Remaja 15 Tahun di Cabuli Ayah Kandung di Cilincing, Kini Hamil 6 Bulan

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat PPA Polres Metro Jakarta Utara Kompol Nilu Sri Saat Ditemui Posnews di Ruangan PPA Polres Metro Jakarta Utara, Selasa 27 Januari 2026. (Posnews/MR)

Kasat PPA Polres Metro Jakarta Utara Kompol Nilu Sri Saat Ditemui Posnews di Ruangan PPA Polres Metro Jakarta Utara, Selasa 27 Januari 2026. (Posnews/MR)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Seorang remaja berusia 15 tahun, DAS, jadi korban pelecehan seksual ayah kandungnya, AS, di Jalan Kalibaru Barat, Cilincing, Jakarta Utara.

Akibat perbuatan itu, korban kini hamil enam bulan.

Warga sekitar yang mengetahui kondisi korban awalnya melapor ke Pos RW dan Polsek Cilincing. Petugas lalu mengarahkan mereka untuk melapor langsung ke Polres Jakarta Utara.

“Kami bingung, laporan sudah masuk tapi disuruh ke Polres. Petugas RW bilang kasus ini harus viral dulu baru ditindaklanjuti,” ujar Yani, salah seorang warga.

Baca Juga :  Korban Banjir dan Longsor di Sumatera Tembus 1.154 Jiwa, BNPB Temukan 13 Korban Baru

Ketua RT setempat, Atun, membenarkan laporan tersebut. “Korban sudah divisum, hasilnya benar hamil enam bulan. Kami sudah melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara,” kata Atun, Senin (26/1/2026).

Pelaku AS masih bebas beraktivitas di rumah, sementara korban SMP kelas 2 terpaksa tetap di rumah akibat trauma. Warga setempat khawatir keselamatan remaja tersebut terancam.

“Kami khawatir korban menghadapi ancaman atau hal yang tidak diinginkan,” terang Atun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atun dan warga setempat berharap pihak kepolisian secepatnya melakukan proses hukum kepada pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Tawuran Berdarah Antar-Remaja di Cipinang Besar Utara, Satu Orang Luka Bacok

Kasat PPA Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Nilu Sri, memastikan kasus ini menjadi prioritas. Polisi sudah melakukan penyelidikan dan memberikan pendampingan kepada korban.

“Kami akan menahan pelaku dan pastikan korban mendapat perlindungan maksimal. Pelaku dijerat Pasal 473 KUHP dengan ancaman 12 tahun dan Pasal 415 KUHP dengan ancaman 9 tahun,” ujar Kompol Nilu Sri.

Lebih lanjut, warga mendesak polisi segera menangkap pelaku untuk menegakkan keadilan dan melindungi korban. (MR)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tabrakan KA Bekasi Timur, Polisi Periksa Manajemen Green SM – Kasus Naik Penyidikan
Sayap Tradisi di Langit Delhi: Menjaga Kabootarbaazi
Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jabodetabek Diguyur Hujan – Waspada Petir dan Angin Kencang
Sedikitnya 358 Orang Dieksekusi di Bawah Rezim Kim Jong Un
Polisi Terapkan Pengamanan Humanis saat May Day 2026 di Jakarta – Kerahkan 24 Ribu Personel
Operasi Senyap! 16 WNA Pelaku Love Scamming Diciduk Imigrasi di Resort Sukabumi
Pemerintah Bentuk Tim Asesor, Natalius Pigai Pastikan Aktivis HAM Tak Mudah Dipidana
Teror Senjata Api di Dekai Yahukimo, Polisi Sisir Kota Buru Pelaku

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:39 WIB

Tabrakan KA Bekasi Timur, Polisi Periksa Manajemen Green SM – Kasus Naik Penyidikan

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:27 WIB

Sayap Tradisi di Langit Delhi: Menjaga Kabootarbaazi

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:22 WIB

Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jabodetabek Diguyur Hujan – Waspada Petir dan Angin Kencang

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:24 WIB

Sedikitnya 358 Orang Dieksekusi di Bawah Rezim Kim Jong Un

Kamis, 30 April 2026 - 20:57 WIB

Polisi Terapkan Pengamanan Humanis saat May Day 2026 di Jakarta – Kerahkan 24 Ribu Personel

Berita Terbaru

Melintasi waktu di langit India. Di tengah kepungan modernitas New Delhi, sekelompok pria terus melestarikan Kabootarbaazi, tradisi melatih merpati peninggalan era Mughal yang telah diwariskan secara turun-temurun. Dok: REUTERS/Bhawika Chhabra.

INTERNASIONAL

Sayap Tradisi di Langit Delhi: Menjaga Kabootarbaazi

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:27 WIB

Foto, Pelanggaran HAM sistemik. Sebuah laporan terbaru mengungkap skala eksekusi sewenang-wenang di Korea Utara, di mana warga menghadapi hukuman mati hanya karena mengonsumsi konten budaya Korea Selatan atau materi keagamaan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Sedikitnya 358 Orang Dieksekusi di Bawah Rezim Kim Jong Un

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:24 WIB