Kios di Pondok Pinang Digerebek, 827 Obat Keras Disita Polisi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menyita 827 butir obat keras dari kios di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. (Posnews/Ist)

Polisi menyita 827 butir obat keras dari kios di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Sebuah kios di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga menjadi tempat peredaran obat keras tanpa izin.

Polisi menemukan 827 butir obat berbagai jenis dan mengamankan seorang pria berinisial RI (26).

Pengungkapan itu dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Petugas juga menyita telepon seluler dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan obat tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Panit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Eka mengatakan RI diamankan setelah polisi melakukan pemantauan dan pemetaan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras.

“Kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang pria berinisial RI terduga pelaku peredaran obat-obat daftar G di daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan dengan barang bukti sekitar 827 butir,” kata Eka dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/10/2026).

Baca Juga :  BNPB Hentikan Pencarian Korban Bencana di Sumut dan Sumbar, Tim SAR Tetap Siaga

Ratusan Butir Obat Disita

Saat petugas menggeledah lokasi, polisi menemukan berbagai jenis obat yang terdiri dari obat keras daftar G dan obat psikotropika.

Rinciannya cukup banyak. Polisi menyita 680 butir tramadol, 46 butir trihex, 77 butir alprazolam, 10 butir diazepam, 8 butir lorazepam, dan 6 butir Riklona.

Total seluruh barang bukti tersebut mencapai 827 butir.

Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo. Polisi menduga perangkat itu digunakan untuk komunikasi dalam aktivitas peredaran obat.

Petugas turut menyita uang tunai Rp310 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan.

Polisi Telusuri Asal Obat

Setelah diamankan, RI bersama seluruh barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Tiga Admin Ditangkap di Jakarta Utara

Penyidik kini masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran obat tersebut. Polisi juga menelusuri asal obat yang ditemukan di kios Pondok Pinang.

“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal obat-obatan tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredarannya,” kata Eka.

Dengan demikian, pengungkapan ini belum berhenti pada penindakan terhadap RI. Polisi masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang memasok maupun terlibat dalam distribusi obat tersebut.

Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa peredaran obat keras tanpa pengawasan medis menjadi perhatian aparat.

Masyarakat pun diimbau tidak membeli atau mengonsumsi obat keras secara sembarangan karena penggunaan tanpa pengawasan tenaga kesehatan dapat menimbulkan risiko bagi keselamatan.

RI sendiri masih berstatus terduga dalam perkara tersebut. Proses penyidikan akan menentukan dugaan peran dan pasal yang diterapkan terhadapnya. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tawuran Pelajar di Cikunir Bekasi Berujung Luka Bacok, Polisi Amankan 6 Anak
Tabung Etilen dan Dinamo Diperiksa Usai Ledakan Maut Pasar Cimanggis
Tiga Orang Diserang di Kampung Ambon, Polisi Uji Balistik Peluru
Serangan Mendadak di Dekat Kampung Ambon, 3 Orang Terluka Dibacok dan Ditembak
Pakai Jaket Ojol Bawa Senpi, Duo Curanmor Diduga Beraksi 14 Kali di Jakbar
Pasar Cimanggis Diguncang Ledakan, Korban Berjatuhan dan Ruko Porak-poranda
Pelajar 15 Tahun Tewas Usai Tawuran di Ciracas, Polisi Amankan 5 Orang
Polisi Bongkar Dugaan Curanmor di Cikarang, 2 Senjata Api Rakitan Ikut Disita

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Tawuran Pelajar di Cikunir Bekasi Berujung Luka Bacok, Polisi Amankan 6 Anak

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Tabung Etilen dan Dinamo Diperiksa Usai Ledakan Maut Pasar Cimanggis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Tiga Orang Diserang di Kampung Ambon, Polisi Uji Balistik Peluru

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:11 WIB

Serangan Mendadak di Dekat Kampung Ambon, 3 Orang Terluka Dibacok dan Ditembak

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Pakai Jaket Ojol Bawa Senpi, Duo Curanmor Diduga Beraksi 14 Kali di Jakbar

Berita Terbaru

Denmark menegaskan eksplorasi sumber daya alam Greenland oleh AS harus mematuhi hukum lokal dan tidak mendapat keistimewaan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Denmark Tegaskan AS Wajib Mematuhi Hukum Greenland

Kamis, 15 Okt 2026 - 15:40 WIB