Remaja 15 Tahun di Cabuli Ayah Kandung di Cilincing, Kini Hamil 6 Bulan

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat PPA Polres Metro Jakarta Utara Kompol Nilu Sri Saat Ditemui Posnews di Ruangan PPA Polres Metro Jakarta Utara, Selasa 27 Januari 2026. (Posnews/MR)

Kasat PPA Polres Metro Jakarta Utara Kompol Nilu Sri Saat Ditemui Posnews di Ruangan PPA Polres Metro Jakarta Utara, Selasa 27 Januari 2026. (Posnews/MR)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Seorang remaja berusia 15 tahun, DAS, jadi korban pelecehan seksual ayah kandungnya, AS, di Jalan Kalibaru Barat, Cilincing, Jakarta Utara.

Akibat perbuatan itu, korban kini hamil enam bulan.

Warga sekitar yang mengetahui kondisi korban awalnya melapor ke Pos RW dan Polsek Cilincing. Petugas lalu mengarahkan mereka untuk melapor langsung ke Polres Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami bingung, laporan sudah masuk tapi disuruh ke Polres. Petugas RW bilang kasus ini harus viral dulu baru ditindaklanjuti,” ujar Yani, salah seorang warga.

Baca Juga :  Trump Tolak Tawaran Putin: AS Pertimbangkan Operasi Militer Rebut Uranium Iran

Ketua RT setempat, Atun, membenarkan laporan tersebut. “Korban sudah divisum, hasilnya benar hamil enam bulan. Kami sudah melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara,” kata Atun, Senin (26/1/2026).

Pelaku AS masih bebas beraktivitas di rumah, sementara korban SMP kelas 2 terpaksa tetap di rumah akibat trauma. Warga setempat khawatir keselamatan remaja tersebut terancam.

“Kami khawatir korban menghadapi ancaman atau hal yang tidak diinginkan,” terang Atun.

Atun dan warga setempat berharap pihak kepolisian secepatnya melakukan proses hukum kepada pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Astronot Artemis II Pecahkan Rekor Jarak Terjauh Manusia dari Bumi

Kasat PPA Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Nilu Sri, memastikan kasus ini menjadi prioritas. Polisi sudah melakukan penyelidikan dan memberikan pendampingan kepada korban.

“Kami akan menahan pelaku dan pastikan korban mendapat perlindungan maksimal. Pelaku dijerat Pasal 473 KUHP dengan ancaman 12 tahun dan Pasal 415 KUHP dengan ancaman 9 tahun,” ujar Kompol Nilu Sri.

Lebih lanjut, warga mendesak polisi segera menangkap pelaku untuk menegakkan keadilan dan melindungi korban. (MR)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Samurai Blue Tahan Imbang Belanda di Piala Dunia
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Percobaan Penculikan Lansia di PIK, Pelaku Masih Diburu
Presiden Jerman Kunjungi Jakarta, Ini 10 Ruas Jalan yang Ditutup Sementara
KJP 2 Pelaku Bullying Bocah Autis Kesetrum Tiang Listrik Dicabut, Satu Ditahan
Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Jaksel hingga Bogor Berpotensi Diguyur Hujan Lebat
Niat Liburan Malah Boncos! Warga Sunter Tertipu Rental Mobil Fiktif di Facebook, Rp3 Juta Raib
Ganja 10 Kg Disamarkan dalam Kardus Pakaian, Bareskrim Ungkap Jaringan Antarprovinsi
Israel Gempur Lebanon Selatan di Tengah Isyarat Damai

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 08:35 WIB

Samurai Blue Tahan Imbang Belanda di Piala Dunia

Senin, 15 Juni 2026 - 07:22 WIB

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Percobaan Penculikan Lansia di PIK, Pelaku Masih Diburu

Senin, 15 Juni 2026 - 06:52 WIB

KJP 2 Pelaku Bullying Bocah Autis Kesetrum Tiang Listrik Dicabut, Satu Ditahan

Senin, 15 Juni 2026 - 06:33 WIB

Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Jaksel hingga Bogor Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:04 WIB

Niat Liburan Malah Boncos! Warga Sunter Tertipu Rental Mobil Fiktif di Facebook, Rp3 Juta Raib

Berita Terbaru

Tandukan dramatis Daichi Kamada pada menit-menit akhir menyelamatkan Jepang dari kekalahan saat menghadapi Belanda pada laga pembuka Piala Dunia. Dok: (AP Photo/Julio Cortez)

SPORT

Samurai Blue Tahan Imbang Belanda di Piala Dunia

Senin, 15 Jun 2026 - 08:35 WIB