JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Warga di desa yang jauh dari apotek berpeluang lebih mudah mendapatkan obat.
Pemerintah menyepakati skema penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas melalui gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kesepakatan itu setelah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait di Gedung Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
βObat-obatan, baik yang bebas maupun bebas terbatas, bisa segera disalurkan di Koperasi Desa Merah Putih,β kata Listyo, Jumat (16/10/2026).
Target Diperluas hingga 10 Ribu Gerai
Awalnya, rencana penyediaan obat menyasar 107 koperasi. Pemerintah kemudian membahas perluasan program hingga sekitar 8.000β10.000 gerai.
Listyo mengatakan kesepakatan tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto agar KDKMP segera beroperasi dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Karena itu, ia mendorong PT Agrinas Pangan Nusantara dan pengelola koperasi segera menindaklanjuti skema yang telah disepakati.
Kantor Staf Presiden juga akan mengawal koordinasi agar penyediaan obat dapat direalisasikan.
Kehadiran gerai obat di koperasi diharapkan membantu warga yang selama ini harus menempuh perjalanan lebih jauh untuk membeli kebutuhan kesehatan dasar.
Namun, pemerintah masih perlu memastikan ketersediaan obat, mekanisme distribusi, dan pelaksanaan penjualan sesuai ketentuan.
Warga Tetap Harus Cermat Memilih Obat
Meski akses obat diharapkan semakin mudah, masyarakat tetap perlu memahami jenis obat yang dijual.
Obat bebas umumnya ditandai lingkaran hijau pada kemasan, sedangkan obat bebas terbatas ditandai lingkaran biru. Obat bebas terbatas memiliki peringatan khusus yang harus diperhatikan konsumen.
Masyarakat perlu membaca aturan pakai, dosis, peringatan, dan tanggal kedaluwarsa sebelum menggunakan obat.
Jika keluhan tidak membaik, memburuk, atau menimbulkan gejala yang mengkhawatirkan, warga sebaiknya berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.
Penyediaan obat di gerai koperasi juga harus mengikuti ketentuan distribusi dan penyerahan obat yang berlaku.
Dengan demikian, kemudahan akses tidak hanya berarti obat lebih dekat, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh produk yang sesuai dan aman digunakan.
Pemerintah berharap program ini memperkuat manfaat KDKMP bagi masyarakat.
Keberhasilannya akan bergantung pada kesiapan gerai, ketersediaan obat, kepatuhan terhadap aturan, serta edukasi agar warga menggunakan obat secara bijak. **
Editor : Hadwan













