JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) menegaskan larangan sweeping atau razia sepihak terhadap warung makan selama Ramadan 2026.
Pemerintah memastikan penertiban usaha hanya dilakukan aparat resmi sesuai aturan yang berlaku.
Staf Khusus Gubernur Jakarta, Chico Hakim, meminta seluruh organisasi masyarakat (ormas) dan elemen warga tidak bertindak di luar kewenangan.
“Kami meminta ormas tidak melakukan sweeping atau razia mandiri,” tegas Chico, Sabtu (14/2/2026).
Penertiban Hanya oleh Aparat Resmi
Chico menekankan, pengawasan operasional usaha selama bulan puasa menjadi kewenangan pemerintah dan aparat penegak hukum, seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan kepolisian sesuai Peraturan Daerah (Perda).
Karena itu, aksi sweeping sepihak dinilai berpotensi memicu kegaduhan dan melanggar ketertiban umum.
Selain itu, tindakan tersebut tidak mencerminkan semangat Ramadan yang mengedepankan ketenangan dan saling menghormati.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warung Wajib Hormati yang Berpuasa
Di sisi lain, Pemprov DKI tetap meminta pemilik warung makan dan restoran menghormati warga yang menjalankan ibadah puasa.
Caranya, dengan memasang tirai atau penutup agar aktivitas makan di siang hari tidak terlihat langsung dari luar.
Tak hanya itu, pemilik usaha juga harus menjaga ketertiban dan mencegah kerumunan yang bisa mengganggu lingkungan sekitar.
Dengan langkah ini, Pemprov DKI berharap suasana Ramadan di Jakarta tetap aman, tertib, dan kondusif tanpa aksi sweeping yang meresahkan. (red)
Editor : Hadwan





















