DPR Desak Kajian Hukum Hibah Rp10 Triliun Surya Darmadi ke BPI Danantara

Minggu, 12 Oktober 2025 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rencana hibah Rp10 triliun dari Surya Darmadi ke BPI Danantara menjadi sorotan. Dok: Istimewa

Rencana hibah Rp10 triliun dari Surya Darmadi ke BPI Danantara menjadi sorotan. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Terpidana korupsi bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi yang bakal menghibahkan asetnya Rp10 triliun ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara bikin heboh Senayan.

Anggota Komisi VI DPR, Sartono Hutomo, menegaskan pemerintah tak boleh asal terima hibah dari terpidana korupsi tanpa dasar hukum yang kuat.

“Jangan sampai niat baik justru menimbulkan masalah hukum baru. Semua harus dikaji secara mendalam dan transparan,” ujarnya, Minggu (12/10/2025).

Politikus Demokrat itu menambahkan, DPR tidak menolak atau menyetujui hibah tersebut, tapi menuntut koordinasi antar lembaga — termasuk Kementerian BUMN, Kejaksaan Agung, dan BPK.

Baca Juga :  Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Tetap Sah

“Setiap pengalihan aset besar, apalagi dari koruptor, wajib berdasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Tak Ada Aturan Hibah dari Koruptor

Sartono mengingatkan, undang-undang Indonesia tidak mengenal istilah hibah dari koruptor kepada negara. Aparat penegak hukum selama ini menyita aset hasil korupsi melalui proses hukum yang sah.

Ia menegaskan, aparat penegak hukum hanya bisa menyita harta hasil korupsi melalui proses hukum, bukan lewat hibah sukarela.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, telah menyerahkan dokumen hibah aset ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).

Baca Juga :  Kenapa Budaya Korea Bisa Mendunia? Pelajaran Berharga dari Kekuatan ‘Soft Power’

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah membenarkan surat itu sudah diterima, namun belum diputuskan sah atau tidaknya.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Surya Darmadi dalam kasus korupsi lahan di Indragiri Hulu, Riau, yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Mahkamah Agung kemudian mengurangi uang pengganti dari Rp41,98 triliun menjadi Rp2,2 triliun.

Kini, Surya masih menjalani hukuman sambil menghadapi proses hukum baru terkait tujuh perusahaannya di bawah PT Duta Palma Group. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DJ Tabrak Tukang Becak hingga Tewas di Medan, Ngebut 100 Km/Jam Usai Mabuk
Gara-gara Serobot Antrean BBM, Sopir Angdes Ditembak Pemobil hingga Tewas
Shin Tae-yong Buka Peluang Kembali Latih Timnas Indonesia
KPK Bongkar Tambang Emas Ilegal Dekat Sirkuit Mandalika, Hasil 3 Kilo Sehari
Tolak Makan, Bocah di Bojonggede Tewas Dipukul Ibu Tiri Sejak Awal Oktober
Membedah Banalitas Kejahatan di Era Digital
Modal Tak Kasat Mata Anak Jaksel: Ketika Selera Menjadi Penentu Status
Saat Hobi Menjadi Cuan: Jebakan Alienasi di Era Digital

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:11 WIB

DJ Tabrak Tukang Becak hingga Tewas di Medan, Ngebut 100 Km/Jam Usai Mabuk

Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Gara-gara Serobot Antrean BBM, Sopir Angdes Ditembak Pemobil hingga Tewas

Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:24 WIB

Shin Tae-yong Buka Peluang Kembali Latih Timnas Indonesia

Rabu, 22 Oktober 2025 - 08:59 WIB

KPK Bongkar Tambang Emas Ilegal Dekat Sirkuit Mandalika, Hasil 3 Kilo Sehari

Rabu, 22 Oktober 2025 - 07:33 WIB

Tolak Makan, Bocah di Bojonggede Tewas Dipukul Ibu Tiri Sejak Awal Oktober

Berita Terbaru