JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Terpidana korupsi bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi yang bakal menghibahkan asetnya Rp10 triliun ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara bikin heboh Senayan.
Anggota Komisi VI DPR, Sartono Hutomo, menegaskan pemerintah tak boleh asal terima hibah dari terpidana korupsi tanpa dasar hukum yang kuat.
“Jangan sampai niat baik justru menimbulkan masalah hukum baru. Semua harus dikaji secara mendalam dan transparan,” ujarnya, Minggu (12/10/2025).
Politikus Demokrat itu menambahkan, DPR tidak menolak atau menyetujui hibah tersebut, tapi menuntut koordinasi antar lembaga — termasuk Kementerian BUMN, Kejaksaan Agung, dan BPK.
“Setiap pengalihan aset besar, apalagi dari koruptor, wajib berdasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Tak Ada Aturan Hibah dari Koruptor
Sartono mengingatkan, undang-undang Indonesia tidak mengenal istilah hibah dari koruptor kepada negara. Aparat penegak hukum selama ini menyita aset hasil korupsi melalui proses hukum yang sah.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum hanya bisa menyita harta hasil korupsi melalui proses hukum, bukan lewat hibah sukarela.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, telah menyerahkan dokumen hibah aset ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah membenarkan surat itu sudah diterima, namun belum diputuskan sah atau tidaknya.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Surya Darmadi dalam kasus korupsi lahan di Indragiri Hulu, Riau, yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Mahkamah Agung kemudian mengurangi uang pengganti dari Rp41,98 triliun menjadi Rp2,2 triliun.
Kini, Surya masih menjalani hukuman sambil menghadapi proses hukum baru terkait tujuh perusahaannya di bawah PT Duta Palma Group. (red)