Diduga Curi Barang Penumpang di Pesawat, WNA China Ditolak Masuk RI

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta memulangkan WNA China yang ditolak masuk Indonesia. (Posnews/Imigrasi Soetta)

Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta memulangkan WNA China yang ditolak masuk Indonesia. (Posnews/Imigrasi Soetta)

TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Perjalanan seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial HW terhenti di Bandara Soekarno-Hatta.

Baru mendarat dari Taipei, HW langsung menjalani pemeriksaan Imigrasi setelah namanya dikaitkan dengan dugaan pencurian barang milik penumpang di dalam pesawat.

Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta akhirnya menolak HW masuk ke wilayah Indonesia dan memulangkannya kembali ke Taipei.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan itu diambil setelah Imigrasi menerima permohonan bantuan resmi dari Taipei Economic and Trade Office (KDEI Taipei) terkait dugaan pencurian di pesawat Starlux.

Baru Mendarat, Langsung Diperiksa

HW tiba menggunakan pesawat Starlux nomor penerbangan JX761 rute Taipei-Jakarta pada Sabtu (3/10/2026). Pesawat tersebut mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 11.20 WIB.

Begitu berada di area kedatangan, petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap HW. Petugas kemudian berkoordinasi dengan perwakilan KDEI di Indonesia, Atase Polisi Taiwan di Indonesia, serta pihak maskapai Starlux.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap setiap orang asing yang hendak memasuki Indonesia.

Baca Juga :  Maling Gudang Jababeka Gasak Minyak dan Kabel Lewat Saluran Air

“Hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang diizinkan masuk, serta keberadaannya tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Untuk itu, setiap orang asing tetap harus melalui pemeriksaan keimigrasian secara menyeluruh,” kata Galih, Minggu (4/10/2026).

Visa Masih Berlaku hingga 2027

Menariknya, HW sebenarnya bukan pemegang visa yang sudah kedaluwarsa.

Hasil pemeriksaan menunjukkan HW memiliki Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) yang masih berlaku hingga 27 April 2027.

Namun, visa yang masih aktif tidak otomatis membuat seorang WNA dapat masuk ke Indonesia.

Setelah menerima informasi resmi dari pihak berwenang Taiwan dan melakukan koordinasi lintas instansi, Imigrasi memutuskan HW tidak memenuhi ketentuan untuk masuk ke wilayah Indonesia.

“Dalam kasus ini, kami menerima atensi resmi dari pihak berwenang Taiwan dan setelah dilakukan pemeriksaan serta koordinasi dengan pihak terkait, yang bersangkutan diputuskan untuk ditolak masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Galih.

Paspor Diberi Cap Denied Entry

Penolakan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 92 huruf (h) dan Pasal 93 Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Jaringan Obat Keras Ilegal di Sawah Besar, 31.997 Butir Disita - 5 Orang Diciduk

Sebagai bagian dari prosedur, petugas membubuhkan cap denied entry pada paspor HW.

Dengan demikian, HW tidak diperbolehkan melewati proses masuk ke wilayah Indonesia meski sebelumnya tercatat memiliki visa yang masih berlaku.

Langsung Dipulangkan ke Taipei

Setelah seluruh proses pemeriksaan dan administrasi selesai, HW tidak menunggu lama di Bandara Soekarno-Hatta.

Petugas kemudian memulangkannya ke tempat keberangkatan awal di Taipei menggunakan pesawat Starlux JX762 rute Jakarta-Taipei.

Pemulangan dilakukan pada kesempatan pertama setelah proses penolakan masuk selesai.

Langkah tersebut menunjukkan koordinasi antara otoritas Taiwan, Imigrasi Indonesia dan pihak maskapai menjadi bagian penting dalam menangani dugaan tindak pidana yang terjadi dalam perjalanan lintas negara.

Di sisi lain, dugaan pencurian yang dikaitkan dengan HW tetap merupakan perkara yang harus dibuktikan melalui proses hukum di yurisdiksi terkait.

Penolakan masuk oleh Imigrasi merupakan tindakan keimigrasian dan bukan putusan pengadilan yang menyatakan HW bersalah.

Imigrasi Soekarno-Hatta menyatakan akan terus memperkuat koordinasi lintas instansi untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di pintu masuk utama Indonesia. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tawuran Pelajar di Cikunir Bekasi Berujung Luka Bacok, Polisi Amankan 6 Anak
Tabung Etilen dan Dinamo Diperiksa Usai Ledakan Maut Pasar Cimanggis
Tiga Orang Diserang di Kampung Ambon, Polisi Uji Balistik Peluru
Serangan Mendadak di Dekat Kampung Ambon, 3 Orang Terluka Dibacok dan Ditembak
Pakai Jaket Ojol Bawa Senpi, Duo Curanmor Diduga Beraksi 14 Kali di Jakbar
Pasar Cimanggis Diguncang Ledakan, Korban Berjatuhan dan Ruko Porak-poranda
Pelajar 15 Tahun Tewas Usai Tawuran di Ciracas, Polisi Amankan 5 Orang
Polisi Bongkar Dugaan Curanmor di Cikarang, 2 Senjata Api Rakitan Ikut Disita

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Tawuran Pelajar di Cikunir Bekasi Berujung Luka Bacok, Polisi Amankan 6 Anak

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Tabung Etilen dan Dinamo Diperiksa Usai Ledakan Maut Pasar Cimanggis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Tiga Orang Diserang di Kampung Ambon, Polisi Uji Balistik Peluru

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:11 WIB

Serangan Mendadak di Dekat Kampung Ambon, 3 Orang Terluka Dibacok dan Ditembak

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Pakai Jaket Ojol Bawa Senpi, Duo Curanmor Diduga Beraksi 14 Kali di Jakbar

Berita Terbaru

Denmark menegaskan eksplorasi sumber daya alam Greenland oleh AS harus mematuhi hukum lokal dan tidak mendapat keistimewaan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Denmark Tegaskan AS Wajib Mematuhi Hukum Greenland

Kamis, 15 Okt 2026 - 15:40 WIB