Perkap No 4 Tahun 2025, Pedoman Penindakan Penyerangan Kepada Anggota Polisi

Selasa, 30 September 2025 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago. Dok: Polri

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago. Dok: Polri

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polri resmi menerapkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 untuk menindak aksi penyerangan terhadap anggota.

Peraturan ini menjadi pedoman bagi seluruh personel menghadapi ancaman yang membahayakan nyawa, merusak fasilitas, dan mengganggu keamanan masyarakat.

Polri menerbitkan Perkap ini untuk memberi dasar hukum yang jelas dan tegas bagi penindakan di lapangan.

Konsiderans menjelaskan, personel kerap menghadapi situasi berisiko tinggi yang mengancam keselamatan mereka, keluarga, dan fasilitas. Penindakan tegas diperlukan agar dampak tidak meluas.

Baca Juga :  Netanyahu Temui Trump Akhir Desember: Bahas Fase Sulit Gencatan Senjata dan Pelucutan Senjata Hamas

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menegaskan Perkap ini bersifat preventif dan antisipatif.

“Perkap Nomor 4 Tahun 2025 memberi pedoman bagi anggota Polri saat menghadapi aksi penyerangan. Ini bukan sekadar respons satu insiden, tetapi antisipasi agar tindakan selalu tegas, terukur, dan sesuai hukum,” kata Erdi, Selasa (30/9/2025).

Erdi menambahkan, keselamatan personel dan masyarakat menjadi prioritas utama.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Agustus 2025: Hujan Ringan Hingga Malam Hari

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam insiden penyerangan, nyawa personel dan warga bisa terancam. Dengan peraturan ini, anggota bisa bertindak mulai dari memberi peringatan, menangkap, hingga menggunakan senjata api secara proporsional,” ujarnya.

Polri berharap Perkap ini membuat tugas di lapangan lebih profesional, proporsional, dan berlandaskan hukum, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gembong Narkoba Dewi Astutik Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Otak Kasus 2 Ton Sabu
Final FIFA Series 2026: Lawan Bulgaria di GBK, Ujian Sesungguhnya Garuda
Harga Bahan Pokok Stabil, Cabai hingga Bawang Turun Pasca Lebaran 2026
Cuaca Ekstrem di Ciamis, 80 Lebih Rumah Rusak Disapu Angin Kencang
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 169 Ribu Kendaraan Menyeberang ke Jawa dari Bakauheni
Cuaca Jabodetabek 29 Maret 2026: Hujan Meluas, Bogor Berpotensi Diguyur Lebat
‘Bang Jago’ Palak Pengendara di Tanah Abang, Rampas Kartu E-Toll, 2 Pelaku Dibekuk Polisi
Bongkar Jaringan Ketamine! Bareskrim Sita 6,2 Kg Ketamine di Deli Serdang, Nilai Rp18,7 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:05 WIB

Gembong Narkoba Dewi Astutik Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Otak Kasus 2 Ton Sabu

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:09 WIB

Final FIFA Series 2026: Lawan Bulgaria di GBK, Ujian Sesungguhnya Garuda

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:48 WIB

Harga Bahan Pokok Stabil, Cabai hingga Bawang Turun Pasca Lebaran 2026

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:31 WIB

Cuaca Ekstrem di Ciamis, 80 Lebih Rumah Rusak Disapu Angin Kencang

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:20 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 169 Ribu Kendaraan Menyeberang ke Jawa dari Bakauheni

Berita Terbaru