JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – TikTok tetap bisa digunakan masyarakat meski izin TDPSE (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik) sedang dibekukan sementara oleh pemerintah.
Langkah ini hanya administratif, bukan pemblokiran akses, sehingga pengguna tetap bisa scrolling, menonton, dan mengunggah konten tanpa hambatan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, menegaskan,
“Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat diakses publik, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE,” kata Alexander dikutip, Sabtu (4/10/2025).
Pembekuan TDPSE TikTok dilakukan karena aplikasi tidak menyerahkan data secara lengkap, terutama terkait TikTok Live saat unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
Selain itu, ada konten siaran langsung yang terkait judi online, sehingga pemerintah mengambil langkah tegas.
Alexander menambahkan, TikTok sudah berkoordinasi dengan Komdigi untuk memenuhi kewajiban, dan jika semua syarat terpenuhi, status pembekuan bisa segera dipulihkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukti pemerintah menegakkan aturan PSE secara tegas, tapi tetap menjaga masyarakat untuk bisa mengakses aplikasi,” ujarnya. (red)