Bayi 11 Bulan dicekoki Miras di NTT, Ayah Kandug Wajib Lapor dan Sampel Diuji Labfor

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Periksa Ayah yang Cekoki Bayi 11 Bulan dengan Miras di TTS, Terancam UU Perlindungan Anak. (Posnews/ist)

Polisi Periksa Ayah yang Cekoki Bayi 11 Bulan dengan Miras di TTS, Terancam UU Perlindungan Anak. (Posnews/ist)

TIMOR TENGAH SELATAN, POSNEWS.CO.ID – Aksi tak manusiawi terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Seorang Ayah tega mencekoki anak kandungnya yang baru berusia 11 bulan dengan minuman keras (miras) jenis sopi. Video aksi tersebut viral di media sosial dan memicu kemarahan publik.

Aparat Polres TTS langsung bergerak cepat setelah video beredar luas di Facebook dan TikTok. Polisi menangkap pelaku berinisial JNK alias Jitro di kediamannya di Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, pada Rabu (11/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres TTS, I Wayan Pasek Sujana, menegaskan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus tersebut.

Baca Juga :  Guru SD di Jember Diduga Telanjangi 22 Murid karena Uang Rp75 Ribu Hilang

“Kami sudah memeriksa sekitar tiga orang saksi,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).

Pelaku Akui Perbuatan, Polisi Uji Kandungan Alkohol

Saat diperiksa, Jitro mengakui perbuatannya. Ia menggendong bayinya yang berinisial KIK sambil menenggak miras, lalu memberikan minuman tersebut kepada korban dengan dalih bercanda.

“Saudara JNK menggendong anaknya KIK yang berusia 11 bulan sambil minum miras jenis sopi,” jelas Pasek.

Menurut pengakuan pelaku, peristiwa itu terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 07.00 Wita. Namun, alasan “lucu-lucuan” yang disampaikan pelaku justru menuai kecaman keras dari masyarakat.

Untuk memastikan dampaknya terhadap korban, polisi mengirim sampel botol miras ke Laboratorium Forensik Polda Bali di Denpasar.

Baca Juga :  Ibu Tiri Siksa Anak hingga Tewas Resmi Tersangka, Luka Bakar dan Lebam Diungkap Polisi

Selain itu, penyidik juga mengecek kondisi kesehatan bayi guna memastikan ada tidaknya kandungan alkohol dalam tubuh korban.

Belum Ditahan, Hanya Wajib Lapor

Meski telah mengakui perbuatannya, Jitro belum ditahan. Penyidik masih melakukan pendalaman dan saat ini menerapkan wajib lapor terhadap pelaku.

Namun demikian, kasus ini berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak jika ditemukan unsur kekerasan atau membahayakan keselamatan anak.

Peristiwa ini menambah daftar kasus kekerasan terhadap anak di NTT yang memprihatinkan. Publik pun mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas agar kasus serupa tidak kembali terulang. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Amankan Airsoft Gun dan 7 Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Depok
Polisi Bongkar Jaringan Senjata KKB, Buronan AG Ditangkap di Jayapura
Psikotropika Disamarkan dalam Kopi dan Susu Cokelat, 2 WN China Dibekuk di Soetta
Polisi Sita 1.134 Botol Miras Ilegal di Bogor, Penjual Dibekuk
Polisi Sikat Komplotan Pungli di PT Nikomas, Pedagang dan Sopir Jadi Korban
Polda Metro Dalami Asal 74 Kg Emas dan Uang Ratusan Miliar, Tersangka Baru Segera Diumumkan?
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Sita Sabu Siap Edar dari Kandang Burung
Polisi Sita 21 Ton Solar Ilegal dan Tiga Tugboat di Palembang

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:52 WIB

Polisi Amankan Airsoft Gun dan 7 Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Depok

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:04 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Senjata KKB, Buronan AG Ditangkap di Jayapura

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:33 WIB

Psikotropika Disamarkan dalam Kopi dan Susu Cokelat, 2 WN China Dibekuk di Soetta

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:24 WIB

Polisi Sita 1.134 Botol Miras Ilegal di Bogor, Penjual Dibekuk

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:22 WIB

Polisi Sikat Komplotan Pungli di PT Nikomas, Pedagang dan Sopir Jadi Korban

Berita Terbaru

Langkah mulus menuju era serbadigital. Uni Eropa mengaku tidak berwenang menghentikan rencana Sony menghentikan penjualan game cakram fisik. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Keputusan Sony Hapus Game Fisik PlayStation Tidak Terbendung

Minggu, 12 Jul 2026 - 11:00 WIB

Pahlawan dari bangku cadangan. Mikel Merino membawa Spanyol melaju ke semifinal setelah menumbangkan Belgia 2-1 secara dramatis. Dok: Istimewa.

SPORT

Gol Telat Merino Bawa Spanyol Tekuk Belgia 2-1

Minggu, 12 Jul 2026 - 10:00 WIB