat.

Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta akhirnya menolak HW masuk ke wilayah Indonesia dan memulangkannya kembali ke Taipei.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan itu diambil setelah Imigrasi menerima permohonan bantuan resmi dari Taipei Economic and Trade Office (KDEI Taipei) terkait dugaan pencurian di pesawat Starlux.

Baru Mendarat, Langsung Diperiksa

HW tiba menggunakan pesawat Starlux nomor penerbangan JX761 rute Taipei-Jakarta pada Sabtu (3/10/2026). Pesawat tersebut mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 11.20 WIB.

Begitu berada di area kedatangan, petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap HW. Petugas kemudian berkoordinasi dengan perwakilan KDEI di Indonesia, Atase Polisi Taiwan di Indonesia, serta pihak maskapai Starlux.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap setiap orang asing yang hendak memasuki Indonesia.

Baca Juga :  Kericuhan Jakarta, Polda Metro Jaya Rugi Rp180 Miliar Akibat Fasilitas Rusak

“Hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang diizinkan masuk, serta keberadaannya tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Untuk itu, setiap orang asing tetap harus melalui pemeriksaan keimigrasian secara menyeluruh,” kata Galih, Minggu (4/10/2026).

Visa Masih Berlaku hingga 2027

Menariknya, HW sebenarnya bukan pemegang visa yang sudah kedaluwarsa.

Hasil pemeriksaan menunjukkan HW memiliki Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) yang masih berlaku hingga 27 April 2027.

Namun, visa yang masih aktif tidak otomatis membuat seorang WNA dapat masuk ke Indonesia.

Setelah menerima informasi resmi dari pihak berwenang Taiwan dan melakukan koordinasi lintas instansi, Imigrasi memutuskan HW tidak memenuhi ketentuan untuk masuk ke wilayah Indonesia.

“Dalam kasus ini, kami menerima atensi resmi dari pihak berwenang Taiwan dan setelah dilakukan pemeriksaan serta koordinasi dengan pihak terkait, yang bersangkutan diputuskan untuk ditolak masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Galih.

Paspor Diberi Cap Denied Entry

Penolakan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 92 huruf (h) dan Pasal 93 Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Metro Tebar 165 Ribu Benih Bandeng dan Udang Vaname di Muaragembong

Sebagai bagian dari prosedur, petugas membubuhkan cap denied entry pada paspor HW.

Dengan demikian, HW tidak diperbolehkan melewati proses masuk ke wilayah Indonesia meski sebelumnya tercatat memiliki visa yang masih berlaku.

Langsung Dipulangkan ke Taipei

Setelah seluruh proses pemeriksaan dan administrasi selesai, HW tidak menunggu lama di Bandara Soekarno-Hatta.

Petugas kemudian memulangkannya ke tempat keberangkatan awal di Taipei menggunakan pesawat Starlux JX762 rute Jakarta-Taipei.

Pemulangan dilakukan pada kesempatan pertama setelah proses penolakan masuk selesai.

Langkah tersebut menunjukkan koordinasi antara otoritas Taiwan, Imigrasi Indonesia dan pihak maskapai menjadi bagian penting dalam menangani dugaan tindak pidana yang terjadi dalam perjalanan lintas negara.

Di sisi lain, dugaan pencurian yang dikaitkan dengan HW tetap merupakan perkara yang harus dibuktikan melalui proses hukum di yurisdiksi terkait.

Penolakan masuk oleh Imigrasi merupakan tindakan keimigrasian dan bukan putusan pengadilan yang menyatakan HW bersalah.

Imigrasi Soekarno-Hatta menyatakan akan terus memperkuat koordinasi lintas instansi untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di pintu masuk utama Indonesia. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

4 Terduga Pelaku Geser Tas di Mal Bekasi Diciduk, Polisi Dalami Aksi di 5 Lokasi
Balita Sakit Usai Makan Roti Gluten Free, Kini Ibunya Dilaporkan Balik
Viral ABK Disiksa dalam Tong Air, Polisi Ungkap Dugaan Motif Target Cumi
Terekam CCTV Saat Curi Tas Penumpang KRL, IJ Akhirnya Ditangkap
Kios di Pondok Pinang Digerebek, 827 Obat Keras Disita Polisi
Dipanggil Boleng Berujung Maut, Pria di Cilincing Tewas Dibacok Celurit
AAN Dituduh Curi Amplop Hajatan, Berujung Pengeroyokan dan Lapor Polisi
Wanita PAI Tewas di Steam Motor Tangerang, AS Ditangkap Saat Pinjam Uang

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:27 WIB

4 Terduga Pelaku Geser Tas di Mal Bekasi Diciduk, Polisi Dalami Aksi di 5 Lokasi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:16 WIB

Diduga Curi Barang Penumpang di Pesawat, WNA China Ditolak Masuk RI

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Balita Sakit Usai Makan Roti Gluten Free, Kini Ibunya Dilaporkan Balik

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Viral ABK Disiksa dalam Tong Air, Polisi Ungkap Dugaan Motif Target Cumi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:43 WIB

Terekam CCTV Saat Curi Tas Penumpang KRL, IJ Akhirnya Ditangkap

Berita Terbaru

Razer meluncurkan keyboard gaming Huntsman V3 Pro Mini 8KHz dengan desain 60%, latensi 0,48 ms, dan switch optik analog Gen-2. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Razer Merilis Keyboard Gaming Huntsman V3 Pro Mini

Minggu, 4 Okt 2026 - 15:15 WIB