JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polri resmi menerapkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 untuk menindak aksi penyerangan terhadap anggota.
Peraturan ini menjadi pedoman bagi seluruh personel menghadapi ancaman yang membahayakan nyawa, merusak fasilitas, dan mengganggu keamanan masyarakat.
Polri menerbitkan Perkap ini untuk memberi dasar hukum yang jelas dan tegas bagi penindakan di lapangan.
Konsiderans menjelaskan, personel kerap menghadapi situasi berisiko tinggi yang mengancam keselamatan mereka, keluarga, dan fasilitas. Penindakan tegas diperlukan agar dampak tidak meluas.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menegaskan Perkap ini bersifat preventif dan antisipatif.
“Perkap Nomor 4 Tahun 2025 memberi pedoman bagi anggota Polri saat menghadapi aksi penyerangan. Ini bukan sekadar respons satu insiden, tetapi antisipasi agar tindakan selalu tegas, terukur, dan sesuai hukum,” kata Erdi, Selasa (30/9/2025).
Erdi menambahkan, keselamatan personel dan masyarakat menjadi prioritas utama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam insiden penyerangan, nyawa personel dan warga bisa terancam. Dengan peraturan ini, anggota bisa bertindak mulai dari memberi peringatan, menangkap, hingga menggunakan senjata api secara proporsional,” ujarnya.
Polri berharap Perkap ini membuat tugas di lapangan lebih profesional, proporsional, dan berlandaskan hukum, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat. (red)





















