JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya.
Nusron disebut tengah menjalani perjalanan dinas ke luar negeri, diduga ke Malaysia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan informasi tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau enggak salah ke Malaysia,” ujarnya.
Menurut Achmad, Nusron telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik. Dalam surat tersebut, Nusron menyampaikan adanya agenda perjalanan dinas ke luar negeri yang berbenturan dengan jadwal pemeriksaan.
“Jadi, yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan. Kemudian, yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri,” tuturnya.
Karena itu, penyidik KPK akan mengevaluasi alasan ketidakhadiran Nusron sebelum menentukan langkah selanjutnya. KPK juga akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap menteri tersebut, tetapi belum mengumumkan tanggal pastinya.
Nusron Wahid Dua Kali Tidak Hadir dalam Panggilan KPK
Ketidakhadiran Nusron pada Kamis (15/10/2026) merupakan kali kedua ia tidak memenuhi jadwal pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Nusron pada Rabu (7/10/2026). Saat itu, ia tidak hadir karena memiliki agenda internal di kementerian.
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Namun, Nusron kembali tidak datang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyatakan bahwa penyidik belum menerima konfirmasi mengenai alasan ketidakhadiran Nusron pada pemanggilan kedua tersebut.
Belakangan, Plt Direktur Penyidikan KPK menjelaskan bahwa Nusron telah mengajukan surat permohonan penundaan dengan alasan perjalanan dinas ke luar negeri.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian dari perkembangan informasi yang disampaikan KPK terkait ketidakhadiran Nusron.
KPK Pertimbangkan Langkah Hukum, Termasuk Jemput Paksa
Di tengah penundaan pemeriksaan tersebut, KPK juga mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap Nusron. Pada Jumat (16/10/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik masih mengkaji kemungkinan penjemputan paksa setelah Nusron dua kali tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan.
Namun, KPK belum mengambil keputusan final. Penyidik perlu menilai apakah alasan penundaan yang disampaikan Nusron dapat diterima sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penyidik akan menentukan apakah perlu menjadwalkan ulang pemeriksaan atau melanjutkan proses pemanggilan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan demikian, kemungkinan penjemputan paksa belum menjadi keputusan final KPK. Langkah berikutnya bergantung pada hasil evaluasi penyidik terhadap alasan ketidakhadiran Nusron.
Pemeriksaan Terkait Dugaan Korupsi di Lingkungan ATR/BPN
KPK memanggil Nusron dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Perkara ini antara lain berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Dalam perkembangan penyidikan yang diberitakan pada 16 Oktober 2026, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB tersebut.
Meski demikian, pemanggilan Nusron sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatannya dalam tindak pidana. Penyidik membutuhkan keterangannya untuk mendalami perkara dan mengungkap fakta-fakta yang relevan.
KPK selanjutnya akan menentukan jadwal pemeriksaan baru setelah mengevaluasi surat permohonan penundaan yang diajukan Nusron. Publik kini menunggu kepastian kapan Menteri ATR/BPN tersebut akan memenuhi panggilan penyidik. **
Editor : Hadwan













