Bayi 11 Bulan dicekoki Miras di NTT, Ayah Kandug Wajib Lapor dan Sampel Diuji Labfor

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Periksa Ayah yang Cekoki Bayi 11 Bulan dengan Miras di TTS, Terancam UU Perlindungan Anak. (Posnews/ist)

Polisi Periksa Ayah yang Cekoki Bayi 11 Bulan dengan Miras di TTS, Terancam UU Perlindungan Anak. (Posnews/ist)

TIMOR TENGAH SELATAN, POSNEWS.CO.ID – Aksi tak manusiawi terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Seorang Ayah tega mencekoki anak kandungnya yang baru berusia 11 bulan dengan minuman keras (miras) jenis sopi. Video aksi tersebut viral di media sosial dan memicu kemarahan publik.

Aparat Polres TTS langsung bergerak cepat setelah video beredar luas di Facebook dan TikTok. Polisi menangkap pelaku berinisial JNK alias Jitro di kediamannya di Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, pada Rabu (11/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres TTS, I Wayan Pasek Sujana, menegaskan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus tersebut.

Baca Juga :  Mitos Pekerja Tua: Beban Perusahaan atau Aset Tersembunyi?

“Kami sudah memeriksa sekitar tiga orang saksi,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).

Pelaku Akui Perbuatan, Polisi Uji Kandungan Alkohol

Saat diperiksa, Jitro mengakui perbuatannya. Ia menggendong bayinya yang berinisial KIK sambil menenggak miras, lalu memberikan minuman tersebut kepada korban dengan dalih bercanda.

“Saudara JNK menggendong anaknya KIK yang berusia 11 bulan sambil minum miras jenis sopi,” jelas Pasek.

Menurut pengakuan pelaku, peristiwa itu terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 07.00 Wita. Namun, alasan “lucu-lucuan” yang disampaikan pelaku justru menuai kecaman keras dari masyarakat.

Untuk memastikan dampaknya terhadap korban, polisi mengirim sampel botol miras ke Laboratorium Forensik Polda Bali di Denpasar.

Baca Juga :  Prabowo Larang Titipan dan Suap di Sekolah Rakyat, Gus Ipul: Seleksi Harus Bersih

Selain itu, penyidik juga mengecek kondisi kesehatan bayi guna memastikan ada tidaknya kandungan alkohol dalam tubuh korban.

Belum Ditahan, Hanya Wajib Lapor

Meski telah mengakui perbuatannya, Jitro belum ditahan. Penyidik masih melakukan pendalaman dan saat ini menerapkan wajib lapor terhadap pelaku.

Namun demikian, kasus ini berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak jika ditemukan unsur kekerasan atau membahayakan keselamatan anak.

Peristiwa ini menambah daftar kasus kekerasan terhadap anak di NTT yang memprihatinkan. Publik pun mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas agar kasus serupa tidak kembali terulang. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Liburan ke Nusa Penida, Perhiasan Turis China Rp178 Juta Hilang dari Koper
Sempat Hilang Usai Menerima Orderan, Sopir Taksi Online Ditemukan Terkubur
MF Tewas Terbungkus Sleeping Bag di Kos Kebon Jeruk, Ini Penjelasan Polisi
Pagi Buta Berujung Berdarah, Dua Pria di Sukabumi Kritis akibat Duel Sajam
Cemburu Berujung Petaka, Pria di Konawe Bakar Rumah Sendiri Rugi Rp250 Juta
Sedang Tiduran, Pemilik Tambal Ban di Boyolali Ditembak 5 Kali oleh OTK
Terungkap dari Pengakuan ke Kepala Desa, Lansia 83 Tahun Tewas di Kebun Brebes
17 Siswa SD di Medan Sakit Usai Santap MBG, Dugaan Susu Kedaluwarsa Jadi Sorotan

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Liburan ke Nusa Penida, Perhiasan Turis China Rp178 Juta Hilang dari Koper

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Sempat Hilang Usai Menerima Orderan, Sopir Taksi Online Ditemukan Terkubur

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:42 WIB

MF Tewas Terbungkus Sleeping Bag di Kos Kebon Jeruk, Ini Penjelasan Polisi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:02 WIB

Pagi Buta Berujung Berdarah, Dua Pria di Sukabumi Kritis akibat Duel Sajam

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:47 WIB

Cemburu Berujung Petaka, Pria di Konawe Bakar Rumah Sendiri Rugi Rp250 Juta

Berita Terbaru

Razer merilis lini mouse gaming ergonomis Basilisk V4 Pro dan V4 HyperSpeed berbekal sensor Focus Pro 50K DPI dan polling rate 8.000 Hz. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Razer Merilis Mouse Gaming Basilisk V4 Pro dan V4 HyperSpeed

Minggu, 11 Okt 2026 - 16:29 WIB

Industri penerbitan global gencar menghadirkan label sertifikasi buku karya manusia guna mengantisipasi maraknya penggunaan kecerdasan buatan (AI). Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Inisiatif Label Karya Manusia Pada Buku Bebas AI Semakin Marak

Minggu, 11 Okt 2026 - 15:23 WIB