Remaja 15 Tahun di Cabuli Ayah Kandung di Cilincing, Kini Hamil 6 Bulan

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat PPA Polres Metro Jakarta Utara Kompol Nilu Sri Saat Ditemui Posnews di Ruangan PPA Polres Metro Jakarta Utara, Selasa 27 Januari 2026. (Posnews/MR)

Kasat PPA Polres Metro Jakarta Utara Kompol Nilu Sri Saat Ditemui Posnews di Ruangan PPA Polres Metro Jakarta Utara, Selasa 27 Januari 2026. (Posnews/MR)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Seorang remaja berusia 15 tahun, DAS, jadi korban pelecehan seksual ayah kandungnya, AS, di Jalan Kalibaru Barat, Cilincing, Jakarta Utara.

Akibat perbuatan itu, korban kini hamil enam bulan.

Warga sekitar yang mengetahui kondisi korban awalnya melapor ke Pos RW dan Polsek Cilincing. Petugas lalu mengarahkan mereka untuk melapor langsung ke Polres Jakarta Utara.

“Kami bingung, laporan sudah masuk tapi disuruh ke Polres. Petugas RW bilang kasus ini harus viral dulu baru ditindaklanjuti,” ujar Yani, salah seorang warga.

Baca Juga :  Polisi Gadungan Bikin Heboh Penjaringan, Gasak Motor Ojol Pakai KTA Palsu

Ketua RT setempat, Atun, membenarkan laporan tersebut. “Korban sudah divisum, hasilnya benar hamil enam bulan. Kami sudah melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara,” kata Atun, Senin (26/1/2026).

Pelaku AS masih bebas beraktivitas di rumah, sementara korban SMP kelas 2 terpaksa tetap di rumah akibat trauma. Warga setempat khawatir keselamatan remaja tersebut terancam.

“Kami khawatir korban menghadapi ancaman atau hal yang tidak diinginkan,” terang Atun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atun dan warga setempat berharap pihak kepolisian secepatnya melakukan proses hukum kepada pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Motor Diizinkan Masuk Tol Saat Banjir Jakarta, Polda Metro Jaya Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

Kasat PPA Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Nilu Sri, memastikan kasus ini menjadi prioritas. Polisi sudah melakukan penyelidikan dan memberikan pendampingan kepada korban.

“Kami akan menahan pelaku dan pastikan korban mendapat perlindungan maksimal. Pelaku dijerat Pasal 473 KUHP dengan ancaman 12 tahun dan Pasal 415 KUHP dengan ancaman 9 tahun,” ujar Kompol Nilu Sri.

Lebih lanjut, warga mendesak polisi segera menangkap pelaku untuk menegakkan keadilan dan melindungi korban. (MR)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cuaca Jabodetabek & Kota Besar Hari Ini: Hujan Ringan – Lebat, Waspada Angin Kencang
Maling Spesialis Alfamart Ngamuk di Tanjung Priok, Todong Sajam Saat Kepergok Warga
Polda Jabar Razia Truk Sumbu Tiga di Sumedang, 85 Kendaraan Melanggar Terjaring
KAI Tambah 19 Kereta Api Jarak Jauh Mudik Lebaran 2026 dari Gambir dan Pasar Senen
Anggota DPRD DKI Edukasi Warga Soal Mudik Aman Saat Bagi Takjil di Tanjung Priok
Perebutan Dominasi Chip Semikonduktor: Geopolitik Teknologi yang Menentukan Masa Depan
Diplomasi Iklim di Ujung Tanduk: Mengapa Komitmen Net-Zero Terhambat Kepentingan Nasional?
Teror di Amsterdam: Ledakan di Sekolah Yahudi Picu Kekhawatiran Global atas Anti-Semitisme

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 03:14 WIB

Cuaca Jabodetabek & Kota Besar Hari Ini: Hujan Ringan – Lebat, Waspada Angin Kencang

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:07 WIB

Maling Spesialis Alfamart Ngamuk di Tanjung Priok, Todong Sajam Saat Kepergok Warga

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:43 WIB

Polda Jabar Razia Truk Sumbu Tiga di Sumedang, 85 Kendaraan Melanggar Terjaring

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:20 WIB

KAI Tambah 19 Kereta Api Jarak Jauh Mudik Lebaran 2026 dari Gambir dan Pasar Senen

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:04 WIB

Anggota DPRD DKI Edukasi Warga Soal Mudik Aman Saat Bagi Takjil di Tanjung Priok

Berita Terbaru