Pemprov DKI Larang Ormas Sweeping Warung Saat Ramadan 2026, Pemilik Diminta Pasang Tirai

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tak Boleh Sweeping Sepihak, Pemprov DKI Minta Warung Pasang Tirai Saat Puasa. (Posnews/Net)

Tak Boleh Sweeping Sepihak, Pemprov DKI Minta Warung Pasang Tirai Saat Puasa. (Posnews/Net)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) menegaskan larangan sweeping atau razia sepihak terhadap warung makan selama Ramadan 2026.

Pemerintah memastikan penertiban usaha hanya dilakukan aparat resmi sesuai aturan yang berlaku.

Staf Khusus Gubernur Jakarta, Chico Hakim, meminta seluruh organisasi masyarakat (ormas) dan elemen warga tidak bertindak di luar kewenangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami meminta ormas tidak melakukan sweeping atau razia mandiri,” tegas Chico, Sabtu (14/2/2026).

Baca Juga :  Update Tragedi Ponpes Al-Khoziny, 14 Meninggal, 49 Santri Masih Dicari

Penertiban Hanya oleh Aparat Resmi

Chico menekankan, pengawasan operasional usaha selama bulan puasa menjadi kewenangan pemerintah dan aparat penegak hukum, seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan kepolisian sesuai Peraturan Daerah (Perda).

Karena itu, aksi sweeping sepihak dinilai berpotensi memicu kegaduhan dan melanggar ketertiban umum.

Selain itu, tindakan tersebut tidak mencerminkan semangat Ramadan yang mengedepankan ketenangan dan saling menghormati.

Warung Wajib Hormati yang Berpuasa

Di sisi lain, Pemprov DKI tetap meminta pemilik warung makan dan restoran menghormati warga yang menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga :  Cuaca Jakarta Hari Ini Didominasi Berawan, Hujan Ringan Intai Bogor dan Bekasi

Caranya, dengan memasang tirai atau penutup agar aktivitas makan di siang hari tidak terlihat langsung dari luar.

Tak hanya itu, pemilik usaha juga harus menjaga ketertiban dan mencegah kerumunan yang bisa mengganggu lingkungan sekitar.

Dengan langkah ini, Pemprov DKI berharap suasana Ramadan di Jakarta tetap aman, tertib, dan kondusif tanpa aksi sweeping yang meresahkan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel
Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS
Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit
Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit
Kejar-kejaran di Bangli, BNN Ringkus Dua WN Rusia Pembawa 7,8 Kg Hashish
Standar Baku ISPO: Menakar Kepatuhan Teknis Penanaman Sawit
Revisi UU Polri, Pigai Dorong Kalangan Sipil Isi Jabatan Non-Operasional di Kepolisian
Sertifikat Hak Milik Kebun Harus Sinkron dengan RTRW

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:06 WIB

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:50 WIB

Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:42 WIB

Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:01 WIB

Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:31 WIB

Kejar-kejaran di Bangli, BNN Ringkus Dua WN Rusia Pembawa 7,8 Kg Hashish

Berita Terbaru

Pilar kepatuhan ekologi pabrik sawit. Pentingnya mengurus izin Amdal dan dokumen IPLC guna menghindari sanksi penutupan paksa operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel

Sabtu, 6 Jun 2026 - 16:06 WIB

Pilar hukum hilirisasi kelapa sawit. Pentingnya mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan menjamin kemitraan pasokan tandan buah segar demi kelangsungan operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS

Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:50 WIB

Pilar ekologi hulu kelapa sawit. Pentingnya mematuhi batas kedalaman lahan gambut serta tata kelola air guna menghindari sanksi hukum karhutla. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:42 WIB

Pilar hukum hilirisasi kelapa sawit. Pentingnya mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan menjamin kemitraan pasokan tandan buah segar demi kelangsungan operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:01 WIB